Headline

Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

Diplomasi, Ekspor Tumbuhan dan Satwa Liar Pascapandemi

Awidya Santikajaya, Counsellor Ekonomi, Perutusan Tetap RI untuk PBB (PTRI) di Jenewa
16/10/2020 14:10
Diplomasi, Ekspor Tumbuhan dan Satwa Liar Pascapandemi
Awidya Santikajaya(Dok.pribadi)

WABAH pandemi covid-19 telah menyebabkan kerugian di berbagai sektor, termasuk penurunan ekspor Indonesia. Salah satu komoditas yang sering luput dari perhatian adalah tumbuhan dan satwa liar (TSL). Sebagai salah satu negara dengan keanekaragaman hayati terbesar di dunia, Indonesia termasuk eksportir penting TSL. Pagebluk yang mengakibatkan turunnya potensi ekspor TSL Indonesia, perlu disikapi dengan kebijakan yang strategis dan jangka panjang. 

Ekspor TSL Indonesia diperkirakan mencapai Rp43 triliun antara 2015-2019. Sementara kontribusi ekspor dan aktivitas ekonomi terkait TSL terhadap penerimaan negara bukan pajak (PNBP) pada periode yang sama sekitar Rp99 miliar. Pertumbuhan ekspor TSL diperkirakan mencapai 21,28% per tahun. Industri TSL juga menarik investasi asing yang besar dari berbagai negara, terutama pada sektor usaha penangkaran.

Komoditas utama ekspor TSL Indonesia meliputi Rosewood (sonokeling), berbagai jenis ikan, reptil, buaya, Agarwood (gaharu), Arthropod (serangga, kepiting, kalajengking) dan mamalia. Negara tujuan utama ekspor TSL Indonesia adalah Tiongkok, Jepang, Amerika Serikat, Korea Selatan, dan negara-negara Eropa. Lebih dari 70% ekspor TSL Indonesia ditujukan ke Tiongkok. Sunda pangolin (Manis javanica), salah satu hewan yang diduga sebagai sumber covid-19, banyak diekspor dari Indonesia. 

Perdagangan internasional TSL diatur dan difasilitasi melalui Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES) yang berkantor pusat di Jenewa, Swiss. Konvensi yang berlaku sejak 1975 tersebut mengarahkan agar perdagangan TSL dilakukan secara bertanggung jawab, berkelanjutan dan mengutamakan pelestarian keanekaragaman hayati. CITES mengatur perdagangan TSL dengan mengklasifikasikan spesies-spesies TSL ke dalam tiga kategori Appendixes sesuai tingkat ancaman kepunahannya. 

Bukan solusi
Sebagai respons terhadap wabah covid-19, beberapa LSM internasional mengusulkan penghentian total perdagangan internasional TSL untuk mencegah penyakit zoonosis di masa mendatang. Indonesia menyadari sepenuhnya bahwa konsumsi TSL sebagai makanan atau obat-obatan dapat menjadi sumber penyakit zoonosis. Namun demikian, penghentian total perdagangan internasional TSL bukanlah solusi yang tepat dan malah dapat menyebabkan kerugian sosial ekonomi besar. 

Pertama, pelarangan perdagangan internasional TSL secara permanen tidak akan efektif. Sebagai bisnis yang sangat menguntungkan, pelarangan perdagangan justru akan mengakibatkan tumbuh suburnya pasar gelap. Kedua, pelarangan total akan menyebabkan biaya law enforcement yang besar, terutama untuk negara dengan kondisi geografis yang luas, seperti Indonesia. Ketiga, pelarangan perdagangan akan menyebabkan hilangnya pekerjaan jutaan manusia di seluruh dunia yang hidup dari perdagangan TSL, yang pada akhirnya menurunkan taraf hidup mereka dan menyulitkan tercapainya sasaran Sustainable Development Goals (SDGs).

Penolakan Indonesia terhadap ide pelarangan perdagangan internasional TSL secara total dan permanen bukan berarti bahwa Indonesia tidak peduli dengan potensi penyakit zoonosis dan kerusakan keanekaragaman hayati. Justru Indonesia konsisten memperjuangkan agar perdagangan internasional TSL benar-benar menyeimbangkan pelestarian keanekaragaman hayati, keuntungan ekonomis, dan pemberdayaan masyarakat. 

Sebagai anggota dari 3 organ utama CITES- Standing Committee, Animals Committee, dan Plants Committee-, Indonesia akan terus berkolaborasi dengan negara-negara lain untuk mendorong agar pencegahan penyakit zoonosis tidak diatasi melalui pelarangan TSL, tetapi melalui peningkatan pengawasan terhadap volume perdagangan TSL global. Dalam hal ini, pencegahan perdagangan ilegal TSL merupakan langkah penting untuk mengurangi volume ekspor TSL di luar kontrol. Selain itu, secara bertahap, perlu ada peningkatan standar kesehatan seluruh rantai ekspor TSL, dengan memperhatikan budaya dan kearifan lokal di masing-masing negara. 

Upaya diplomasi Perutusan Tetap Republik Indonesia untuk PBB (PTRI) Jenewa di CITES tentunya membutuhkan dukungan berbagai pemangku kepentingan di Tanah Air. Hal ini penting agar posisi Indonesia dalam negosiasi lebih kredibel. Terdapat 4 langkah utama yang perlu ditindaklanjuti di dalam negeri. 

Pertama, Indonesia perlu meningkatkan pencegahan perdagangan TSL secara ilegal. Pemerintah Indonesia telah melakukan banyak hal, di antaranya dengan melaksanakan sekitar 247 operasi sejak 2015 yang berhasil menggagalkan penyelundupan lebih dari 220.000 satwa liar. Namun demikian, perlu pelibatan aktif berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, dalam operasi-operasi pemerintah pusat. Selain itu, inspeksi pencegahan perdagangan liar perlu lebih proaktif tidak hanya di perbatasan, tetapi juga wilayah yang terindikasi rawan sebagai sumber penyelundupan TSL ilegal.

Kedua, komunitas lokal dan masyarakat sipil perlu mendapatkan edukasi dan sosialisasi intensif agar dapat terlibat aktif dalam pencegahan perdagagan ilegal. Masyarakat merupakan kunci penting pencegahan perdagangan TSL ilegal. 

Ketiga, secara unilateral, Indonesia dapat mulai mengambil inisiatif peningkatan standar kesehatan seluruh rantai ekspor TSL, mulai dari penangkapan, penangkaran, pengemasan, pengangkutan, dan pengiriman ke negara tujuan. 

Keempat, untuk mengurangi potensi penyakit zoonosis di dalam negeri, Indonesia perlu memiliki peraturan perundangan nasional yang secara khusus melarang konsumsi satwa liar. Peraturan tersebut penting agar masyarakat dapat disadarkan tentang bahaya mengkonsumsi satwa liar. 

Kebijakan penghentian sementara perdagangan TSL oleh beberapa negara sebagai dampak covid-19 memang merugikan Indonesia dari sisi ekonomis. Namun demikian, hal ini perlu dipandang sebagai kesempatan bagi Indonesia untuk turut berkontribusi dalam pembenahan tata kelola perdagangan TSL secara global. Sinergi antara diplomasi dan kebijakan dalam negeri akan memperkokoh konservasi keanekaragaman hayati dan pemanfaatan ekonominya secara bertanggung jawab. 

Tulisan ini merupakan pendapat pribadi



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya