Headline
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Sosial Republik Indonesia (Kemensos) bersama Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Pusat (TP2GP), pakar, serta budayawan pada tahun ini mengusulkan 10 nama tokoh yang akan menjadi ditetapkan sebagai Pahlawan Nasional. Salah satu nama dari daftar tersebut adalah Presiden Republik Indonesia ke-2, yakni Jenderal Besar TNI (Purn.) H.M. Soeharto.
Sejarawan Universitas Gadjah Mada, Dr. Agus Suwignyo, M.A., menuturkan bahwa Soeharto memenuhi kriteria dan persyaratan untuk dijadikan sebagai Pahlawan Nasional. Namun begitu, fakta sejarah dan kontroversi Soeharto di era 1965, tidak bisa diabaikan.
“Kalau melihat kriteria dan persyaratan sebagai pahlawan nasional, nama Soeharto memang memenuhi kriteria tersebut. Namun tidak bisa juga mengabaikan fakta sejarah dan kontroversinya di tahun 1965,” ujar Agus, Kamis (17/4).
Berdasarkan Peraturan Menteri Sosial Nomor 15 Tahun 2012 tentang Pengusulan Gelar Pahlawan Nasional, kata Agus Suwignyo, seseorang yang diajukan untuk mendapat gelar tersebut harus memenuhi sejumlah persyaratan umum dan khusus. Beberapa di antaranya adalah berkontribusi secara nyata sebagai pemimpin atau pejuang, serta tidak pernah mengkhianati bangsa.
Menurut Agus, Soeharto diakui memiliki peran besar ketika memperjuangkan Kemerdekaan RI. Sepanjang meniti karir militer, Soeharto pernah bergabung dalam Serangan Umum 1 Maret 1949 yang berhasil merebut Kota Yogyakarta dari cengkraman kolonial.
Kemudian, pada tahun 1962, Soeharto naik menjadi Panglima Komando Mandala dalam operasi pembebasan Irian Barat. Peran penting Soeharto di berbagai pergerakan militer membuktikan pengaruh kuat dalam kemerdekaan.
“Cara pandang sejarah terhadap Soeharto ini tidak bisa hitam putih. Sebagai pahlawan nasional, tidak bisa mengabaikan fakta sejarah. Tapi tidak bisa juga mengabaikan kontribusinya dalam kemerdekaan,” lanjut Agus.
Dari sisi kontribusi pada kemerdekaan, diakui Agus, tidak ada masalah pada sosok Soeharto. Namun, penetapan gelar Pahlawan Nasional Soeharto akan memunculkan sudut pandang kritis dari sisinya sebagai sosok pemimpin yang diduga terkait dalam kejahatan HAM dan represi kebebasan pers.
Gelar Pahlawan dengan Catatan
Oleh karena itu, Agus menyarankan perlu adanya pengkhususan dan kategorisasi jika tetap memberikan gelar Pahlawan Nasional pada Soeharto. “Penulisan sejarah itu harus memperhatikan konteks, ya. Jadi semisal ada kategori pahlawan nasional dalam bidang tertentu, sehingga bisa diberikan gelar namun dalam konteks dan catatan,” jelasnya.
Ia mengakui, bukan tidak mungkin seorang tokoh pergerakan juga memiliki catatan kelam semasa hidupnya yang berdampak hingga saat ini. Namun, pengakuan terhadap kontribusi mestinya dapat dilakukan tanpa mengabaikan fakta sejarah lainnya.
Bagi Agus, penulisan dan pengakuan sejarah perlu memperhatikan sudut pandang dan konteks. Sebab, itu akan mempengaruhi penilaian publik di masa kini dan masa depan terhadap sejarah nasional.
Agus juga menegaskan bahwa kasus seperti ini tidak hanya terjadi pada Soeharto. Ia mencontohkan Syafruddin Prawiranegara yang dianggap ekstrim ketika menentang sentralisasi kekuasaan di awal kemerdekaan.
Perannya dalam Pemerintah Revolusioner Republik Indonesia (PRRI) tahun 1958 membuatnya dicap sebagai pengkhianat. Padahal Syafruddin merupakan tokoh penting ketika pemerintah darurat dibentuk.“Selain itu, kita belum (memberikan pengakuan) pada berbagai tokoh-tokoh di bidang seni, teknologi, dan pengetahuan. Saya kira perlu ada kajian mengenai pahlawan nasional di luar latar belakang militer,” pungkas Agus. (M-1)
Kemensos mengirimkan Tim Asesmen khusus ke Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), untuk memverifikasi status sosial ekonomi keluarga YBS.
Kementerian Sosial (Kemensos) mengirim Tim Asesmen ke Ngada, NTT, untuk mendalami kondisi keluarga YBS, anak SD yang bunuh diri beberapa waktu lalu.
Kemensos menonaktifkan 13,5 juta peserta BPJS Kesehatan dari segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) sepanjang 2025.
Peserta JKN yang dinonaktifkan tersebut bisa mengaktifkan kembali status kepesertaan JKN-nya jika yang bersangkutan memenuhi beberapa kriteria.
Persoalan keterbatasan kapasitas, terutama pada Sekolah Rakyat yang belum memiliki gedung sendiri dan masih memanfaatkan sentra atau balai milik Kementerian Sosial.
Abidin mendorong adanya koordinasi cepat antara Kementerian Sosial dengan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) untuk mempercepat pembangunan fisik sekolah di tingkat kabupaten.
PEMERINTAH Kota Semarang terus mendorong pengukuhan KH Sholeh Darat sebagai Pahlawan Nasional.
Gelar Pahlawan Nasional yang diterima kedua tokoh tersebut merupakan kebanggaan sekaligus pengingat bagi generasi muda untuk terus meneladani perjuangan mereka.
Bahlil Lahadalia menilai Soeharto layak mendapatkan gelar pahlawan nasional. Ia berharap pihak yang menolak dapat menerima keputusan pemberian gelar tersebut.
Keputusan Presiden Nomor 116/TK Tahun 2025 menetapkan dan menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional Bidang Perjuangan Bersenjata kepada Tuan Rondahaim Saragih pada 10 November 2025.
Paguyuban Persaudaraan Trisakti 12 Mei 1998 menyampaikan pernyataan sikap resmi terkait keputusan pemerintah yang memberikan Gelar Pahlawan Nasional kepada sejumlah tokoh.
Pada Hari Pahlawan, 10 November 2025, Pemerintah Republik Indonesia kembali menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada dua tokoh penting dari kalangan NU
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved