Headline
Presiden Prabowo berupaya melindungi nasib pekerja.
Laporan itu merupakan indikasi lemahnya budaya ilmiah unggul pada kalangan dosen di perguruan tinggi Indonesia.
DATA Bank Indonesia 2018 menunjukkan bahwa 60% atau sejumlah 37 juta pelaku UMKM (usaha mikro, kecil, dan menengah) ialah perempuan. Diperlukan bekal pengetahuan
hukum yang memadai agar mereka mampu eksis dan memenangi kompetisi.
UMKM dan media sosial
Pertumbuhan UMKM yang dikelola perempuan pun terus meningkat berkat dukungan kanal komunikasi dan media sosial, semisal Whatsapp, Facebook, atau Instagram. Promosi
dan pemasaran produk usaha pun ditautkan langsung ke marketplace e-commerce, seperti Shopee, Lazada, dan Tokopedia.
Bahkan, realitas ini mengenalkan kita pada profesi baru, yang disebut sebagai selebgram (selebritas Instagram), yaitu orang dengan dengan ribuan follower, yang aktif memasarkan produk mereka sendiri, atau produk orang lain.
Berdasarkan riset Google, 48% perempuan mengaku mengakses internet lebih dari sekali dalam sehari. Apakah potensi pasar yang besar ini dapat dimanfaatkan dengan optimal
oleh perempuan pelaku UMKM? Menteri Koperasi dan UMKM Teten Masduki menjelaskan, dari potensi 10,2 juta UMKM, baru 5,1 juta yang telah melakukan penjualan produk
melalui transaksi online. Perlu dukungan seluruh pihak untuk mendukung peningkatan kapasitas penjualan UMKM melalui transaksi elektronik.
Pengetahuan hukum
Selain dukungan peningkatan transaksi online, perempuan pelaku UMKM harus mendapatkan bekal pengetahuan hukum yang mumpuni. Tujuannya tentu saja agar mereka mendapat perlindungan hukum yang penuh keadilan, kepastian, dan kemanfaatan sesuai dengan asas hukum.
Berdasarkan pengalaman saya sebagai notaris, masih banyak perempuan pelaku UMKM yang belum memahami prosedur melegalkan usaha sehingga mengalami kerugian yang seharusnya tidak terjadi.
Banyak dari pelaku usaha online yang mengalami hambatan, atau kecurangan dalam menjalankan usaha, seperti kesulitan mencari modal tambahan, merek dagang dengan ribuan follower tiba-tiba diambil pihak lain. Lalu, akun Instagram di-hack, atau duplikasi toko online oleh orang yang tidak bertanggung jawab.
Ada beberapa langkah penting yang harus dipahami perempuan pelaku UMKM. Pertama, memahami bentuk usaha. Disarankan, bentuk UMKM sebaiknya berupa PT (perseroan terbatas) yang pada saat ini sudah ada payung hukum yang memberi kemudahan kepada pelaku UMKM dalam membentuk badan usaha.
Undang-Undang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja memberikan kemudahan pendirian PT UMK antara lain pendirian boleh hanya satu orang; pendirian boleh ‘hanya’ dengan pernyataan, atau tanpa menggunakan jasa notaris.
Pendaftaran PT UMK secara perorangan dapat diakses melalui AHU Online (Administrasi Hukum Umum Online). Jika menggunakan jasa notaris, notaris akan mengakses melalui
akun yang telah terdaftar dalam AHU Online (Administrasi Hukum Umum Online), melalui pembelian voucer pendaftaran.
Selain itu, perubahan pendirian ditetapkan dengan keputusan pemegang saham dan diberitahukan secara elektronik ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia tanpa penuangan ke dalam akta notaris. Jika ingin menggunakan jasa notaris, dipersilakan.
Dengan kemudahan mendirikan perseroan terbatas tersebut bagi pelaku UMKM, seharusnya para perempuan Indonesia tidak perlu takut dan bingung lagi untuk mendirikan usaha dalam bentuk badan hukum perseroan terbatas.
Secara substansi, badan hukum berupa perseroan terbatas terdapat pemisahan harta, yaitu pemisahan harta badan hukum dengan shareholders mereka. Berbeda dengan badan usaha yang tidak terdapat pemisahan harta usaha dan harta pribadi. Jika di kemudian hari terjadi wanprestasi dalam melakukan usaha, tanggung jawab pelaku usaha sampai ke harta pribadi.
Kedua, memahami persyaratan yang dibutuhkan pelaku usaha untuk mendirikan perseroan terbatas. Pelaku usaha cukup menyiapkan KTP, NPWP (nomor pokok wajib pajak) yang valid, surat pernyataan bukti setor modal, serta menentukan jenis usaha yang akan dijalankan, sesuai dengan KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia).
Persyaratan tersebut cukup ringkas, jauh dari kata rumit.
Bahkan, pengurusan NPWP, nomor induk berusaha (NIB), serta izin usaha juga dapat diakses secara online. Untuk NPWP, masyarakat dapat mengakses langsung pada Ereg. pajak.go.id dengan menyiapkan data perseroan terbatas berupa scan akta/surat pernyataan, alamat kedudukan, scan KTP, serta NPWP direksi dan/atau komisaris.
Adapun NIB dan izin usaha dapat diakses melalu OSS (online single submission) dari Lembaga OSS Badan Koordinasi Penanaman Modal Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik.
Ketiga, pemahaman tentang merek dagang. Saat ini masih banyak perempuan pelaku UMKM yang belum mendaftarkan merek dagang mereka. Padahal, pendaftaran merek dagang penting dilakukan, bahkan wajib. Hal itu diperuntukkan menghindari sengketa atau perebutan merek dagang seperti yang baru-baru saja dialami artis Ruben Onsu (Geprek Bensu) dengan Benny Sujono (I Am Geprek Bensu).
Jangan sampai perempuan pelaku UMKM mengalami hal semacam ini. Toko baju atau toko hijab yang telah dirintis dengan susah payah kemudian mereknya diambil orang lain
karena lalai mendaftarkannya.
Bagaimana cara pendaftaran merek dagang? Saat ini pendaftaran merek dagang dapat dilakukan secara online melalui Merek.dgip.go.id. Setelah mengisi formulir online secara lengkap, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual akan memeriksa selama 150 hari kerja dan apabila disetujui, akan diumumkan dan diterbitkan sertikat merek dagang.
Keempat, memahami aplikasi media sosial dengan baik. Saat terjadi peretasan akun dagang di media sosial, disarankan agar menggunakan help desk aplikasi, membuat laporan,
dan meminta pengembalian akun kepada pihak pengelola media sosial.
Apabila akun tak dapat dikembalikan dan mengakibatkan kerugian materi, mereka dapat langsung membuat pelaporan ke kepolisian. Ke depan, pemerintah juga diharapkan dapat menyediakan lembaga yang bertugas menangani peretasan akun usaha.
Para konsultan ini sebenarnya memiliki opini-opini, terlebih saat diskusi. Namun, untuk menuangkannya ke dalam bentuk tulisan tetap perlu diasah.
Sebagaimana dirumuskan para pendiri bangsa, demokrasi Indonesia dibangun di atas kesepakatan kebangsaan—yakni Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika.
Hasan mengemukakan pemerintah tak pernah mempermasalahkan tulisan opini selama ini. Hasan menyebut pemerintah tak pernah mengkomplain tulisan opini.
Perlu dibuktikan apakah teror tersebut benar terjadi sehingga menghindari saling tuduh dan saling curiga.
Dugaan intimidasi terjadi usai tayangnya opini yang mengkritik pengangkatan jenderal TNI pada jabatan sipil, termasuk sebagai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Yogi Firmansyah, merupakan aparatur sipil negara di Kementerian Keuangan dan sedang Kuliah S2 di Magister Ilmu Administrasi, Universitas Indonesia.
Di tengah perkembangan teknologi dan media digital, para perempuan muda tidak hanya menjadi konsumen aktif, tetapi juga memimpin sebagai inovator di balik lahirnya banyak brand lokal.
Indonesia Women in Transport and Logistic, sebuah wadah pemberdayaan perempuan di sektor transportasi, logistik, dan industri kesehatan-kosmetik, komitmen dorong partisipasi perempuan.
DARIUS Sinathrya dan Marsha Timothy akan beradu peran dalam film drama terbaru berjudul Lyora: Penantian Buah Hati.
Selain dukungan dalam bentuk kebijakan, efektivitas sistem perlindungan perempuan dan anak sangat membutuhkan political will dari para pemangku kepentingan.
ZETRIX Miss Universe Indonesia 2025 memasuki fase penting dalam perjalanannya yaitu di tahap audisi.
Pengadilan Pidana Internasional (ICC) secara resmi mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap dua tokoh senior Taliban.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved