Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) Riau resmi melarang penggunaan kembang api dan petasan pada malam perayaan Tahun Baru 2026.
Kebijakan itu tertuang didalam surat edaran Gubernur Riau tanggal 24 Desember 2025 dengan nomor surat 5793/100.3.4.1/HK/2025 tentang larangan bermain kembang api/petasan pada malam perayaan tahun baru guna menjaga keamanan, ketertiban, dan keselamatan masyarakat.
Surat itu ditujukan kepada Bupati/ Wali Kota se-Provinsi Riau, kepala perangkat daerah di lingkungan pemerintah provinsi/ Kabupaten/kota direktur BUMD provinsi/ kabupaten/kota, direktur/pimpinan badan usaha, ketua organisasi/kelompok masyarakat di Provinsi Riau.
Melalui surat itu disampaikan dalam rangka menjaga keamanan, ketertiban, serta kenyamanan masyarakat serta menciptakan suasana kondusif pada malam perayaan tahun baru, sekaligus untuk mencegah gangguan Kamtibmas, kebakaran dan kecelakaan yang dapat membahayakan keselamatan jiwa dan harta benda, Pemerintah Provinsi Riau, menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
Di antaranya, kepada seluruh masyarakat baik orang perorangan, organisasi/ kelompok masyarakat maupun badan usaha, diimbau agar tidak menyalakan, menggunakan maupun membunyikan kembang api dan/atau petasan dalam bentuk apa pun pada malam perayaan Tahun Baru.
Selanjutnya, aparatur sipil negara (ASN) pemerintah provinsi/ kabupaten/kota agar menjadi teladan bagi masyarakat dengan tidak melakukan aktivitas membunyikan kembang api dan/atau petasan dan turut menghimbau masyarakat di lingkungan masing-masing untuk mematuhinya.
Masyarakat dan ASN diimbau dalam merayakan pergantian Tahun Baru dengan doa bersama untuk saudara-saudara di Provinsi Aceh, Provinsi Sumatra Utara dan Provinsi Sumatra Barat serta kegiatan lain yang positif, aman, tertib dan tidak menganggu ketenteraman umum.
Imbauan sebagaimana dimaksud berlaku untuk seluruh kabupaten/kota di Provinsi Riau. Perangkat daerah, aparat dan unsur terkait diminta untuk melakukan pengawasan dan pembinaan guna memastikan pelaksanaan surat edaran ini.
"Demikian surat edaran disampaikan untuk dipatuhi dan dapat dilaksanakan dengan penuh tanggungjawab," ungkap Plt Gubernur Riau Sofyan Franyata (SF) Hariyanto dalam surat edaran tersebut.(H-2)
Ia menekankan, larangan serupa juga diterapkan oleh pemerintah daerah lainnya. Hal ini dilakukan sebagai bentuk empati kepada para korban bencana Sumatra dan daerah lainnya di masa pemulihan.
Polda Banten mengimbau panitia penyelenggara perayaan malam Tahun Baru untuk tidak menggelar pesta kembang api.
Tidak hanya melarang kembang api, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) Kota Banda Aceh mengeluarkan seruan bersama agar masyarakat tidak merayakan tahun baru.
Dua pusat perbelanjaan besar di Jakarta Pusat, Plaza Indonesia dan Grand Indonesia, memutuskan untuk tidak menggelar pesta kembang api pada malam tahun baru 2026
Manajemen PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk memutuskan untuk meniadakan pertunjukan kembang api pada malam tahun baru 2026.
Sekitar 100 ribu lebih pengunjung dari berbagai wilayah yang tumpah ruah di Pantai Festival Jhonlin.
Sisa makanan dari perayaan tahun baru perlu ditangani dengan prosedur yang tepat agar aman dikonsumsi kembali.
Tidak semua negara merayakan Tahun Baru pada 1 Januari. Inilah 6 negara yang memiliki tradisi pergantian tahun berbeda karena budaya dan agama.
MUSIKUS Andmesh Kamelang turut meramaikan konser perayaan tahun baru 2026 yang berlangsung di Bundaran Hotel Indonesia (Bundaran HI) Jakarta, Rabu (31/12).
Petugas Sudin Tamhut Jakarta Barat, Coki, menyebut, 150 personel PJLP Sudin Tamhut diterjunkan untuk melakukan pembersihan.
Kawasan Bundaran Hotel Indonesia (Bundaran HI) jadi salah satu titik perayaan tahun baru 2026 di Jakarta.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved