Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Pemohon Cabut Gugatan di MK, KPU Kalteng segera Tetapkan Gubernur Terpilih

Surya Sriyanti
09/1/2025 23:01
Pemohon Cabut Gugatan di MK, KPU Kalteng segera Tetapkan Gubernur Terpilih
Ketua majelis hakim konstitusi Suhartoyo (tengah) didampingi hakim konstitusi Daniel Yusmic P Foekh (kiri) dan Guntur Hamzah memimpin sidang perdana perselisihan hasil pemilihan pilkada di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu(MI/Susanto)

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) segera menjadwalkan rapat pleno untuk penetapan gubernur dan wakil gubernur terpilih hasil Pilkada 2024. Penetapan kepala daerah terpilih dapat segera dilakukan setelah pasangan calon yang mengajukan gugatan sengketa hasil pilkada mencabut gugatannya di Mahkamah Konstitusi.

"Sesuai regulasi, tahapan Pilkada Kalteng selanjutnya adalah penetapan paslon terpilih. Penetapan paslon terpilih ini akan dilaksanakan oleh KPU Kalteng setelah putusan MK diterbitkan," ucap Ketua KPU Kalteng Sastriadi Kamis (9/1).

Setelah penetapan paslon terpilih dilakukan, sambungnya, KPU Kalteng akan menyurati DPRD yang berisi pengusulan pengesahan dan pengangkatan paslon terpilih kepada DPRD provinsi. Langkah serupa juga akan dilakukan KPU kabupaten dan kota yang telah menetapkan kepala daerah terpilih ke DPRD kabupaten dan kota.

"Pelaksanaan atau waktu pelantikan menjadi domain pemerintah pusat atau pemerintah daerah," tuturnya.

Sastriadi menambahkan, enam KPU kabupaten dan kota di Kalteng telah menetapkan kepala daerah terpilih, yaitu Sukamara, Kotawaringin Barat, Seruyan, Gunung Mas, Pulang Pisau, dan Barito Timur pada Kamis (9/1).

"Sedangkan untuk satu kota dan delapan kabupaten lainnya akan dilaksanakan penetapan paslon terpilih setelah ada putusan MK," tutupnya.

Dalam sidang perdana atas perkara No: 269/PHPU.GUB-XXIII/2025 Perihal Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) tahun 2024 di Ruang Sidang Gedung 1 Lantai 4, Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, pemohon yakni Pasangan Calon Gubernur Kalteng nomor 1, Willy M Yoseph-Habib Ismail Bin Yahya, secara resmi mencabut permohonan gugatan, Kamis (9/1).

Sebelumnya, KPU Provinsi Kalteng mengumumkan pasangan Agustiar-Edy dinyatakan unggul dari tiga pasangan calon lainnya pada Pilkada Kalteng 2024, dengan perolehan 484.754 suara atau 37,27%. Sementara itu, pasangan Willy-Habib meraih 279.426 suara (21,49%), pasangan Nadalsyah Koyem-Supian Hadi meraih 468.925 suara (36,06%), dan pasangan Abdul Razak-Sri Suwanto meraih 67.385 suara (5,18%). (SS/E-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Mirza
Berita Lainnya