Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
WALI Kota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto akan melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya, Danny Pomanto, sapaan akrabnya, sempat berkontestasi di Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan berpasangan dengan Ketua PKB Sulsel Azhar Arsyad, melawan calon petahana Andi Sudirman Sulaiman yang berpasangan dengan kader NasDem Fatmawati Rusdi pada Pilkada 2024 lalu.
Ia akan melaporkan dugaan kasus penyuapan. Sayangnya, Danny enggan membeberkan informasi yang diterima terkait dugaan kasus penyuapan tersebut.
"Itu yang pertama, yang kedua kasus pemalsuan tanda tangan, itu sudah kita laporkan ke polisi, juga DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu). Jadi biar lengkap, kita lapor juga ke KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), supaya tidak ada boleh begitu," tegas Danny, Selasa (4/2).
Baginya, persoalan kalah menang dalam kontestasi pemilihan kepala daerah (pilkada) dan bersengketa adalah hal biasa. "Persoalan kalah menang itu persoalan kedua, karena yang menang belum tentu benar, dan yang kalah belum tentu salah," ujarnya.
Saat dipastikan, kapan laporan akan dilayangkan ke KPK, Danny mengaku, akan melayangkan laporan setelah putusan sete atau dismissal Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilgub Sulsel sesi III panel II pukul 20.30 Wita.
"Setelah ada putusan malam ini, tim akan menyusun laporannya, dan dalam waktu dekat langsung dilaporkan ke KPK," tegas Danny.
KPU Sulsel pada Minggu (8/12/2024) lalu, telah menetapkan pasangan Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi sebagai gubernur dan wakil gubernur terpilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel 2024, dengan perolehan suara 3.014.255.
Sementara pasangan Mohammad Ramdhan Pomanto-Azhar Arsyad yang diusung PDI Perjuangan, PPP, dan PKB hanya meraih 1.629.000 suara.
Sehari setelahnya, Senin (9/12), Kuasa hukum Danny Pomanto mendatangi Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Kota Besar Makassar, melaporkan puluhan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Pilkada Gubernur Sulsel.
Muhtar Juma', salah satu anggota tim kuasa hukum pasangan Danny-Ashar mengungkapkan, pihaknya melaporkan dan menyerahkan bukti kasus tindak pidana umum dugaan pemalsuan tanda tangan kehadiran di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
"Sebagai sampel, kami melaporkan tujuh anggota KPPS di TPS 013 Kelurahan Maradekaya, Kecamatan Makassar, Kota Makassar, sebagaimana diatur dalam Pasal 263 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemalsuan dokumen," ungkap Muhtar.
Dia menjelaskan, jika pihaknya menemukan ada sejumlah dokumen maupun daftar hadir yang harus dibubuhi tanda tangan bukan paraf. Tapi kenyataannya, semuanya hanya diparaf saja. (LN/J-3)
KETUA Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan Hasbullah menanggapi rencana Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto melaporkan anggota KPU Sulsel ke KPK.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menggencarkan penggeledahan untuk mencari barang bukti dalam kasus dugaan pemerasan dalam proses seleksi calon perangkat desa di Kabupaten Pati.
KPK menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik dalam penggeledahan rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Pati, Riyoso.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan turut mencermati polemik pengadaan mobil dinas Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud senilai Rp8,5 miliar yang menjadi sorotan publik.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan korupsi terkait pengurusan cukai di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Pemantauan Media Indonesia Jumat (27/2) setelah datang dan memulai penggeledahan di rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Pati Riyoso di Desa Ngarus Kecamatan Pati
KPK bongkar taktik pegawai Bea Cukai inisial SA yang kelola uang gratifikasi di safe house Ciputat. Uang Rp5,19 miliar disita terkait kasus impor barang KW.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved