Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Kuasa Hukum Gugat Intervensi Penguasa di Tapanuli Utara ke MK

Januari Hutabarat
12/12/2024 10:44
Kuasa Hukum Gugat Intervensi Penguasa di Tapanuli Utara ke MK
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Utara-Sumatra Utara, Satika Simamora – Sarlandy Hutabarat(dok pribadi)

Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Utara-Sumatra Utara, Satika Simamora – Sarlandy Hutabarat, melengkapi berkas perbaikan gugatan sengketa hasil pemilihan kepala daerah (pikada) ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (10/12).

Baca juga: Tapanuli Utara Harus Dipimpin Sosok yang Tepat

Gugatan tersebut dilayangkan atas dugaan pelanggaran yang disebut mencederai proses demokrasi dalam Pilkada Tapanuli Utara 2024.

Baca juga: Koalisi Nasional Perempuan Indonesia Tapanuli Utara Gelar Aksi Protes

Kuasa hukum pasangan Satika-Sarlandy, Ranto Sibarani, kemarin, mengungkapkan gugatan ini didasari oleh sejumlah temuan pelanggaran yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). “Gugatan kami didasarkan pada berbagai temuan pelanggaran, mulai dari dugaan keterlibatan penguasa, intervensi terhadap kepala desa dan kepala sekolah, hingga praktik politik uang di sejumlah tempat pemungutan suara (TPS),” ujar Ranto.

Kuasa hukum tim pemenangan Satika-Sarlandy, Rudi Zainal Sihombing (kanan) dan Sekretaris Umum tim pemenangan Satika-Sarlandy, Dompok Hutasoit (kiri) di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK).  (Foto dok Tim Satika- Sarlandy)

Ranto menjelaskan beberapa poin utama yang menjadi dasar gugatan, di antaranya:

1. Intervensi penguasa daerah: Dugaan tekanan terhadap kepala desa dan kepala sekolah.

2. Kecurangan TSM: Indikasi keterlibatan penyelenggara pemilu untuk memenangkan pasangan calon tertentu.

Baca juga: Guru Besar Konstitusi Ungkap Tips Jitu Hadapi Sengketa Pilkada

3. Praktik politik uang dan kecurangan TPS: Termasuk kasus penukaran surat suara yang telah direkomendasikan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tapanulit Utara pada 10 Desember.

“Kami berharap MK dapat memeriksa dan memutus perkara ini dengan adil. Jika terbukti, sanksi tegas sesuai undang-undang harus diberikan kepada pelanggar,” tambahnya.

Dia menambahkan, tim hukum menyerahkan 41 alat bukti untuk memperkuat gugatan dengan kemungkinan adanya tambahan bukti selama proses persidangan. (JH/X-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Henri Siagian
Berita Lainnya