Headline
Pelibatan tokoh dan elite politik akan memperkuat legitimasi kebijakan pemerintah.
Pelibatan tokoh dan elite politik akan memperkuat legitimasi kebijakan pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
POLDA Bali melalui Direktorat Reserse Siber berhasil menangkap 6 orang pelaku kejahatan siber. Direktur Reserse Siber Polda Bali Ranefli Dian Candra dalam gelar perkara di Polda Bali, Rabu (9/7/2025), mengatakan, para tersangka mengambil data pribadi warga Indonesia kemudian dikirim keluar negeri.
"Para pelaku ditangkap di Jln. Batas Dukuh Sari Gang Cendrawasih nomor 12 Sesetan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar. Para pelaku ditangkap karena mengirim data pribadi warga masyarakat Indonesia keluar negeri untuk tujuan kejahatan," ujarnya.
Dari TKP, polisi berhasil mengamankan 6 orang pelaku. Modus operandi kejahatan siber ini adalah mengumpulkan data pribadi masyarakat berupa KTP (Kartu Tanda Peduduk), KK (Kartu Keluarga) dan rekening bank yang selanjutnya dijual kepada seseorang berinisial M yang diduga berada di Kamboja.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat pada 4 Juli 2025, yang menyebut adanya aktifitas beberapa orang yang mengumpulkan data pribadi berupa KTP, KK dan Rekening Bank. Para pelaku mengajak orang-orang untuk membuat rekening bank dan setiap rekening yang berhasil dibuat dibayar pelaku Rp. 300.000 - Rp. 500.000.
Berdasarkan informasi tersebut, Tim Opsnal Ditressiber dipimpin AKP Rifqi Abdillah melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku dan diperoleh informasi beralamat di Jl. Batas Dukuh Sari Sesetan, Denpasar Selatan. Setelah itu polisi mengecek ke lokasi dan mendapati pelaku berjumlah 6 orang.
Peran Para Tersangka
Selanjutnya tim melakukan interogasi awal dan diperoleh keterangan bahwa para pelaku atau tersangka yang dikendalikan oleh tersangka atas nama CP melakukan pekerjaan mencari orang yang mau membuat rekening bank. Warga yang terbujuk itu dipandu oleh tersangka untuk melakukan pembukaan rekening dan selanjutnya terhadap rekening tersebut dibayar dengan harga Rp. 300.000 - Rp. 500.000 per rekening.
Selain data rekening, para tersangka juga mengumpulkan data KTP dan KK yang selanjutnya oleh tersangka SP, dikirimkan kepada tersangka CP melalui Whatsapp. Sedangkan untuk ponsel yang digunakan untuk membuat rekening beserta data rekening lainnya, diantarkan secara manual ke alamat tersangka CP. Menurut CP, data-data tersebut akan dikirimkan kepada seseorang dengan inisial M yang diduga berada di Kamboja.
Para tersangka telah melakukan kegiatan tersebut sejak bulan September 2024 dan sudah mengumpulkan ratusan data rekening dan data pribadi nasabah. Para tersangka menjelaskan bahwa rekening-rekening tersebut akan dipergunakan untuk perdagangan saham, termasuk penampungan dana judi online (judol) dan pengelabuan pajak tahunan (SPT). Para tersangka menerima upah sebesar Rp. 500.000. sampai Rp. 1.000.000 per-rekening
Adapun keenam tersangka yang sudah ditahan di Rutan Polda Bali adalah:
Barang bukti yang diamankan dari TKP diantaranya 90 buah ponsel berbagai merek, diantaranya 15 HP sudah teregistrasi mobile banking, 16 ATM dan 2 buku tabungan berbagai bank dan 5 buah buku yang berisi cacatatan pesanan costumer.
Ancaman Pidana
Akibat perbuatannya, para tersangka diancam dengan Pasal 65 ayat (1),Pasal 67 ayat (1) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi tentang Setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum memperoleh atau mengumpulkan data pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian Subjek Data Pribadi dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar.
"Kasus ini masih terus kita kembangkan karena ada 1 orang lagi inisial M yang masih buron. Berdasarkan kejadian tersebut Polda Bali menghimbau masyarakat agar menjaga kerahasiaan data pribadi seperti KK, KTP, No Rekening termasuk Pin ATM Bank, selalu waspada jangan memberikan data-data penting tersebut kepada orang yang tidak atau baru kita kenal," ungkap Ranefli. (M-1)
Otoritas Kamboja tangkap 81 WNA terkait sindikat romance scam. Pasca-operasi besar, sekitar 223.610 warga asing dilaporkan kabur meninggalkan negara tersebut.
DIGITALISASI sering kali menjadi indikator kemajuan masyarakat. Namun, pada saat yang sama hal itu juga memunculkan ancaman dan krisis baru bagi anak-anak
Meningkatnya ancaman kejahatan daring seperti phishing, social engineering, dan serangan siber lainnya mendorong perusahaan perbankan untuk terus memperkuat sistem keamanannya.
Dugaan pemerasan berkedok wartawan menyerang BUMN dan perusahaan swasta dengan tuduhan laporan keuangan fiktif. Modus ancaman dan intimidasi terungkap.
Jumlah pelanggaran prajurit TNI 2025 menurun hingga 40%. Namun, tantangan disiplin dan kejahatan siber masih jadi sorotan.
SCAM Kamboja bukan sekadar cerita kriminal lintas negara atau kisah tragis warga negara yang terjerat pekerjaan palsu di luar negeri.
Sebanyak 88,5% serangan bertujuan untuk mendapatkan nama pengguna (username) dan kata sandi (password) dari berbagai akun daring.
Di tengah kondisi tersebut, teknologi pemantauan skor kredit seperti SkorKu menjadi relevan.
PELINDUNGAN data pribadi merupakan fondasi utama ekonomi digital. Kepercayaan digital adalah mata uang baru dalam ekonomi berbasis data.
Bot berbasis AI di media sosial dan aplikasi perpesanan menyamar sebagai pengguna asli, melibatkan korban dalam percakapan berkepanjangan untuk membangun kepercayaan.
Ia menyebut, kebocoran data pribadi warga yang berulang di berbagai platform digital menunjukkan lemahnya perlindungan negara terhadap hak privasi masyarakat.
Komisi I DPR menyoroti dugaan praktik aktivasi IMEI ilegal yang melibatkan penyalahgunaan data pribadi turis asing merupakan masalah serius. I
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved