Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Utara-Sumatra Utara, Satika Simamora – Sarlandy Hutabarat, melengkapi berkas perbaikan gugatan sengketa hasil pemilihan kepala daerah (pikada) ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (10/12).
Baca juga: Tapanuli Utara Harus Dipimpin Sosok yang Tepat
Gugatan tersebut dilayangkan atas dugaan pelanggaran yang disebut mencederai proses demokrasi dalam Pilkada Tapanuli Utara 2024.
Baca juga: Koalisi Nasional Perempuan Indonesia Tapanuli Utara Gelar Aksi Protes
Kuasa hukum pasangan Satika-Sarlandy, Ranto Sibarani, kemarin, mengungkapkan gugatan ini didasari oleh sejumlah temuan pelanggaran yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). “Gugatan kami didasarkan pada berbagai temuan pelanggaran, mulai dari dugaan keterlibatan penguasa, intervensi terhadap kepala desa dan kepala sekolah, hingga praktik politik uang di sejumlah tempat pemungutan suara (TPS),” ujar Ranto.
Kuasa hukum tim pemenangan Satika-Sarlandy, Rudi Zainal Sihombing (kanan) dan Sekretaris Umum tim pemenangan Satika-Sarlandy, Dompok Hutasoit (kiri) di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). (Foto dok Tim Satika- Sarlandy)
Ranto menjelaskan beberapa poin utama yang menjadi dasar gugatan, di antaranya:
1. Intervensi penguasa daerah: Dugaan tekanan terhadap kepala desa dan kepala sekolah.
2. Kecurangan TSM: Indikasi keterlibatan penyelenggara pemilu untuk memenangkan pasangan calon tertentu.
Baca juga: Guru Besar Konstitusi Ungkap Tips Jitu Hadapi Sengketa Pilkada
3. Praktik politik uang dan kecurangan TPS: Termasuk kasus penukaran surat suara yang telah direkomendasikan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tapanulit Utara pada 10 Desember.
“Kami berharap MK dapat memeriksa dan memutus perkara ini dengan adil. Jika terbukti, sanksi tegas sesuai undang-undang harus diberikan kepada pelanggar,” tambahnya.
Dia menambahkan, tim hukum menyerahkan 41 alat bukti untuk memperkuat gugatan dengan kemungkinan adanya tambahan bukti selama proses persidangan. (JH/X-7)
Penurunan kepercayaan publik itu merupakan dampak dari putusan kontroversial terkait usia Capres - Cawapres untuk Pemilihan Presiden
Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (BPP PHRI) mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) setelah naiknya tarif pajak hiburan hingga 75%.
Materi judicial review itu berhubungan dengan desain keserentakan Pilkada Serentak 2024 yang dianggap bermasalah dan melanggar konstitusi.
Permohonan penyelesaian perselisihan hasil pemilihan presiden (pilpres) telah dilayangkan pada 24 Mei lalu, yang memang menjadi tenggat akhir pengajuan permohonan.
Kekuasaan kehakiman yang merdeka berarti merdeka dari intervensi politik dan merdeka untuk menegakkan keadilan (freedom from political interference and freedom to do justice).
NEGARA yang dapat dikatakan memiliki pemerintahan konstitusional ialah negara yang pemerintahannya memperhatikan batasan yang ditentukan konstitusi.
TIM pemenangan pasangan calon Vivit Dinarini Atnasari-Zaimul Umam berencana menggugat hasil Pilkada Rembang ke Mahkamah Konstitusi (MK).
PASANGAN calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta nomor urut 1, Ridwan Kamil (RK)-Suswono, batal mengajukan gugatan hasil Pilkada Jakarta 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Enam KPU kabupaten dan kota di Kalteng telah menetapkan kepala daerah terpilih, yaitu Sukamara, Kotawaringin Barat, Seruyan, Gunung Mas, Pulang Pisau, dan Barito Timur pada Kamis (9/1).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved