Headline
Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.
Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
SEBANYAK 12 orang remaja ditangkap berikut sejumlah senjata tajam yang dipergunakan untuk tawur di depan Pasar BK, Jalan Simongan, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang, Jawa Tengah.
Mereka diamankan setelah terlibat pertempuran di atas aspal jalan. Selain senjata tajam, petugas juga melakukan pemeriksaan karena ditemukan obat-obatan terlarang dan minuman keras.
"Kita tangkap di lokasi berbeda, belasan itu masih menjalani pemeriksaan di Satuan Reserse Kriminal dan Satuan Reserse Narkoba," kata Kepala Seksi Humas Polrestabes Semarang Komisaris Agung, Senin (17/2).
Penangkapan berawal saat personel sedang melaksanakan patroli untuk menjaga keamanan kota. Ketika melintas di Jalan Pleret Banjir Kanal Barat, petugas melihat empat remaja sedang pesta minuman keras. Setelah diperiksa ditemukan sejumlah obat terlarang di kantong mereka.
Tidak lama berselang, sambung Agung, pihaknya juga mendapat laporan terjadinya tawur di depan Pasar BK, Jalan Simongan, Kecamatan Semarang Barat. Di sana diamankan delapan remaja berikut tiga senjata tajam yang dipergunakan untuk tawur.
Mereka berasal dari dua kelompok atau geng, yakni All Star/23 Barat dari Simongan dan Poker yang berasal dari Mangkang, Ngaliyan, serta Bringin l, Kota Semarang. "Meskipun tidak ada korban dalam tawuran itu, Polrestabes Semarang berkomitmen menekan angka kekerasan dan penyalahgunaan narkoba di kalangan remaja," tandasnya. (AS/P-2)
Patroli akan terus digelar secara rutin, sebagai bentuk kehadiran polisi untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat.
Saat malam hari di Kota Cirebon ada saja geng yang berkeliling dan mereka berstatus pelajar.
Penangkapan itu dilakukan setelah Tim Patroli Perintis Presisi menerima laporan dari masyarakat mengenai aksi tawuran yang terjadi di lokasi tersebut pada Minggu (1/6) pagi.
Polisi juga menyita 21 kendaraan roda dua (motor) yang digunakan untuk konvoi.
Dalam video tersebut terlihat para warga mengamankan tiga remaja beserta barang bukti yang ditemukan di sekitar lokasi.
Polisi mengimbau masyarakat, khususnya orangtua, agar lebih proaktif dalam menjaga dan mengarahkan anak-anak mereka.
Polisi masih melakukan penelusuran terhadap beberapa anggota gerombolan pemotor lainnya yang diduga ikut terlibat dalam penyerangan.
Enam remaja yang hendak tawuran di kawasan Jalan Pal Putih, Kelurahan Kramat, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat, ditangkap Polres Metro Jakarta Pusat.
Polisi akan menindak tegas segala bentuk kekerasan jalanan, terutama yang melibatkan remaja dan membawa senjata berbahaya.
PERANG SARUNG antar kelompok remaja terjadi di sejumlah daerah di Jawa Tengah Ramadan. Polisi mengamankan barang bukti yang bukan hanya sarung. Melainkan senjata tajam,
Ketiga anak itu dijerat pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 terkait tindak pidana membawa senjata tajam tanpa hak dengan ancaman pidana kurungan 7-10 tahun.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved