Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
PETUGAS Kantor Imigrasi Kelas I TPI Batam mengamankan sejumlah warga negara asing (WNA) yang kedapatan menyalahgunakan izin tinggal. Mereka diketahui menggunakan visa wisata atau bebas visa kunjungan untuk bekerja di sektor pariwisata dan industri di Kota Batam.
Kepala Kantor Imigrasi Batam, Hajar Aswad, mengatakan pengawasan diperketat menyusul maraknya laporan masyarakat soal dugaan penyalahgunaan izin tinggal oleh WNA di wilayah tersebut.
“Dari hasil operasi pengawasan selama September hingga Oktober 2025, kami menemukan beberapa kasus pelanggaran. Semuanya kami tindak sesuai aturan dengan deportasi,” katanya, Senin (4/11).
Dalam operasi di sejumlah tempat hiburan malam, petugas menemukan seorang WNA asal Republik Rakyat Tiongkok (RRT) berinisial WG yang menggunakan visa on arrival untuk bekerja.
“Yang bersangkutan jelas menyalahi izin tinggalnya. Kami sudah proses untuk deportasi,” ujarnya.
Kasus serupa juga ditemukan pada seorang warga negara Singapura berinisial LBT di sebuah hotel kawasan Sungai Panas. LBT diketahui menggunakan fasilitas bebas visa kunjungan, namun terlibat dalam aktivitas bisnis hotel.
“LBT akan kami deportasi dan dimasukkan ke daftar pencegahan dan penangkalan (cekal),” tegasnya.
Selain di tempat hiburan dan hotel, pelanggaran juga ditemukan di sektor industri. Di PT MSI Batam Center, petugas mendapati seorang WNA asal India yang menggunakan visa on arrival untuk bekerja.
Petugas juga mengamankan tiga warga negara Tiongkok di PT EIUI, kawasan Sei Binti, Sagulung, yang diduga melanggar izin tinggal. Ketiganya kini telah diamankan dan sedang dalam proses deportasi.
Hajar menegaskan, operasi terpadu pengawasan WNA akan terus dilakukan, terutama di sektor pariwisata, perhotelan, dan industri. “Batam merupakan pintu gerbang internasional yang strategis. Karena itu, kami harus memastikan semua WNA mematuhi aturan keimigrasian,” pungkasnya. (H-3)
KANTOR Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam resmi mencegah empat warga negara asing (WNA) yang merupakan tersangka dalam kasus kebakaran dan ledakan Kapal Motor (KM) Federal II.
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengimbau masyarakat Batam agar mewaspadai potensi hujan disertai petir yang dapat terjadi pada siang hingga sore hari.
Rekomendasi Ombudsman RI akan diterbitkan apabila dalam tahap resolusi monitoring setiap laporan masyarakat tidak diselesaikan dalam batas waktu yang telah ditetapkan.
Sebuah tongkang bermuatan kosong, TK KPS 1203, dilaporkan lepas kendali dan kandas di perairan Pulau Raja, Batam, setelah dihantam cuaca ekstrem.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Batam mencatat realisasi pajak 2025 mencapai Rp1,86 triliun atau 95,54% dari target Rp1,95 triliun.
KUNJUNGAN wisatawan mancanegara (wisman) ke Kota Batam sepanjang 2025 menunjukkan fluktuasi dari bulan ke bulan.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung meminta aparat penegak hukum menindak tegas seorang pria warga negara asing (WNA) yang diduga melakukan tindakan tidak senonoh.
Seorang warga negara asing (WNA) diduga melakukan tindakan tidak senonoh dengan memamerkan alat kelaminnya di Taman Literasi Blok M, Jakarta Selatan.
Tim Search and Rescue (SAR) gabungan berhasil mengevakuasi tujuh dari total 11 penumpang kapal wisata yang tenggelam di perairan Pulau Padar, Labuan Bajo,
Adapun warga negara asing yang banyak terjaring dalam kegiatan pengawasan dan terbukti melanggar izin tinggal didominasi oleh WNA asal Republik Rakyat Tiongkok.
Kepolisian Resor Badung, Bali, menyatakan seorang warga negara asing (WNA) meninggal dunia setelah diduga menerobos banjir di Jalan Krisnantara, Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara.
Polres Badung menyatakan tidak ada bukti pelanggaran UU Pornografi dan ITE oleh WNA pembuat konten di Bali. Kasus berpotensi berakhir pada deportasi dan jadi preseden baru.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved