Headline

PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.

Waduh, 561 Rekening Penerima Bantuan Sosial PKH di Kendal Digunakan Transaksi Judol

Akhmad Safuan
10/11/2025 14:35
Waduh, 561 Rekening Penerima Bantuan Sosial PKH di Kendal Digunakan Transaksi Judol
Ilustrasi(Dok Ist)

RATUSAN rekening penerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) di Kabupaten Kendal terpaksa diblokir Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) karena digunakan untuk melakukan transaksi judi online (Judol).

Pemantauan Media Indonesia Senin (10/11) bantuan sosial di Kabupaten Kendal tengah menjadi sorotan, karena ratusan rekening penerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) terpaksa diblokir Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) karena digunakan untuk melakukan transaksi judi online (Judol).

Meskipun prosentase jumlah penerima bantuan sosial PKH diblokir kecil dibandingkan dengan jumlah secara keseluruhan penerima di Kabupaten Kendal, namun menjadi sorotan tajam transaksi judol ini membuktikan telah merambah hingga ke pedesaan dengan melibatkan seluruh strakta di masyarakat.

"Ini sangat memprihatikan, pemerintah daerah tidak bisa memberikan bantuan bagi mereka yang ingin melakukan reaktivasi ulang sebagai penerima PKH," kata Bupati Kendal Dyah Kartika Permanasari Senin (10/11).

Berdasarkan laporan yang diterima dari Kementerian Sosial, ungkap Dyah Kartika Permanasari, dari 42.000 penerima bantuan sosial PKH di daerah ini, sebanyak 561 rekening diantaranya diblokir Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) karena digunakan untuk melakukan transaksi judi online (Judol).

Menurut Dyah Kartika Permanasari seluruh penerima bantuan PKH yang rekeningnya terdeteksi pernah melakukan transaksi judi online langsung diblokir, setelah PPATK mendeteksi transaksi mencurigakan, sehingga  pemerintah daerah tidak dapat mengintervensi proses pemblokiran tersebut.

Belajar dari kondisi ini, lanjut Dyah Kartika Permanasari, diminta agar warga penerima bantuan sosial tidak berbuat seenaknya sendiri, juga diingatkan bantuan tersebut digunakan untuk membantu mencukupi kebutuhan keluarga. "Jangan digunakan secara asal-asalan termasuk judi online," imbuhnya.

Langkah ditempuh untuk mengatasi ini, demikian Dyah Kartika Permanasari, maka diperlukan sosialisasi intens agar masyarakat tidak terjerumus judi online, karena bantuan sosial itu harus digunakan sebaik-baiknya memenuhi kebutuhan keluarga.

Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Kendal Muntoha mengaku terkejut saat mendapati jumlah rekening penerima bantuan yang terindikasi judi online meningkat signifikan, setelah mendapatkan rilis dari Kementerian Sosial, meskipun saat ini belum mendapatkan kepastian rekening penerima bantuan lain  yang disalahgunakan.

"Saya kaget ketika menerima rilis itu, kok banyak sekali di Kendal, bahkan ada pemberitahuan lagi ada penambahan jumlah rekening penerima PKH yang mengalami hal serupa, cuma saya  belum tahu berapa jumlahnya," ujar Muntoha.(H-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indrastuti
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik