Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
HINGGA hari ini, Sabtu (15/2), oknum guru honorer berinisial RA yang diduga menganiaya seorang pelajar SD Fatma Kenanga, Kota Bengkulu, belum ditahan polisi. Kekerasan tersebut terjadi pekan lalu.
Kapolresta Bengkulu Kombes Sudarno mengatakan tidak dilakukannya penahanan terhadap RA karena sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dia menyebut bahwa pihaknya telah menjalani dan melakukan proses hukum sesuai dengan aturan yang dibuat pemerintah bersama dengan DPR RI. Meski tidak dilakukan penahanan, Sudarno memastikan proses hukum terhadap oknum guru honorer yang melakukan penganiayaan terhadap siswa kelas 3 SD tersebut tetap berjalan.
Saat ini tim Unit PPA Satreskrim Polresta Bengkulu juga masih melakukan pemeriksaan terhadap oknum guru tersebut. Selanjutnya akan ditetapkan sebagai tersangka jika penyidik memiliki cukup alat bukti termasuk hasil visum.
Sebelumnya, seorang oknum guru honorer di SD Fatma Kenanga di Kota Bengkulu diduga telah melakukan penganiayaan terhadap seorang siswa berinisial NA.
Penganiayaan berupa pemukulan tersebut dilakukan oleh oknum guru SD di lingkungan sekolah. Penyebab penganiayaan tersebut bermula saat korban sedang bermain bersama teman-temannya di lingkungan sekolah, dan tanpa sengaja kaki korban menyenggol kaki RA.
Karena tidak senang akan hal tersebut, oknum guru itu justru marah dan menarik kerah baju korban, kemudian melakukan pemukulan ke arah wajah korban.
Akibat pukulan yang dilakukan oknum guru honorer tersebut, bagian bawah mata korban mengalami lebam. Bahkan, usai kejadian pemukulan korban sempat mengalami rabun dan mengalami trauma.
Tak terima atas perbuatan yang dilakukan oleh oknum guru honorer terhadap anaknya, ayah korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Bengkulu.
Terkait adanya kejadian tersebut pihak sekolah tidak menolerir perbuatan penganiayaan yang telah dilakukan oleh oknum guru honorer kepada salah satu siswa tersebut. Pihak sekolah langsung melakukan pemecatan terhadap guru tersebut. (MGN/P-2)
KPK menyita uang ratusan juta rupiah dalam OTT Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari. Lima orang ditetapkan sebagai tersangka suap proyek.
Simak profil lengkap Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, mulai dari biodata, perjalanan karir sebagai pengusaha properti, hingga kabar OTT KPK.
Tim turun langsung ke sejumlah lokasi, seperti kawasan Mega Mall Pasar Minggu, rumah kos, hingga tempat hiburan malam yang ada di Kota Bengkulu
MASKAPAI Garuda Indonesia berencana menghentikan operasional penerbangan di Provinsi Bengkulu pada Senin (23/3) mendatang karena jumlah penumpang yang minim.
ANTREAN kendaraan disejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) untuk mengisi bahan bakar minyak (BBM) mulai meningkat sejak Jumat pagi (6/3).
Harga komoditas cabai keriting mengalami penurunan dengan harga Rp30 ribu hingga Rp35 ribu per kilogram dari harga sebelumnya Rp40 ribu per kilogram.
Ketua YLBHI Muhamad Isnur menyoroti adanya perbedaan data terduga pelaku penyiraman air keras aktivis KontraS, Andrie Yunus yang diungkap oleh kepolisian dan TNI.
Kisah haru Aipda Arno di Manggarai, NTT. Berlutut sambil menangis demi memohon warga binaannya agar tidak bentrok. Simak aksi humanis sang polisi di sini
Menurut Oegroseno, semestinya hal-hal seperti ini tidak terjadi, karena tak diatur oleh KUHAP.
Trunoyudo menyebutkan bahwa momentum bulan suci Ramadan turut melandasi semangat kedua belah pihak untuk saling memaafkan dan melakukan introspeksi diri.
ANGGOTA Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB, Abdullah menyoroti penembakan remaja oleh oknum polisi di Makassar, Sulawesi Selatan. Perlu evaluasi SOP senjata api
Dewan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (Dema PTKIN) Se-Indonesia mengapresiasi pola pengamanan kepolisian dalam aksi unjuk rasa mahasiswa.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved