Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
POLDA Bali melalui Direktorat Reserse Siber berhasil menangkap 6 orang pelaku kejahatan siber. Direktur Reserse Siber Polda Bali Ranefli Dian Candra dalam gelar perkara di Polda Bali, Rabu (9/7/2025), mengatakan, para tersangka mengambil data pribadi warga Indonesia kemudian dikirim keluar negeri.
"Para pelaku ditangkap di Jln. Batas Dukuh Sari Gang Cendrawasih nomor 12 Sesetan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar. Para pelaku ditangkap karena mengirim data pribadi warga masyarakat Indonesia keluar negeri untuk tujuan kejahatan," ujarnya.
Dari TKP, polisi berhasil mengamankan 6 orang pelaku. Modus operandi kejahatan siber ini adalah mengumpulkan data pribadi masyarakat berupa KTP (Kartu Tanda Peduduk), KK (Kartu Keluarga) dan rekening bank yang selanjutnya dijual kepada seseorang berinisial M yang diduga berada di Kamboja.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat pada 4 Juli 2025, yang menyebut adanya aktifitas beberapa orang yang mengumpulkan data pribadi berupa KTP, KK dan Rekening Bank. Para pelaku mengajak orang-orang untuk membuat rekening bank dan setiap rekening yang berhasil dibuat dibayar pelaku Rp. 300.000 - Rp. 500.000.
Berdasarkan informasi tersebut, Tim Opsnal Ditressiber dipimpin AKP Rifqi Abdillah melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku dan diperoleh informasi beralamat di Jl. Batas Dukuh Sari Sesetan, Denpasar Selatan. Setelah itu polisi mengecek ke lokasi dan mendapati pelaku berjumlah 6 orang.
Peran Para Tersangka
Selanjutnya tim melakukan interogasi awal dan diperoleh keterangan bahwa para pelaku atau tersangka yang dikendalikan oleh tersangka atas nama CP melakukan pekerjaan mencari orang yang mau membuat rekening bank. Warga yang terbujuk itu dipandu oleh tersangka untuk melakukan pembukaan rekening dan selanjutnya terhadap rekening tersebut dibayar dengan harga Rp. 300.000 - Rp. 500.000 per rekening.
Selain data rekening, para tersangka juga mengumpulkan data KTP dan KK yang selanjutnya oleh tersangka SP, dikirimkan kepada tersangka CP melalui Whatsapp. Sedangkan untuk ponsel yang digunakan untuk membuat rekening beserta data rekening lainnya, diantarkan secara manual ke alamat tersangka CP. Menurut CP, data-data tersebut akan dikirimkan kepada seseorang dengan inisial M yang diduga berada di Kamboja.
Para tersangka telah melakukan kegiatan tersebut sejak bulan September 2024 dan sudah mengumpulkan ratusan data rekening dan data pribadi nasabah. Para tersangka menjelaskan bahwa rekening-rekening tersebut akan dipergunakan untuk perdagangan saham, termasuk penampungan dana judi online (judol) dan pengelabuan pajak tahunan (SPT). Para tersangka menerima upah sebesar Rp. 500.000. sampai Rp. 1.000.000 per-rekening
Adapun keenam tersangka yang sudah ditahan di Rutan Polda Bali adalah:
Barang bukti yang diamankan dari TKP diantaranya 90 buah ponsel berbagai merek, diantaranya 15 HP sudah teregistrasi mobile banking, 16 ATM dan 2 buku tabungan berbagai bank dan 5 buah buku yang berisi cacatatan pesanan costumer.
Ancaman Pidana
Akibat perbuatannya, para tersangka diancam dengan Pasal 65 ayat (1),Pasal 67 ayat (1) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi tentang Setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum memperoleh atau mengumpulkan data pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian Subjek Data Pribadi dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar.
"Kasus ini masih terus kita kembangkan karena ada 1 orang lagi inisial M yang masih buron. Berdasarkan kejadian tersebut Polda Bali menghimbau masyarakat agar menjaga kerahasiaan data pribadi seperti KK, KTP, No Rekening termasuk Pin ATM Bank, selalu waspada jangan memberikan data-data penting tersebut kepada orang yang tidak atau baru kita kenal," ungkap Ranefli. (M-1)
Seluruh WNA yang diamankan terancam sanksi tegas atas pelanggaran izin tinggal dan dugaan keterlibatan dalam kejahatan siber.
Pada 2026, kemajuan Large Language Models (LLM) tidak hanya memperkuat pertahanan, tetapi juga memperluas peluang bagi aktor ancaman.
PT Pegadaian mengimbau seluruh nasabah untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus kejahatan siber yang belakangan semakin marak
Dengan penetrasi digital yang semakin tinggi, sistem keamanan harus bergerak dari autentikasi berbasis email menuju autentikasi fisik dan device-based.
Layar Windows Update palsu kini menjadi jebakan untuk menipu pengguna agar mengunduh malware.
Seiring meningkatnya minat masyarakat terhadap investasi digital, risiko kejahatan siber seperti penipuan online, phishing, dan penyalahgunaan identitas juga kian berkembang.
Sebanyak 88,5% serangan bertujuan untuk mendapatkan nama pengguna (username) dan kata sandi (password) dari berbagai akun daring.
Di tengah kondisi tersebut, teknologi pemantauan skor kredit seperti SkorKu menjadi relevan.
PELINDUNGAN data pribadi merupakan fondasi utama ekonomi digital. Kepercayaan digital adalah mata uang baru dalam ekonomi berbasis data.
Bot berbasis AI di media sosial dan aplikasi perpesanan menyamar sebagai pengguna asli, melibatkan korban dalam percakapan berkepanjangan untuk membangun kepercayaan.
Ia menyebut, kebocoran data pribadi warga yang berulang di berbagai platform digital menunjukkan lemahnya perlindungan negara terhadap hak privasi masyarakat.
Komisi I DPR menyoroti dugaan praktik aktivasi IMEI ilegal yang melibatkan penyalahgunaan data pribadi turis asing merupakan masalah serius. I
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved