Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
POLDA Bali melalui Direktorat Siber menangkap 12 orang pelaku yang terbukti melanggar kejahatan siber berupa registrasi dengan Simcard ilegal dan penjualan kode OTP secara ilegal.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Jansen Agustus Panjaitan menerangkan dari hasil pengungkapan kasus tindak pidana registrasi Simcard secara ilegal dan penjualan kode OTP, Ditressiber Polda Bali mengamankan 12 orang pelaku.
"Modus operandi para pelaku dengan menggunakan data pribadi milik orang lain untuk melakukan registrasi kartu perdana untuk memperoleh kode OTP selanjutnya dijual ke pembeli," ujar Jansen didampingi Direktur Siber AKBP Ranefli Dian Candra saat gelar perkara di lobi Ditressiber Polda Bali, Rabu (16/10).
Untuk tempat kejadian perkara, kata Jansen, ada dua lokasi yakni di Jalan Sakura Gg.1 No.18C Denpasar dan di Jalan Gatot Subroto I, Perumahan Taman Tegeh Sari No.17 Denpasar.
Barang bukti yang disita di kedua TKP antara lain untuk TKP Jalan Sakura Gg.1 No.18C Denpasar disita 2 unit PC, 8 unit laptop, 24 unit modem pol, 7 unit HP, puluhan ribu kartu perdana XL dan Axis dan 1 buah timbangan.
Sementara itu, di TKP kedua yakni di Jalan Gatot Subroto I, Perumahan Taman Tegeh Sari No.17 Denpasar petugas berhasil menyita 20 unit laptop, puluhan ribu kartu perdana yang sudah teregistrasi dan sudah digunakan, 144 modem pol, 1 mesin penghancur kertas, 4 unit alat scan kartu, 1 printer, 3 unit PC beserta layar monitor, 3 unit HP, 2 buku tabungan rekening Bank BCA, dan uang tunai hasil kejahatan Rp250.000.000.
Jansen mengatakan para pelaku akan dijerat dengan Pasal 65 ayat (3), Pasal 67 ayat (3) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Dia menambahkan mereka juga akan dijerat dengan Pasal 32 ayat (1), Pasal 48 ayat (1) tentang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
"Dengan adanya kejadian ini kami Polda Bali menghimbau kepada masyarakat agar berhati-hati dalam menyimpan apalagi bertransaksi menggunakan data pribadi untuk mengantisipasi dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab yang akhirnya merugikan diri kita sendiri," pungkas Kabid Humas. (N-2)
Masyarakat diimbau agar berhati-hati jangan mudah percaya dengan informasi hoaks yang dapat memancing emosi, memprovokasi/terprovokasi, memecah belah persatuan.
Pengawalan surat suara berdasarkan permintaan KPU Provinsi Bali melalui surat dengan nomor : 2023/PP.09-SD/51/1.2/2024 tanggal 2 Desember 2024 tentang pemberitahuan pengiriman suara PSU.
POLDA Bali melalui Kabid Propam Polda Bali Kombes Pol Ketut Agus Kusmayadi, mengingatkan dan menegaskan akan menindak tegas personel yang terbukti terlibat judi online.
kepolisian Polda Bali unit Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali menggerebek dan menggeledah Lapas Kelas IIA Kerobokan Bali, Rabu (17/7) dini hari.
Sebanyak sembilan anggota Polri di Polda Bali dipecat dengan tidak hormat lantaran terlibat sejumlah kasus kriminal seperti kekerasan seksual, narkoba dan pencurian.
POLDA Bali menggerebek dan memasang police line pada satu spa di kawasan Seminyak. Gedung tiga lantai bernama Pink Palace tersebut diduga dipakai untuk praktik prostitusi berkedok spa.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved