Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
ANGGOTA Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Andy William Sinaga mengimbau Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan Ketenagakerjaan memberikan pelayanan maksimal atas para Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang mengalami penurunan kesehatan berupa sakit kelelahan dan meninggal/gugur dikarenakan tugas-tugas sebagai penyelenggara Pemilu 2024.
"Dalam situasi pelaksanaan Pemilu yang melelahkan ini, kami mengimbau dan mendorong agar BPJS Kesehatan membuka layanan khusus bagi para petugas KPPS yang mengalami sakit dah kelelahan akibat tugas yang berkepanjangan dalam proses penyelenggaraan Pemilu 2024," kata Andy yang juga Wakil Ketua Komisi Kebijakan DJSN, Sabtu (17/2).
Menurut data DJSN dengan merujuk data Kementerian Kesehatan , ada 27 Kasus Petugas KPPS Pemilu 2024 hingga saat ini yang meninggal/gugur setelah melakukan tugas penyelenggara Pemilu .
Baca juga : Pengawas Pemilu Desa Meninggal, BPJS Ketenagakerjaan Klaten Berikan Santunan Kematian Rp42 Juta
"Kami juga mengimbau dan mendorong BPJS Ketenagakerjaan membuat kanal pelayanan khusus untuk menyelesaikan Klaim Jaminan Sosial tenaga kerja yang merupakan ranah BPJS Ketenagakerjaan ,bila perlu melakukan pelayanan 'jemput bola' dengan mendatangi kediaman ahli waris petugas KPPS yang gugur," ujar Andy.
Selain itu Kantor BPJS yang ada di daerah lanjut Andy dia agar segera melakukan koordinasi dengan kantor-kantor KPU yang membawahi para petugas KPPS yang mengalami masalah kesehatan dan yang wafat untuk mempercepat proses pelayanan, selain itu mengimmbau pelayanan extraordinary perlu dilakukan segera oleh ke 2 BPJS tersebut.
"Jaminan Sosial merupakan hak konstitusi setiap warga negara,sebagaimana diatur dalam Pasal 28 H UUD 1945, UU No 40/2024 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan UU Nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dimana negara wajib menyelenggarakan jaminan sosial untuk memberikan perlindungan sosial bagi seluruh warga negara Indonesia," kata Andy. (Z-5)
Kedatangan Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti siang ke RS Pratama Yogyakarta bertujuan untuk meninjau layanan BPJS Kesehatan di Rumah Sakit (RS) Pratama Yogyakarta.
Tujuannya, memberikan jaminan akses layanan kesehatan yang adil, merata, dan terjangkau bagi seluruh peserta, tanpa membedakan kaya atau miskin.
Ketua Komisi IX DPR RI Felly Estelita Runtuwene menyebut banyak pasien diminta meninggalkan rumah sakit masih dengan selang di hidung untuk makan.
Cek tunggakan BPJS Kesehatan dengan mudah! Panduan lengkap cara cek online & offline, hindari denda, dan pastikan status aktif. Klik di sini untuk informasi terbaru!
Dalam sambutannya, Joko Widodo mengungkapkan perubahan drastis BPJS Kesehatan dalam menyelenggarakan Program JKN sejak awal kepemimpinannya.
Adapun ruang lingkup kerja sama yang dilakukan yaitu pengembangan sistem klaim digital dan pengembangan sistem pembayaran kepada seluruh fasilitas kesehatan.
Cek cara menerima BSU Rp600.000 periode Juni–Juli 2025. Panduan buka rekening Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN) dan PosPay lengkap di sini!
Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari BPJS Ketenagakerjaan kembali disalurkan pada tahun 2025 untuk membantu pekerja terdampak ekonomi.
Jika Anda merupakan HRD, pemilik perusahaan, atau staf administrasi yang ingin mengelola data tenaga kerja secara online, maka SIPP BPJS Ketenagakerjaan adalah solusi utama.
Bantuan Subsidi Upah (BSU) kembali hadir di tahun 2025 untuk membantu para pekerja yang terdampak ekonomi. Pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan menjadi salah satu jalur penyaluran ini.
Jumlah petani, nelayan, dan pengemudi ojol yang mendapat BPJS Ketenagakerjaan dari Pemkot Batam mencapai total sekitar 17 ribu orang.
BSU diberikan sebesar Rp300 ribu per bulan selama dua bulan, yakni Juni dan Juli 2025.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved