Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

Netralitas ASN, Masalah Laten Pilkada

Cahya Mulyana
17/11/2020 03:30
Netralitas ASN, Masalah Laten Pilkada
Sejumlah aparatur sipil negara (ASN) menandatangani petisi sebagai ikrar netralitas ASN pada Pilkada serentak 2020 di Batam, Kepulauan Riau.(ANTARA FOTO/TEGUH PRIHATNA)

NETRALITAS aparatur sipil negara (ASN) selalu menjadi salah satu persoalan dalam setiap perhelatan pesta demokrasi, termasuk Pilkada Serentak 2020 ini. Pemerintah dan para pemangku kepentingan lainnya pun terus berusaha menyelesaikan masalah itu, tetapi hasilnya masih jauh dari yang diharapkan.

Melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, bersama Kementerian Dalam Negeri, Badan Kepegawaian Negara, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Bawaslu RI telah melakukan penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Pengawasan Netralitas ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020.

Bagi ASN dan pejabat pembina kepegawaian (PPK) yang terbukti terlibat politik praktis terancam sanksi lisan hingga pemecatan. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo memaparkan terdapat 12 sanksi bagi ASN yang turut serta dalam politik berdasarkan bobot kesalahan.

Sanksi paling ringan berupa teguran lisan, berikutnya teguran tertulis, dan terakhir pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.

“Aturan tersebut berdasarkan PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, PP Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil, PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Peraturan Pemerintah No 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil,” papar Tjahjo.

Lewat SKB, ASN akan diawasi melalui satgas khusus secara ketat dan pihak yang terbukti melanggar akan ditindak sebagaimana tiga aturan tersebut. Hal serupa juga dikenakan kepada PPK yang terancam 12 sanksi bila terbukti terjun ke politik praktis.

Netralitas ASN mudah diucapkan, namun faktanya pelanggaran terus mereka lakukan. Ini menjadi masalah laten yang tak kunjung bisa diselesaikan. Kondisi itu tidak hanya dirasakan tokoh politik, tapi juga tokoh agama sekelas Uskup Ruteng Mgr Siprianus Hormat.

Dia memanggil sejumlah pejabat di Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur, termasuk Penjabat Bupati Zony Libing. “Kami dipanggil Bapak Uskup. Di Gereja Katedral, beliau mendoakan kami secara khusus untuk mampu menjaga netralitas,” ujar Zony Libing.

Selain ASN, penyelenggara pilkada juga ikut didoakan di gereja. Kondisi di Ruteng, Ibu Kota Manggarai hingga desa-desa, saat ini masih sangat kondusif. Pendukung kubu-kubu yang akan berkontestansi mampu mengendalikan diri dan berkampanye sesuai aturan.

Karena itu, Zony optimistis penyelenggaraan pilkada akan berlangsung lancar dan kondusif.

“Kami juga membangun komunikasi dengan tokoh agama lainnya, tokoh adat, kandidat bupati, penyelenggara pemilu dan aparat keamanan. Kami berkomitmen menciptakan pilkada yang aman dan dan damai,” ujarnya.

Netralitas ASN juga menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Pada setiap momen, Pjs Bupati Dudu Sudrajat Abdurachim selalu mengingatkan mereka untuk tidak terlibat politik praktis dengan mendukung salah satu pasangan calon. “Netralitas ASN harus betul-betul terjaga. Kepala desa juga dilarang ikut campur dalam urusan politik.’’

Ancaman juga dilontarkan Bupati Bangka Selatan, Provinsi Bangka Belitung, Justiar Noer. “Junjung tinggi netralitas. Jika tidak, ASN akan mendapatkan sanksi tegas.”

MI/ADAM DWI

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI M Afi fuddin bersama Titi Anggraini dari Perludem, dan analis politik dari UIN Jakarta Adi Prayitno memberikan paparan dalam diskusi publik, di Jakarta, Kamis (23/7/2020), Diskusi virtual tersebut membahas tema Pilkada Tangsel di tengah pandemi: uji integritas penyelenggara pemilu dan netralitas ASN.

 


Ratusan laporan

Sejauh ini, KASN telah menerima 830 laporan terkait ASN yang diduga melanggar netralitas selama tahapan Pilkada 2020. Kemudian, 619 atau 74,6% dari jumlah total laporan tersebut telah ditindaklanjuti dengan rekomendasi sanksi oleh KASN. “Sebanyak 416 (dari 619) atau 67,2% sudah ditindaklanjuti PPK dengan penjatuhan sanksi,” ujar Ketua KASN, Agus Pramusinto.

Dia memaparkan pelanggaran tertinggi terjadi di 10 kabupaten/kota yaitu di Purbalingga, Wakatobi, Bima, Halmahera Selatan, Kediri, Musi Rawas Utara, Sumbawa, Halmahera Timur, Minahasa Selatan, serta Tomohon.

Adapun berdasarkan jabatan ASN yang paling banyak melanggar netralitas yaitu jabatan fungsional, jabatan pimpinan tinggi, administrator, pelaksana, dan kepala wilayah seperti camat/lurah.

Bentuk pelanggarannya pun beragam. Yang terbanyak ialah kampanye atau sosialisasi melalui media sosial. Ada pula kegiatan yang mengarah keberpihakan kepada salah satu calon, pendekatan ke partai politik terkait pencalonan dirinya atau orang lain sebagai calon kepala daerah, menghadiri deklarasi pasangan calon, dan membuat keputusan yang dapat menguntungkan atau merugikan paslon selama masa kampanye. (X-8)

Sumber: Kemenpan Rebiro/Kemendagri/Tim Riset MI-NRC

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik