Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPOLISIAN Daerah (Polda) Sulawesi Tengah menangkap tujuh orang yang tergabung dalam geng motor di Palu. Senjata tajam ikut diamankan.
Penangkapan itu berlangsung sekitar pukul 03.00 WITA di Jalan Rono, Kecamatan Palu Barat.
Di mana, petugas patroli mendapati tujuh orang mayoritas remaja berkumpul, diduga tengah merencanakan tawuran.
Kabidhumas Polda Sulteng, AKB Sugeng Lestari mengatakan, tindakan penangkapan yang dilakukan tim Polda Sulteng tersebut sebagai bentuk pencegahan agar bentrokan antargeng motor tidak terjadi sehingga stabilitas keamanan di Sulteng khususnya Palu tetap terjaga menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) berentak 27 November mendatang.
“Tujuh anggota geng motor dan barang bukti sudah diamankan di mako Polda Sulteng,” terangnya di Palu, Senin (4/11).
Polda Sulteng mengimbau masyarakat untuk aktif berpartisipasi dengan segera melaporkan aktivitas mencurigakan yang dapat mengganggu keamanan.
Sugeng menegaskan, pihaknya akan terus melakukan patroli intensif di wilayah rawan guna mencegah aksi-aksi tawuran yang melibatkan geng motor dan meresahkan warga.
“Kita tidak inginkan terjadi tawuran yang bisa merugikan warga,” tandasnya. (S-1)
Gubernur menargetkan Desa Nupabomba sebagai pilot project.
Pada pelaksanaannya, program ini menetapkan tujuh daerah sebagai prioritas pembangunan.
Brimob tidak hanya menjalankan tugas pengamanan, tetapi juga aktif dalam kegiatan sosial
Operasi timpora juga digelar di Kecamatan Kulawi, Sigi, untuk mengantisipasi aktivitas pembangunan PLTA.
Penyitaan ini merupakan bagian dari penyidikan dugaan korupsi penggunaan dana CSR beberapa perusahaan tambang di Desa Tamainusi, Kabupaten Morowali Utara
Remisi adalah hak bagi narapidana dan anak binaan yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif.
Sifat rekomendasi tersebut cenderung konvensional dan sudah umum dikenal dalam diskursus reformasi kepolisian di Indonesia.
Komitmen tersebut telah dikonfirmasi langsung oleh pucuk pimpinan Korps Bhayangkara.
Menurutnya, Perpol ini justru hadir untuk mengakhiri ambiguitas dalam implementasi Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.
kultur kekerasan yang masih melekat dalam tubuh Kepolisian menunjukkan bahwa reformasi kepolisian pasca-pemisahan dari ABRI belum berjalan tuntas.
KUHAP baru dinilai berpotensi tumpang tindih dengan undang-undang sektoral seperti undang-undang dan melemahkan kewenangan lembaga penegak hukum di luar kepolisian
putusan Mahkamah Konstitusi nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang menyatakan anggota Polri aktif tidak boleh lagi menduduki jabatan sipil sebelum pensiun atau mengundurkan diri dari kepolisian.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved