Headline
Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.
Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
DINAS Peternakan dan Perikanan (Disnakan) Kabupaten Kuningan melakukan upaya untuk mencegah penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak di wilayah mereka.
Kepala Disnakan Kabupaten Kuningan, Wawan Setiawan, menjelaskan pihaknya tengah melakukan berbagai upaya untuk mencegah penyebaran PMK di wilayah Kabupaten Kuningan.
“Pekan lalu kami telah melakukan vaksinasi massal,” tutur Wawan, Senin (13/1). Total ada 500 dosis vaksin yang disuntikkan untuk sapi potong, terutama milik peternak kecil. Vaksinasi ini melibatkan seluruh petugas Puskeswan yang ada di Kabupaten Kuningan bersama tim petugas Balai Veteriner Subang.
Selanjutnya untuk sapi potong milik perusahaan besar menurut Wawan pihaknya sudah menginstruksikan untuk melakukan vaksinasi secara mandiri. Selain itu, lanjut Wawan, petugas di enam Puskeswan saat ini juga tengah bersiaga untuk melakukan pengawasan mobilisasi ternak dari luar daerah yang akan masuk ke Kabupaten Kuningan.
“Termasuk juga mengawasi keberadaan di pasar-pasar hewan,” tutur Wawan.
Jika ditemukan ada sapi atau kerbau yang mengalami gejala PMK, seperti mulut keluar liur berlebih, nafsu makan berkurang dan lainnya segera diarahkan untuk dikarantina dan melakukan pengobatan.
“Kami juga menggandeng komunitas Eco Enzym Kabupaten Kuningan untuk menyiapkan cairan eco enzyme yang diyakini sangat ampuh untuk mengobati sapi yang terkena PMK,” tutur Wawan.
Saat wabah PMK lalu, menurut Wawan mereka juga menggunakan cairan eco enzyme dan banyak sapi yang terpapar bisa sembuh.
“Kami juga telah membuat surat edaran kepada pemilik ternak sapi untuk bersiaga dan melakukan pencegahan terhadap wabah PMK,” tutur Wawan.
Surat edaran itu diantaranya berisi imbauan untuk tidak dulu mendatangkan sapi dari luar daerah, melakukan vaksinasi mandiri, menjaga kebersihan kandang, menjaga sanitasi yang baik dan hewan ternak agar terhindar dari PMK.
Saat disinggung mengenai hewan yang terpapar PMK di Kabupaten Kuningan, Wawan menjelaskan ada 28 ekor sapi yang sudah terpapar.
“Tersebar di Kecamatan Maleber dan Subang. Semuanya sapi potong dan kiriman dari Jawa Tengah yang dibeli peternak untuk penggemukan persiapan lebaran nanti,” tutur Wawan.
Semuanya, lanjut Wawan, masih dan kondisi hidup dan sedang dalam penanganan. Sementara untuk di Kecamatan Cigugur yang merupakan sentra peternakan sapi perah kondisinya menurut Wawan masih aman dan belum ada laporan sapi perah yang terpapar PMK. “Mudah-mudahan PMK tidak sampai masuk ke sana,” tutur Wawan. (Z-9)
Ia mengatakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta telah menyiapkan sebanyak 300 orang juru sembelih halal (juleha) dalam pelaksanaan kurban.
PASAR hewan di Jawa Timur (Jatim) yang dinilai masih rawan munculnya Penyakit Mulut Kuku (PMK), jelang Hari Raya Idul Adha diimbau untuk ditutup sementara.
Menyambut Hari Raya Idul Adha 1446 H/2025 M, Kementerian Pertanian (Kementan) memperketat pengawasan kesehatan hewan kurban.
Dari total 2.307 ekor sapi yang terjangkit PMK sejak Januari hingga Maret 2025, sebanyak 1.089 ekor telah sembuh.
Kementerian Pertanian memastikan akan terus menggenjot vaksinasi penyakit mulut dan kuku (PMK) sebagai langkah strategis pengendalian PMK.
Dengan adanya pengiriman ini katanya, diharapkan penanganan dan pencegahan meluasnya PMK di Bantul bisa segera diatasi dan dihentikan.
Polsek Setiabudi masih menyelidiki kasus remaja berinisial AR,14, yang tewas bunuh diri di Ciputra World 1, Mega Kuningan, Jakarta.
Perbaikan sudah selesai dan mereka pun siap untuk menerima kunjungan wisatawan di libur lebaran mendatang.
Suciyah kini mampu mempekerjakan tetangga sekitar, membangun tempat usaha sendiri, membeli alat produksi cor kuningan, dan bahkan membantu menyekolahkan anak-anak yatim di lingkungannya.
Kini, Alma Catering telah tumbuh menjadi salah satu penyedia layanan katering paling diminati di daerah tersebut.
Pemerintah Kabupaten Kuningan hanya menegakkan aturan yang sudah ada, yakni Peraturan Gubernur nomor 12 tahun 2011 tentang Larangan Kegiatan Jamaah Ahmadiyah di Jawa Barat
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved