Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
SEPASANG suami-istri yang merupakan warga negara asing, MJLG dan LJLG, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Bali karena diduga menjadi pemodal praktik prositusi. Dua warga negara Australia ditengarai menjadi investor prostitusi berkedok spa bernama Pink Palace yang berlokasi di Jl. Mertasari, Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali.
Sebelumnya Polda Bali sudah menangkap pengelola dan terapis bersama puluhan barang bukti atas kasus tersebut. Wakil Direktur Kriminal Umum Polda Bali AKBP I Ketut Suarnaya menjelaskan, penangkapan terhadap sejumlah pihak yang bekerja di bidang prostitusi sudah dilakukan sejak sebulan lalu.
Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat atas maraknya prostitusi yang berkedok spa di wilayah Denpasar dan Badung. Dari informasi masyarakat tersebut, penyidik melakukan penyelidikan.
Baca juga : Polda Bali Tutup Spa Diduga Layani Prostitusi Sesama Jenis di Seminyak
Hasilnya, pada September lalu polisi mendapati dugaan tindak pidana eksploitasi terhadap seorang terapis yang baru berumur 17 tahun berinisial NSP. Kepada petugas yang memeriksanya, terapis itu mengaku menjalankan praktik prostitusi. Dari pengakuan itu, sejumlah terapis diangkut ke Polda Bali untuk dimintai keterangan.
"Seluruh saksi dan barang bukti dibawa petugas dan diamankan di Polda Bali untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujar Suarnaya.
Dari pemeriksaan secara maraton terhadap saksi-saksi, polisi menetapkan WS selaku Direktur Pink Palace, NMWS sebagai pengelola usaha Pink Palace, WW dan GNJ sebagai resepsionis Pink Palace sebagai tersangka.
Dari keterangan para tersangka itu pula akhirnya muncul nama MJLG dan LJLG yang diduga sebagai pemodal usaha tersebut. "Kedua WNA suami istri tersebut ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi mendengarkan keterangan dari para tersangka sebelumnya," ujarnya seraya menambahkan keduanya sudah memiliki izin tinggal tetap di Bali.
Dalam kasus tersebut, para tersangka akan dijerat dengan pasal 76 I Jo pasal 88 UU No 35/2014 tentang Perubahan Kedua Atas UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 10 tahun dan atau pasal 29 dan atau pasal 30 Jo pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) UU No 44/2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun dan atau pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan, Jo pasal 55 KUHP. (E-2)
Pelalu prostitusi di IKN umumnya berasal dari luar daerah, seperti Jawa, Makassar, Balikpapan, dan wilayah lain. Mereka menawarkan jasa melalui media sosial
"PRT jadi pintu masuk. Begitu datang ke Jakarta dimasukan ke tempat yang tidak punya akses keluar masuk, lalu harus melayani para hidung belang. Ini menjadi ruang terselubung prostitusi,"
Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Jalan Tubagus Angke, Wijaya Kusuma, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, kembali dijadikan sebagai lokasi praktik prostitusi.
POLISI mengungkap korban prostitusi berkedok terapis pijat di Tanjung Priok, Jakarta Utara berjumlah 30 orang. Dari 30 itu, lima orang korban di antaranya masih di bawah umur.
Tersangka ini menawarkan dan mencarikan pelanggan untuk pelayanan seksual, menjemput serta mengantar korban ke lokasi dan mengambil keuntungan
BADAN Pusat Statistik (BPS) mencatat Provinsi Jawa Barat (Jabar), merupakan daerah dengan lokalisasi prostitusi terbanyak di Indonesia.
Orchidea Spa & Massage Managed by Annathaya menghadirkan promo spesial Unbelievable Spa Madness.
Arkeolog di situs Pompeii telah menemukan kompleks spa termal terbesar dan paling rumit yang pernah ditemukan di kota tersebut.
Spa di Indonesia mengadopsi dan terinspirasi dari berbagai budaya lokal, sebagai bentuk pelestarian budaya Indonesia.
MK menyatakan mandi uap/spa adalah bentuk jasa pelayanan kesehatan tradisional, berbeda dari diskotek, karaoke, klub malam, dan bar, yang selama ini dikategorikan sebagai sektor hiburan.
Di Indonesia, SPA sering kali disalahartikan atau bahkan disalahgunakan sebagai tempat 'hiburan' yang tidak senonoh alias membuka praktik prostitusi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved