Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
PADA 29 September 2025, penulis diminta menjadi pembicara pada diskusi publik yang digelar Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih: sebutan Bawaslu di Aceh) Kabupaten Aceh Utara. Turut diundang pula tenaga ahli dari Komisi II DPR, anggota legislatif, dan wakil bupati. Tema seminar hampir sama di semua tempat, yakni Penguatan Kelembagaan dalam Membangun Strategi Pengawasan Pemilu.
Penulis bertanya kepada moderator, apakah kegiatan ini diselenggarakan di semua kabupaten/kota di Aceh? Dia menjawab bukan hanya se-Aceh tetapi se-Indonesia. Anggaran ini berasal dari Komisi II DPR yang dititipkan ke Bawaslu. Tidak hanya untuk tingkat nasional melainkan juga provinsi dan kabupaten/kota.
Jika anggaran di Kabupaten Aceh Utara menjadi patokan, maka setiap daerah dijatah Rp51 juta. Jika dikalikan 514 kabupaten/kota dan untuk tingkat provinsi sebesar Rp100 juta, maka anggaran yang dititipkan tidak mencapai Rp27 miliar. Cukup kecil dibandingkan hasrat untuk memperkuat lembaga pengawas pemilu satu-satunya di dunia ini.
Pemilu serentak 2024 salah satu hajatan demokrasi terbesar di dunia dengan pembagian dua momen, yaitu Pemilu Legislatif (Pilpres, Pileg DPR, DPD, DPRD, dan DPRK) pada 14 Februari 2024 dan Pilkada serentak (Pilgub dan Pilbup/Pilwalkot) pada 27 November 2024. Ada tujuh kotak suara untuk 204 juta daftar pemilih tetap (DPT). Luar biasa!
Meskipun secara partisipasi jumlah pemilih pada Pileg dan Pilpres 2024 hampir sama dengan pemilu sebelumnya (2019), yaitu 81%, angka ini lebih besar dibandingkan Pemilu 2009 dan 2014. Namun, jangan dibandingkan dengan partisipasi semu di era Orde Baru yang mencapai rerata 90%. Bahkan pada Pemilu 1971 ketika terjadi penyederhanaan 10 parpol dibandingkan Pemilu 1955 yang berjumlah 172 parpol (lokal, regional, dan nasional), aksi politis Orba jelas canggih, mencapai 94%!
Sayangnya, Pemilu 2024 tidak seperti imajinasi banyak orang. Termasuk adanya intervensi penguasa saat itu dengan memasukkan sang anak sebagai calon wakil presiden. Kualitas Pemilu 2024 dianggap menurun dibandingkan pemilu-pemilu pascareformasi.
Di tengah persoalan itu, publik menilai Bawaslu belum berhasil memperkuat demokrasi elektoral. Terlebih lembaga permanen ini berdasarkan UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum memiliki kewenangan lebih besar dari KPK. Jika kuasa KPK ada pada penyelidikan, penyidikan, penetapan tersangka, hingga penuntutan. Sedangkan Bawaslu memiliki kuasa dari sejak menerima, memeriksa, hingga memutuskan pelanggaran baik pelanggaran administratif hingga pidana Pemilu (Pasal 92 UU No 7/2017).
Banyak pelanggaran Pemilu 2024 tidak ditindaklanjuti Bawaslu. Kasus paling mencolok adalah pelanggaran disiplin ASN, TNI, dan Polri yang tidak diselesaikan hingga pemilu selesai. Masalah lain yang juga berseliweran adalah politik uang dan juga ancaman kepada aparat desa untuk memenangkan pasangan tertentu.
Sikap partisan komisioner Bawaslu saat pembentukan Bawaslu kabupaten/kota yang sempat disitir oleh ketua Komisi II DPR saat itu, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, bukan hanya penanda menciutnya semangat keadilan Pemilu tetapi juga berhawa korupsi dengan politik transaksionalnya.
Belum maksimalnya peran pengawasan pada Pemilu 2024 tidak boleh terulang kembali. Sebagai salah satu warisan demokrasi Indonesia, Bawaslu mestinya bergema seperti diamanatkan dalam UU No 7/2017. Meskipun demikian, kegagalan ini juga buah dari tidak direvisinya UU Pemilu yang berjumlah 573 pasal dan telah mengalami judicial review lebih dari 21 kali dari MK. Demikian pula UU Pilkada (UU No 10/2016) telah dijudicial review sebanyak 35 kali. Hal ini tentu telah memengaruhi postur elektoral dan keadilan pemilu (Laporan Tahunan Mahkamah Konstitusi 2024).
Bawaslu beruntung memiliki begitu banyak pasal yang bisa memidanakan aksi dan pelanggar pidana pemilu (Pasal 488-544 UU No 7/ 2017). Namun, diberkahi perangkat hukum untuk memerangkap pelaku pidana pemilu tidak selalu bertuah. Alasan Bawaslu atas kemandulan penindakan karena tidak adanya juklak dan juknis yang kuat untuk memenjarakan dan mendenda pelaku pelanggaran. Berbagai pasal pidana itu tenyata sekadar asesori karena gagal menegakkan keadilan pemilu.
Ke depan, amandemen UU Pemilu perlu segera dilakukan. Jika perlu juga melakukan kodifikasi dengan UU Pilkada yang banyak kelemahan. Ide awal tentang amandemen UU Pemilu mengarah pada membengkaknya pasal hingga 1.000 pasal dan ternyata tidak efektif. Bukan saja banyak pasal, konsistensi dan sinergi antarpasal juga harus padu termasuk mengerem libido partai politik untuk mengontrol lembaga penyelenggara dan pengawas Pemilu.
Bawaslu harus dikembalikan kepada imajinasi awal sebagai superbodi yang berperan menegakkan keadilan pemilu. Jangan sampai aspek inersia dan ketidakefektifan lembaga pengawas menjadi preseden Pemilu 2029 sehingga terulang kembali pemilu buruk rupa dan gagal melahirkan demokrasi kesejahteraan.
Penguatan Bawaslu juga harus sinergi dengan tuntutan dialektik kepemiluan, yaitu bertransformasi menjadi Badan Peradilan Pemilu sehingga bisa fokus pada kekuasaan penyelesaian sengketa dan penanganan pelanggaran. Adapun pengawasan bisa dilakukan oleh kelompok masyarakat sipil yang sudah menguat sejak era Orde Baru. Model seleksi yang masih kental sentimen primordial dari OKP juga harus ditanggalkan.
Pengalaman Pemilu 2024 menunjukkan bahwa ada sebagian komisioner tidak layak mengemban tugas karena terpilih berkat rekam jejak pernah mengenyam organisasi kemahasiswaan di masa lalu atau aspek primordial agama/ideologi yang digelutinya. Bias tribalistik masih cukup melekat di pikiran dan uniform komisioner dibandingkan watak kewargaan yang matang.
Hal yang juga harus selalu diperiksa adalah pembiayaan untuk lembaga ini. Jika pada pemilu lalu besaran APBN untuk Bawaslu mencapai Rp33,8 triliun, itu untuk apa saja. Apakah untuk memenuhi penggajian atau belanja tidak langsung? Atau juga menyelipkan biaya entertainment atau SPPD yang tidak perlu, dan tidak pernah dikoreksi oleh BPK dan inspektorat sehingga menjadi praktik hura-hura?
Pengalaman Srilangka, Nepal, dan Madagaskar termasuk juga aksi 25 Agustus 2025 di Indonesia menjadi pelajaran bahwa evaluasi kelembagaan harus dilakukan. Itu sebelum Generasi Z bergerak dan merobek investasi demokrasi kita--termasuk terhadap Bawaslu--sehingga menjadi sia-sia.
Pemerintah tengah mengkaji penerapan elektronik voting atau e-voting dalam pemilu. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan penerapannya tidak bisa tergesa-gesa.
Secara konstitusional, baik pemilihan langsung maupun melalui DPRD sama-sama dikategorikan sebagai proses yang demokratis.
Kodifikasi ini bertujuan menyatukan beberapa undang-undang yang selama ini terpisah menjadi satu payung hukum yang utuh.
Mada menjelaskan, musyawarah/mufakat hanya bermakna demokratis apabila memenuhi syarat deliberasi, yakni adanya pertukaran gagasan secara setara dan terbuka.
Jika nantinya terjadi perubahan desain pilkada menjadi tidak langsung, mekanisme tersebut akan tetap menjamin partisipasi publik secara maksimal dan transparan.
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan antara pemilu nasional dan pemilu lokal harus tetap dilaksanakan, meskipun terdapat sejumlah persoalan teknis dalam implementasinya.
Perludem menilai rencana DPR membahas terpisah revisi Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Pilkada kemunduran demokrasi.
Pilkada langsung adalah bagian integral dari kedaulatan rakyat yang telah menjadi praktik konstitusional mapan pasca-amandemen UUD 1945.
MANTAN Wakil Presiden Jusuf Kalla, Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo hadir dalam pengukuhan guru besar,Prof. Zainal Arifin Mochtar dan pidatonya soal demokrasi
Jamaluddin membacakan bahwa hak kedaulatan rakyat dalam menentukan pemimpin di daerah tidak boleh diganggu gugat demi menjaga legitimasi pemerintahan.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda, dan Gubernur Aceh Muzakir Manaf dinilai bisa tersingkir.
Pilkada langsung selama ini menjadi instrumen penting dalam memperkuat partisipasi publik dan memastikan keterlibatan rakyat dalam menentukan kepemimpinan di daerah.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved