Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
DI dalam Undang Undang No. 40 tahun 2004 tentang sistem jaminan sosial nasional, pada Pasal 1 disebutkan bahwa jaminan sosial adalah salah satu bentuk perlindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak, diselenggarakan oleh penyelenggara program jaminan sosial, badan penyelenggara jaminan sosial (BPJS).
BPJS terdiri atas BPJS Kesehatan dan BPJS Tenaga Kerja.
Untuk iuran, ada yang di kenal dengan istilah Penerima Bantuan Iuran (PBI), pada Pasal 1 Ayat 5 di sebutkan Bantuan Iuran adalah iuran yang dibayarkan oleh Pemerintah bagi Fakir Miskin dan orang tidak mampu sebagai peserta program jaminan sosial.
Di dalam Undang Undang No. 24 tahun 2011, tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial , menyebutkan tentang dua badan penyelenggara jaminan sosial yaitu BPJS Kesehatan dan BPJS Tenaga Kerja, pada Pasal 9 undang undang ini menyatakan BPJS kesehatan menyelenggarakan program jaminan kesehatan dan BPJS tenaga kerjaan berfungsi menyelenggarakan program jaminan kecelakaan kerja, program jaminan kematian, program jaminan pensiun, dan jaminan hari tua.
Baca juga : Pakar Hukum: RUU Kesehatan Tidak Selaras dengan Naskah Akademik
Sesuai judul, pembahasan kali ini tentang regulasi penerima bantuan iuran BPJS Tenaga Kerja.
Bila pada BPJS Kesehatan, penerima bantuan iuran sekitar 100 juta orang, bagaimana dengan penerima bantuan iuran untuk BPJS Tenaga kerja?
Sejauh yang penulis ketahui dan pembicaraan dengan beberapa orang pengelola BPJS Tenaga Kerja, belum ada mekanisme untuk bantu premi kepada fakir miskin dan orang tidak mampu seperti yang di perintahkan undang undang untuk BPJS, dalam hal ini BPJS Tenaga Kerja (BPJS TK).
Baca juga : Pakar Undang-Undang Sebut RUU Kesehatan Jangan Keluar dari Pakemnya
Hal ini tentu menimbulkan pertanyaan besar, kenapa tidak ada bantuan iuran kepada BPJS TK, padahal perintah undang undang, bantuan iuran kepada fakir miskin dan orang tidak mampu ini bukan hanya untuk BPJS Kesehatan, tetapi juga kepada BPJS TK, artinya mengikat BPJS Kesehatan dan BPJS Tenaga Kerja.
Tulisan ini di buat karena terpancing perbincangan dengan beberapa orang pengemudi ambulan, ojol (ojek online) dan beberapa komunitas pekerja lainnya.
Ada banyak komunitas dengan berbagai profesi yang tergolong mampu dan banyak yang pula yang kurang mampu. Ironi nya ada banyak pekerja dengan risiko kecelakaan yang tinggi dalam melakukan pekerjaannya seperti risiko cacat dan risiko kematian tanpa ada perlindungan asuransi kecelakaan , banyak yang galau dalam menghadapi hari tua, sedikit yang berpikir untuk mampu merencanakan pensiun dan hari tua, karena mereka terbilang fakir miskin dan tidak mampu.
Sementara undang undang jelas memerintahkan itu tanggung jawab negara, bukan hanya undang undang, namun UUD 1945, Pasal 34 Ayat 1, menyatakan Fakir miskin dan anak telantar dipelihara oleh negara.
Baca juga : DJSN Minta BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan Berikan Layanan Optimal Bagi Petugas KPPS
Risiko kecelakaan itu bisa dari cidera ringan sampai cidera berat (multiple trauma) yang penatalaksanaan medisnya bisa berbiaya tinggi dengan perawatan yang lama, realita nya ini menjadi dilema bagi korban. Atas dasar ketidakmampuan biaya berobat dan kehilangan pekerjaan, akhirnya korban pasrah, kadang memilih pengobatan seadanya sendiri, dengan resiko komplikasi dan meninggal dunia. Apalagi korban tidak punya kartu BPJS Kesehatan PBI (penerima bantuan iuran) atau BPJS Kesehatannya tertunggak, sehingga tidak mampu melunasi. Ini lebih mungkin terjadi pada pekerja informal, bekerja mandiri dengan semua keterbatasannya.
Bagaimana PBI untuk BPJS Tenaga Kerja tidak muncul dalam regulasi, masih menjadi pertanyaan besar, alasan apa, atau hambatan apa yang menghalangi kewajiban atas UU di atas.
Mendengar harapan masyarakat miskin dan tidak mampu, seperti halnya PBI pada BPJS kesehatan, mereka mengharapkan juga ada PBI pada BPJS Tenaga Kerja.
Ada yang berpendapat kesehatan dan pendidikan seperti halnya jantung dan otak pada tubuh manusia, kulit boleh pucat kekurangan darah, jantung dan otak jangan, oleh karena itu tepat sekali bila premi BPJS Kesehatan dan BPJS Tenaga Kerja untuk semua anggota masyarakat indonesia di tanggung oleh negara, begitu juga pendidikan, untuk kesehatan paling kurang di bayarkan pada nilai premi terendah.
Semoga program jaminan kesehatan yang di selenggarakan BPJS Kesehatan dan BPJS Tenaga Kerja semakin berkembang dan semakin dirasakan manfaatnya oleh seluruh rakyat Indonesia.
Perlindungan bagi mahasiswa KKN Unsoed mencakup program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM)
BPJS Ketenagakerjaan memiliki lima program, yaitu program jaminan kecelakaan kerja, program jaminan kematian, program jaminan hari tua, program jaminan pensiun, dan program jaminan kehilangan pekerjaan.
Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Grogol menggelar sosialisasi kepada puluhan agen BRILink binaan BRI Kantor Cabang Daan Mogot dan Tanjung Duren, Jakarta Barat.
BGN bersama BPJS Ketenagakerjaan (TK) melakukan penandatanganan naskah kerja sama mendukung program Makan Bergizi Gratis
Kegiatan yang digelar di momen Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) di kawasan Puri Kembangan, Jakarta Barat ini menjadi sarana strategis untuk menjangkau pekerja sektor informal.
BPJS Ketenagakerjaan mendukung program kerja sama antara Grab Indonesia dan Kementerian UMKM yang bertujuan memberikan peluang usaha sekaligus perlindungan sosial.
Jika regulasi ini terus ditunda, Indonesia akan semakin tertinggal dan hanya menjadi pasar konsumen teknologi AI dari luar.
"MK sekadar menegaskan bahwa meski DPR dan pemerintah memiliki kewenangan membentuk undang-undang, tapi prosedurnya tidak bisa mengabaikan keterlibatan rakyat,"
KETUA Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda, menegaskan pihaknya siap membahas kembali terkait batas wilayah di seluruh Indonesia bersama pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.
Zakat adalah kewajiban privat yang pengelolaannya membutuhkan regulasi publik.
Pemohon juga menyoroti tren legislasi yang semakin mengabaikan partisipasi masyarakat yang bermakna.
Tersangka maupun terdakwa kasus korupsi tetap akan diproses hukum meski mengembalikan hasil korupsinya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved