Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Diduga Jadi Pemodal Prostitusi, Dua WNA Ditahan Polda Bali

Arnoldus Dhae
11/10/2024 20:17
Diduga Jadi Pemodal Prostitusi, Dua WNA Ditahan Polda Bali
Ditreskrimum Polda Bali menggelar koferensi pers pengungkapan kasus dugaan prostitusi berkedo usaha spa.(MI/Arnoldus Dhae)

SEPASANG suami-istri yang merupakan warga negara asing, MJLG dan LJLG, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Bali karena diduga menjadi pemodal praktik prositusi. Dua warga negara Australia ditengarai  menjadi investor prostitusi berkedok spa bernama Pink Palace yang berlokasi di Jl. Mertasari, Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali.

Sebelumnya Polda Bali sudah menangkap pengelola dan terapis bersama  puluhan barang bukti atas kasus tersebut. Wakil Direktur Kriminal Umum Polda Bali  AKBP I Ketut Suarnaya menjelaskan, penangkapan terhadap sejumlah pihak yang bekerja di bidang prostitusi sudah dilakukan sejak sebulan lalu.

Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat atas maraknya prostitusi yang berkedok spa di wilayah Denpasar dan Badung. Dari informasi masyarakat tersebut, penyidik melakukan penyelidikan.

Baca juga : Polda Bali Tutup Spa Diduga Layani Prostitusi Sesama Jenis di Seminyak

Hasilnya, pada September lalu polisi mendapati dugaan tindak pidana eksploitasi terhadap seorang terapis yang baru berumur 17 tahun berinisial NSP. Kepada petugas yang memeriksanya, terapis itu mengaku menjalankan praktik prostitusi. Dari pengakuan itu, sejumlah terapis diangkut ke Polda Bali untuk dimintai keterangan.

"Seluruh saksi dan barang bukti dibawa petugas dan diamankan di Polda Bali untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujar Suarnaya.

Dari pemeriksaan secara maraton terhadap saksi-saksi, polisi menetapkan WS selaku Direktur Pink Palace, NMWS sebagai pengelola usaha Pink Palace, WW dan GNJ sebagai resepsionis Pink Palace sebagai tersangka.

Dari keterangan para tersangka itu pula akhirnya muncul nama MJLG dan LJLG yang diduga sebagai pemodal usaha tersebut. "Kedua WNA suami istri tersebut ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi mendengarkan keterangan dari para tersangka sebelumnya," ujarnya seraya menambahkan keduanya sudah memiliki izin tinggal tetap di Bali.

Dalam kasus tersebut, para tersangka akan dijerat dengan pasal  76 I Jo pasal 88 UU No 35/2014 tentang Perubahan Kedua Atas UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 10 tahun dan atau pasal 29 dan atau pasal 30 Jo pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) UU No 44/2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun dan atau pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan, Jo pasal 55 KUHP. (E-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Mirza
Berita Lainnya