Headline

PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.

Tindakan Tegas akan Diberikan kepada Pihak yang Menggelar Pesta Kembang Api

Andhika Prasetyo
27/12/2025 07:38
Tindakan Tegas akan Diberikan kepada Pihak yang Menggelar Pesta Kembang Api
Ilustrasi(Antara)

Polda Banten mengimbau panitia penyelenggara perayaan malam Tahun Baru untuk tidak menggelar pesta kembang api. Kapolda Banten Irjen Hengki mengatakan komunikasi sudah dilakukan dengan berbagai pihak penyelenggara untuk memastikan imbauan ini dipahami dan dipatuhi.

“Harapan kita, semua panitia mengerti, dan sudah kita sampaikan melalui intelijen, Kapolres, Kapolsek, serta melalui pemerintah daerah. Kita sudah mengimbau supaya mereka tertib,” kata Hengki, Jumat (26/12).

Ia menegaskan, pihak kepolisian tidak akan segan menindak panitia yang tetap menggelar pesta kembang api atau petasan. Langkah persuasif akan ditempuh terlebih dahulu, namun tindakan tegas bisa diambil bila masih ada pelanggaran.

“Akan kita peringatkan jika mereka tidak tertib. Jika ada yang melanggar, kita akan tindak tegas. Ini kan suratnya berupa imbauan untuk tidak menggelar pesta kembang api. Mudah-mudahan tergerak hati para panitia,” katanya.

Hengki juga mengajak masyarakat mengisi malam pergantian tahun dengan kegiatan yang lebih penuh keprihatinan dan kepedulian bagi korban bencana di Sumatera, seperti doa bersama.

“Imbauan melalui petunjuk Mabes Polri kita sampaikan kepada panitia yang menyelenggarakan pesta akhir tahun, termasuk hotel-hotel maupun masyarakat di alun-alun. Kita mengajak untuk tidak merayakan dengan kembang api, sebaiknya dengan doa bersama di masjid, musala, maupun tempat lain,” ujarnya.

Sebelumnya, Gubernur Banten Andra Soni telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait larangan kembang api dan petasan selama perayaan Tahun Baru 2026. Kebijakan ini diambil untuk menjaga ketertiban, keamanan, dan bentuk solidaritas bagi warga terdampak bencana di Sumatera. Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 73 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 24 Desember 2025.

“Dalam rangka menjaga ketertiban umum, keamanan, dan keselamatan masyarakat, serta sebagai wujud empati dan solidaritas atas musibah yang menimpa saudara-saudara kita di wilayah Sumatera, Pemerintah Provinsi Banten memandang perlu mengambil langkah-langkah preventif dan persuasif,” tulis Andra.

Dalam edaran itu, masyarakat diminta tidak menyalakan, menyimpan, memperjualbelikan, ataupun menggunakan kembang api dan petasan dalam bentuk apa pun.

“Melarang seluruh masyarakat di wilayah Provinsi Banten untuk menggunakan, menyalakan, memperjualbelikan, maupun menyimpan kembang api dan/atau petasan dalam bentuk dan jenis apa pun, baik menjelang maupun pada saat perayaan Tahun Baru 2026,” ucapnya.

Dengan imbauan dan kebijakan tersebut, aparat berharap malam Tahun Baru tetap berlangsung aman, tertib, dan penuh keprihatinan, tanpa pesta kembang api.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik