Headline

Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.

Aturan Ramadan Kuningan 2026: Larangan Petasan hingga Ketentuan Rumah Makan

Nurul Hidayah    
17/2/2026 21:13
Aturan Ramadan Kuningan 2026: Larangan Petasan hingga Ketentuan Rumah Makan
Ilustrasi(Dok Istimewa)

Pemerintah Kabupaten Kuningan resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 347 Tahun 2026 tentang Semarak Kegiatan Bulan Ramadan 1447 H/2026 M. Pedoman ini bertujuan untuk memastikan pelaksanaan ibadah Ramadan berjalan khidmat, tertib, dan menjunjung tinggi nilai toleransi di seluruh lapisan masyarakat.

Dalam edaran tersebut, Pemerintah Kabupaten Kuningan melarang keras aktivitas pembuatan, pengedaran, penjualan, hingga menyalakan petasan selama Ramadan hingga Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1447 H. Larangan ini diberlakukan guna mencegah gangguan kebisingan serta potensi bahaya kebakaran dan ledakan.

Poin Utama Aturan Ramadan Kabupaten Kuningan 2026

Sektor Ketentuan Aturan
Hiburan Malam Tutup mulai H-1 Ramadan hingga H+2 Idul Fitri (Karaoke, Live Music, dll).
Rumah Makan/Kafe Boleh buka, namun wajib memasang tirai penutup pada siang hari.
Petasan Dilarang total (membuat, menjual, atau menyalakan).
Membangunkan Sahur Diperbolehkan selama tertib dan tidak mengganggu keamanan.

Imbauan Toleransi dan Kondusivitas

Bupati Kuningan mengajak seluruh warga untuk bersama-sama menjaga kondusivitas lingkungan. "Saya mengajak seluruh warga Kabupaten Kuningan untuk bersama-sama menjaga kondusivitas, ketertiban umum, ketenteraman masyarakat, serta menjunjung tinggi nilai toleransi selama bulan suci Ramadan," tegas pernyataan dalam edaran tersebut.

Selain aturan operasional usaha, Pemkab Kuningan juga mendorong Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) untuk memakmurkan tempat ibadah melalui pengajian, tadarus Al-Qur'an, dan kegiatan sosial seperti pembagian takjil serta santunan fakir miskin.

Sektor Pendidikan dan Zakat

Di bidang pendidikan, satuan formal mulai dari TK hingga SMA sederajat diminta mengisi bulan Ramadan dengan kegiatan pesantren kilat secara kolaboratif. Khusus untuk peserta didik non-muslim, kegiatan akan disesuaikan dengan tetap mengedepankan nilai kebersamaan.

Pemerintah juga mengharapkan Baznas Kabupaten Kuningan dapat mengoptimalkan penerimaan zakat fitrah dan zakat mal. Untuk memastikan kepatuhan terhadap seluruh aturan ini, tim gabungan dari perangkat daerah, TNI, dan POLRI akan melakukan pengawasan rutin di lapangan selama bulan suci berlangsung.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indrastuti
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik