Headline
Pemerintah menyebut suplai minyak dari Amerika akan meningkat.
Pemerintah menyebut suplai minyak dari Amerika akan meningkat.
Kumpulan Berita DPR RI
SEORANG oknum perwira polisi di Kabupaten Madina, Sumut, ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan. Perwira tersebut ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan dua orang putranya.
"Penetapan ketiganya menjadi tersangka adalah bentuk keseriusan Polri dalam menjalankan penegakan hukum sesuai prosedur. Baik itu anggota Polri maupun masyarakat," ungkap Kapolres Mandailing Natal (Madina) AKBP Arie Sofandi Paloh, Minggu (26/1).
Polres Madina telah menetapkan status tersangka kepada salah satu perwiranya berinisial SN atas kasus penganiayaan di Desa Tandikek, Kecamatan Ranto Baek, Madina, Sumut. Pria berpangkat Ajun Inspektur Satu (Aiptu) itu bertugas sebagai Kanit Intelkam Polsek Lingga Bayu.
Penyidikan kasus ini merupakan proses hukum atas laporan polisi (LP) yang diajukan istri korban ke Polres Madina pada Kamis (23/1). Aiptu SN dilaporkan dengan tuduhan penganiayaan terhadap Sumardi (korban).
Penganiayaan itu terkait dengan transaksi sawit antara Aiptu SN dengan Sumardi yang merupakan pengepul. Penganiayaan itu dipicu kecurigaan Aiptu SN terhadap sawit yang dibelinya.
Aiptu SN memertanyakan asal sawit dan menuduh Sumardi telah menjual sawit curian. Namun tuduhan itu dibantah dan Sumardi berkukuh itu bukan sawit curian.
Tidak percaya dengan pengakuan tersebut dan merasa kesal telah dibohongi, Aiptu SN kemudian menampar Sumardi. Keesokan harinya, Sumardi kembali dianiaya.
Namun kali ini penganiayaan dilakukan dua orang putra Aiptu SN, yakni ASN, 28, dan RS, 24. Sumardi dianiaya ASN dan RS dengan menggunakan alat berupa selang dan mengalami luka berat.
AKBP Arie mengatakan, selain proses hukum pidana, Polres Madina juga akan menyeret Aiptu SN menjalani sidang etik profesi. Dan dari sisi pidana, para pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat (1,2, ke 1e, 2e) KUHPidana subs Pasal 351 ayat (1,2) KUHPidana dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. (S-1)
Dewan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (Dema PTKIN) Se-Indonesia mengapresiasi pola pengamanan kepolisian dalam aksi unjuk rasa mahasiswa.
Sarah Nuraini Siregar dari BRIN menyoroti penggunaan istilah "oknum" untuk anggota polisi, menegaskan tindakan individu mencerminkan institusi.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Alfian Nurrizal menyatakan pelaku penganiayaan karyawan SPBU di Cipinang, Jakarta Timur, positif sabu dan ganja usai tes urine.
Transparansi digital melalui media sosial membuat kasus-kasus tersebut kini lebih mudah terungkap ke permukaan.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB, Rano Alfath, mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus penganiayaan yang menewaskan AT (14).
Kapolri menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran berat yang mencoreng nama baik Korps Brimob Polri.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved