Headline
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
Kumpulan Berita DPR RI
SEBANYAK 11 juta peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dinonaktifkan sejak awal Februari sesuai SK Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2026. Kebijakan yang dilakukan untuk memutakhirkan data penerima bantuan.
Peneliti dan Direktur di Pusat Pembiayaan dan Asuransi Kesehatan (PPAK) dari Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat, dan Keperawatan (FK-KMK) UGM, Diah Ayu Puspandari, menyarankan pentingnya pemberitahuan dan sosialisasi yang lebih dini oleh pemerintah.
Menurut Diah, JKN memang ditujukan untuk memberi proteksi pada masyarakat, bahkan untuk warga asing yang minimal telah tinggal selama 6 bulan di Indonesia. Untuk itu, perlu upaya gotong royong dari masyarakat berupa iuran, khususnya dari masyarakat yang mampu guna membantu masyarakat yang kurang mampu.
Diah menjelaskan, pembagian kelas pada BPJS berhubungan dengan klasifikasi desil, atau sistem pengelompokan kesejahteraan berdasarkan kemampuan ekonomi yang diterbitkan oleh Kemensos RI.
Selain PBI, negara juga hadir untuk mensubsidi pekerja yang tergolong tidak memiliki penghasilan tetap setiap bulan seperti pedagang, nelayan, atau petani. Untuk itu, negara perlu lebih selektif atas lapisan masyarakat yang patut mendapatkan subsidi.
“Jadi, kelas kecil seperti BPJS kelas 3, yang banyak berasal dari desil 1-5, merekalah yang diberikan subsidi oleh negara berupa iuran terjangkau, atau bahkan 0 rupiah yang kemudian disebut sebagai Penerima Bantuan Iuran,” terangnya, Selasa (10/2).
Polemik datang ketika proses penyaringan data tersebut berlangsung secara tiba-tiba tanpa adanya pemberitahuan, sehingga banyak pasien pemeriksaan rutin yang baru mengetahui status kepesertaan mereka nonaktif ketika telah berada di fasilitas kesehatan. Kasus ini mengingatkan satu hal bahwa dalam pelayanan kesehatan, kekeliruan data bukan hanya sekedar masalah teknis, tetapi juga menyangkut nyawa.
Menurutnya proses pembaruan data ini sebenarnya sudah berlangsung sejak 2025, gunanya untuk menyortir data, mengingat ada pasien yang mungkin sudah sembuh, meninggal, atau ada kelahiran baru, begitu.
"Saya kira, kurangnya ada di komunikasi, dan karena di bulan Februari ini jumlahnya agak besar, sehingga orang-orang panik apalagi untuk pengobatan yang bersifat rutin,” ujar Dosen Program Studi Kesehatan Masyarakat tersebut dalam siaran pers.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa proses penyaringan data dan identifikasi penerima masih akan dilakukan oleh Kemensos dan BPJS Kesehatan. Diah menyebut perlunya pemberlakuan reaktivasi sebagai solusi bagi penerima PBI yang perlu melakukan pemeriksaan rutin.
“Peran lingkungan masyarakat penting untuk mendukung proses pembaruan data tersebut,” terangnya.
Selain itu, ia menyarankan perlunya inisiatif melalui pemkot, pemkab, atau bahkan unsur kader wilayah jika memungkinkan sebagai pihak yang lebih mudah menjangkau masyarakat dan lebih mengenal karakteristik yang memenuhi kualifikasi.
"Terlebih, untuk wilayah yang masih sulit mengakses internet, maupun masyarakat yang belum banyak berinteraksi dengan gawai,” katanya.
Selain pemberitahuan lebih dini, problem reaktivasi seharusnya diselesaikan dengan birokrasi yang tidak terlalu panjang, misal melalui mobile JKN. Dengan demikian, proses akan lebih ringkas dan data dapat diperbarui sewaktu-waktu.
Diah mengatakan, bahwa Kemensos juga memiliki keterbatasan dalam proses penghimpunan data, untuk itu perlu koordinasi dengan Dinas Sosial sebagai perpanjangan tangan yang dapat mengakses lapisan masyarakat terkecil.
Dalam masa transisi seperti saat ini, layanan kesehatan tidak bisa dihentikan. Jika dihentikan, akibatnya justru berdampak pada pembengkakan biaya yang harus ditanggung JKN ke depannya karena risiko kondisi pasien yang menjadi lebih parah.
“Rumah sakit itu kan sebelumnya telah memiliki data, nah pasien-pasien rutin yang tercantum di sana tetap wajib ditangani, diprioritaskan untuk diaktivasi, apalagi jika urgent. Saat ini sudah ada sekitar sekian ratus ribu kuota yang sudah terdeteksi menggunakan layanan rutin lagi,” tutup dia. (AT/E-4)
Panduan Lengkap Reaktivasi PBI BPJS Kesehatan 2026: Syarat, Alur, dan Aturan Terbaru
SEBANYAK 106 ribu peserta BPJS Kesehatan segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang mengidap penyakit kronis telah direaktivasi secara otomatis per Selasa (10/2/).
GUBERNUR DKI Jakarta Pramono Anung memberikan jaminan keamanan bagi 270.000 warga Jakarta pemegang kartu Penerima Bantuan Iuran atau PBI BPJS Kesehatan.
ANGGOTA Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto, menilai penonaktifan mendadak kepesertaan PBI BPJS Kesehatan telah membuka celah serius dalam perlindungan kesehatan rakyat miskin.
PEMERINTAH Kabupaten (Pemkab) Cianjur, Jawa Barat, mengeklaim sudah mengambil alih pembiayaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan yang dinonaktifkan pemerintah pusat.
Pakar dari UGM mengomentari kebijakan penonaktifan PBI BPJS Kesehatan yang disebut dilakukan untuk memutakhirkan data penerima bantuan.
ANGGOTA Komisi XIII DPR RI Mafirion, mengkritik kebijakan penonaktifan sekitar 11 juta kepesertaan BPJS Kesehatan segmen PBI berpotensi melanggar ham
PEMERINTAH Kota (Pemkot) Denpasar mengaktifkan kembali sebanyak 23.180 peserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran atau PBI.
Panduan Lengkap Reaktivasi PBI BPJS Kesehatan 2026: Syarat, Alur, dan Aturan Terbaru
SEBANYAK 106 ribu peserta BPJS Kesehatan segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang mengidap penyakit kronis telah direaktivasi secara otomatis per Selasa (10/2/).
GUBERNUR DKI Jakarta Pramono Anung memberikan jaminan keamanan bagi 270.000 warga Jakarta pemegang kartu Penerima Bantuan Iuran atau PBI BPJS Kesehatan.
ANGGOTA Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto, menilai penonaktifan mendadak kepesertaan PBI BPJS Kesehatan telah membuka celah serius dalam perlindungan kesehatan rakyat miskin.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved