Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
AWAL 2022, publik dihadapkan dengan insiden kontak senjata antara TNI dan sejumlah kelompok yang dilabeli kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Distrik Aifat Timur, Maybrat, Papua Barat, Kamis (20/1). Buntutnya, satu warga dilaporkan meregang nyawa dan tiga orang mengalami luka berat (Mediaindonesia.com, 20/1).
Insiden serupa juga terjadi di Kiwirok, Pegunungan Bintang, Papua. Baku tembak antara personel yang tergabung dalam Satgas Damai Cartens dan kelompok serupa KKB di Kiwirok, yang menyebabkan seorang aparat keamanan terkena tembakan (Mediaindonesia.com, 22/1).
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa, saat berlangsung rapat kerja dengan anggota Komisi Pertahanan dan Intelijen DPR di Senayan, Jakarta, Senin (24/1), mengatakan pihak TNI akan mengembalikan operasi Satgas di tanah Papua sebagai satuan organik. Targetnya, menghadapi dinamika permasalahan jangka panjang, yaitu mengembalikan tugas-tugas atau operasi di Papua dan Papua Barat.
Bila mau jujur, kontak senjata seperti itu tak lepas dari sejumlah akar permasalahan di tanah Papua yang belum kunjung diselesaikan, sejak sebelum kebijakan UU No 21/2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua dan Papua Barat, hingga UU tersebut mengalami “baptisan” baru dengan nama UU No 2/2021 tentang Perubahan Kedua atas UU No 21/ 2001 tentang Otonomi Khusus, bagi Provinsi Papua yang diteken Presiden Joko Widodo pada Senin, 19 Juli 2021.
Akar kekerasan
Muridan S Widjojo dkk dalam buku Papua Road Map (2008), menyebut paling kurang ada sejumlah akar persoalan di tanah Papua, yang juga memantik konflik kekerasan terjadi saban berganti rezim. Akar persoalan dimaksud dapat diformulasikan sebagai berikut. Pertama, marginalisasi dan efek diskriminasi terhadap orang asli Papua akibat pembangunan ekonomi, konflik politik, dan migrasi massal ke Papua sejak 1970.
Kedua, kegagalan pembangunan. Terutama, di bidang pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan ekonomi rakyat. Ketiga, kontradiksi sejarah dan konstruksi identitas politik antara Papua dan Jakarta. Lalu, pertanggungjawaban atas kekerasan negara di masa lalu terhadap warga negara Indonesia di Papua.
Sementara itu, hasil penelitian Richard Chauvel (2005), juga menyimpulkan minimal ada empat persoalan dasar yang dapat diidentifikasi, antara lain adanya persaingan yang dirasakan elite tanah Papua dengan pejabat asal luar tanah Papua, yang mendominasi pemerintahan sejak era kolonial Belanda, juga pembangunan ekonomi dan pemerintahan di tanah Papua yang berbeda.
Pemekaran
Kekerasan yang terjadi berulang selama ini di tanah Papua, bakal beranak pinak seiring niat pemerintah memekarkan tanah Papua menjadi enam daerah otonom baru (DOB) baik di Papua maupun Papua Barat. Publik di Indonesia, terkhusus masyarakat tanah Papua tengah disodorkan wacana lahirnya enam calon DOB provinsi baru di ‘Bumi Cenderawasih’.
Enam calon DOB itu ialah Provinsi Papua Tabi Saireri, Pegunungan Tengah, Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Barat, dan Papua Barat Daya. Rencana itu menuai pro dan kontra. Pemerintah pusat berdalil, salah satunya ialah mempercepat pembangunan kesejahteraan warga masyarakat di dua provinsi paling timur Indonesia itu.
Godaan genit politik memperebutkan kursi empuk kekuasaan baik gubernur, wakil gubernur, bupati, maupun wali kota di tanah Papua ialah sesuatu yang normatif. Namun, hal terpenting setelah kuasa digenggam, siapa pemimpin yang mampu mewujudkan kesejahteraan dan kebaikan umum, bonum commune bagi rakyat, itulah hal paling prinsip.
Di satu sisi, ada rencana besar pemerintah baik pusat maupun daerah, tetapi di sisi lain, kesejahteraan rakyat masih jadi barang langka meski Papua berada dalam dekapan UU tentang Otonomi Khusus hasil amendemen. Niat memekarkan tanah Papua menjadi enam provinsi perlu dilihat lebih mendalam dan sungguh menjadi bahan refleksi bagi pemangku kepentingan Jakarta dan tanah Papua.
Mengapa perlu refleksi mendalam? Pertama, rencana pemekaran sejumlah provinsi baru di tanah Papua tampak sekadar ambisi elite tertentu untuk merebut jabatan. Lalu, saat jabatan digenggam, rakyat diborgol oleh kuasa formal elite. Elite lokal malah lebih hura-hura dengan jabatan, terpaut jauh dari rakyat dari kuasa formal yang direngkuh.
Kedua, pemerintah perlu melihat tanah Papua secara keseluruhan, holistis, dan serius menyelesaikan berbagai akar persoalan tanah Papua yang masih menganga, sebelum mewacanakan kehadiran provinsi baru baik di Papua maupun Papua Barat.
Ketiga, pemerintah mesti serius menjalankan sejumlah kebijakan terdahulu guna mempercepat pembangunan kesejahteraan masyarakat di dua provinsi paling timur Indonesia. Publik tahu, sejak diberlakukannya UU No 21/2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat, ada sejumlah kebijakan yang sekilas belum memberikan dampak signifikan bagi rakyat.
Kebijakan terdahulu yang dimaksud, semisal Inpres No 5/2007 tentang Percepatan Pembangunan Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat, Perpres No 65/2011 tentang Percepatan Pembangunan Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat, dan Inpres No 9/2017 tentang Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat.
Selain itu, Perpres No 66/2011 tentang Unit Percepatan Pembangunan Provinsi Papua dan Papua Barat (UP4B), Inpres No 9/2017 tentang Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat, atau Inpres No 9/2020 tentang Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat.
Perlu kajian
Selain itu, ada sejumlah hal mendasar yang juga perlu diperhatikan serius. Pertama, memekarkan tanah Papua dalam jumlah besar, sebagaimaa disebutkan di atas, perlu mempertimbangkan urgensi dan pendasaran melalui kajian ilmiah yang menyentuh juga aspek hukum, budaya, sosiologis-antropologis, dan ekonomi. Memekarkan tanah Papua, dengan argumentasi sosial-politik malah menyuburkan benih ketidakpercayaan masyarakat lokal kepada pemerintah yang kerap mewujud lahirnya aksi kekerasan.
Kedua, bila pemerintah berpandangan pemekaran sebagai salah satu solusi berbagai persoalan dalam konteks pembangunan kesejahteraan di tanah Papua, terdahulunya perlu memikirkan dengan matang hal serius berikut ini. Pemerintah harus mengobati luka batin masyarakat khususnya orang asli Papua yang hingga saat ini masih dirasakan. Memaksakan pemekaran dalam waktu singkat lebih banyak mudarat ketimbang manfaatnya.
Buah pemekaran hanya akan meguntungkan investor dan oknum elite lokal Papua. Tiupan angin pemekaran Papua menjadi enam provinsi, hanya datang dari oknum elite Papua pendulum kekuasaan, bukan murni kerinduan warga lokal. Hal ini yang perlu juga dipikirkan lebih matang dan melibatkan kalangan akademisi dan intelektual Papua.
Ketiga, belajar dari dua provinsi di tanah Papua, suka atau tidak suka, pembangunan belum mampu membawa masyarakat di dua provinsi itu keluar dari zona kemiskinan, ketertinggalan di berbagai aspek, hingga berbagai kasus kekerasan yang saban tahun berlangsung di wilayah paling timur Indonesia itu.
Melangkah guna memekarkan tanah Papua harus terukur, prosedural, dan sesuai dengan mekanisme peraturan perundang-undangan. Namun, jika pemekaran atas nama nafsu segelintir elite, tanah Papua, potongan surga yang turun ke bumi bakal terus bermuram durja di tengah gelimang sumber daya alam melimpah.
WACANA Kota Tangerang untuk memisahkan diri dari Provinsi Banten dan bergabung membentuk calon provinsi baru lewat pemekaran wilayah menyeruak.
Solo diwacanakan untuk diusulkan menjadi daerah istimewa. Menanggapi itu, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan istana membutuhkan waktu mempelajarinya
Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi mengatakan tidak mempermasalahkan pemekaran Jawa Tengah menjadi empat provinsi selama pemekaran itu memberikan dampak positif.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cianjur Lepi Ali Firmansyah bersama pimpinan DPRD lainnya, Susilawati, bertemu dengan Aanya Rina Casmayati, anggota DPD RI Perwakilan Jawa Barat
Rancangan besar tersebut, kata Bima Arya, untuk melihat kebutuhan ideal jumlah daerah di Indonesia baik itu provinsi, kota, ataupun kabupaten.
Subang Utara memiliki potensi besar yang belum sepenuhnya tergarap optimal. Pemekaran wilayah diharapkan dapat mempercepat pembangunan infrastruktur
MUSISI dan penyiar Gusti Irwan Wibowo atau dikenal dengan Gustiwiw meninggal dunia di penginapan yang berlokasi di Jalan Maribaya, Lembang, Kabupaten Bandung Barat
Komnas Perempuan mencatat sepanjang 2024 telah terjadi 330.097 kasus kekerasan berbasis gender (KBG), meningkat sejumlah 14,17% dibandingkan 2023.
AMNESTY International merilis laporan tahunan 2024 yang mengungkapkan bahwa praktik otoritarian semakin menjangkiti negara-negara di dunia, tidak terkecuali Indonesia.
Bupati Kebumen Lilis Nuryani mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk berani melapor jika terjadi kekerasan.
Berdasarkan data UPTD PPA, sebanyak 13 orang merupakan perempuan. Sisanya 5 orang anak laki-laki dan 7 orang anak perempuan.
WAKIL Ketua Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo Pareira menyoroti kejahatan yang terus dilakukan oleh kekerasan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved