Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
JAJARAN Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi bersama Satuan Reserse Kriminal Polres Muara Jambi, membidik pemilik lahan di Desa Gambut Jaya yang terpanggang sepekan terakhir ini.
Salah seorang pemilik lahan yang kini dibidik aparat penegak hukum, seperti disinyalkan Kapolda Jambi Inspektur Jenderal Krisno H Siregar, berinisial ED, WNI.
Pasalnya, dari hasil penyelidikan polisi, kebakaran awal Minggu (20/7) lalu, terdeteksi berasal dari Blok 73 yang berada di dalam lahan ED yang sedang dipersiapkan untuk berkebun kelapa sawit.
“Masih dalam penyelidikan. Belum ada tersangka dalam kasus kebakaran lahan di Gambut Jaya. Saya sudah perintahkan jajaran Ditreskrimsus untuk menyelidiki dan mengusutnya secara benar, akurat dan tuntas,” ujar Kapolda Krisno H Siregar.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Media Indonesia, ED bukan warga Desa Gambut Jaya. Dikabarkan, ED punya lahan sekitar 200 hektare di pinggiran Desa Gambut Jaya, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi, yang mayoritas berstruktur gambut. Dari luasan tersebut, sekitar 20 hektare sudah dibuka dan ditanami kelapa sawit.
“Informasinya memang begitu. Saya belum pernah bertemu beliau Bang. Pastinya, dia bukan warga kami,” ujar Sekretaris Desa Gambut Jaya Endrian Dwi Cahyo menjawab Media Indonesia, Minggu (27/7).
Terdeteksinya sumber kebakaran dari lahan milik ED, juga sudah diungkapkan oleh Direktur Reskrimsus Polda Jambi Komisaris Besar Taufik Nurmandia, semenjak Kamis lalu (24/7).
Ia memastikan, akan mengusutnya tuntas. Dikatakan Taufik, lahan yang terbakar di Gambut Jaya adalah milik perorangan, bukan atas nama korporasi.
Taufik Nurmandia melaporkan, dari sejumlah peristiwa kebakaran lahan di Jambi, Polda Jambi baru menetapkan dua orang tersangka pembakar lahan. Kedua tersangka asal asal Indragiri Hilir, Riau, berinisial OS, 30 tahun dan TAPI, 45 tahun.
Mereka kedapatan membakar lahan seluas 1,5 hektare dalam kawasan hutan produksi (HP), di wilayah Desa Peninjauan, Kecamatan Marosebo, Kabupaten Batanghari pertengahan Juli lalu.
Atas perbuatannya, kedua tersangka diganjar pelanggaran pasal 78 junto pasal 50 UU nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan dan pasal 108 junto pasal 69 UU nomor 32 tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup dengan ancaman hukuman 10 tahun kurungan penjara, dan denda pidana maksimal Rp100 miliar. (SL/E-4)
Pemerintah kini mengedepankan perubahan paradigma pengendalian karhutla dengan fokus utama pada pencegahan sebagai langkah antisipatif.
Studi terbaru Cedars-Sinai mengungkap lonjakan drastis serangan jantung dan gangguan paru pasca-kebakaran hutan LA Januari 2025.
PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) Riau akan mengakhiri masa status siaga darurat Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) pada 30 November 2025.
Efikasi masyarakat dan norma kelompok terbukti lebih berpengaruh terhadap partisipasi pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dibandingkan pendekatan berbasis rasa takut.
BMKG melakukan Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) 2025 untuk mengantisipasi cuaca ekstrem dan mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di berbagai daerah.
CUACA sangat terik di Lembata, Nusa Tenggara Timur, akhir-akhir ini memicu kebakaran hutan dan lahan (karhutla) semakin masif.
KENDATI sebagian wilayah Jambi tiga hari terakhir hingga Minggu (3/8), Jambi kerap diguyur hujan lebat, Tim Satgas Karhutla (Kebakaran Hutan dan Lahan) Provinsi Jambi.
KEBAKARAN hutan dan lahan (karhutla) di Desa Gambut Jaya, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi, Jambi, mendapat perhatian dari Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq.
Kebakaran lahan yang tercatat seluas 421,77 hektare pada 26 Juli 2025 itu, terjadi di lahan mineral lahan gambut.
Kedua unit pesawat water bombing tersebut merupakan bantuan dari BNPB yang mendarat di Kota Jambi Sabtu (26/7) kemarin.
Selain terkendala sumber air, sulitnya pemadaman yang sudah memasuki hari keenam hingga Jumat ini, disebabkan lidah api yang hendak dipadamkan merambat di bawah gambut.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved