Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
BEA Cukai Tanjung Balai Karimun, bersinergi dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau, meringkus seorang penumpang ferry yang membawa narkotika di Terminal Kedatangan Internasional Ferry Penumpang Tanjung Balai Karimun, pada 22 Oktober 2024.
Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Balai Karimun, Jerry Kurniawan, ungkapkan kronologi penindakan tersebut dalam konferensi pers yang digelar, Selasa (29/10). "Penindakan ini berawal dari kecurigaan petugas terhadap seorang penumpang Kapal MV. OCEAN Dragon VIII, yang tiba dari Kukup (Malaysia)," ujarnya.
Petugas pun kemudian mewawancara penumpang yang diketahui merupakan warga negara Indonesia berinisial A tersebut. "Ia tampak seperti orang yang dalam pengaruh narkoba, dan mengakui telah mengonsumsi narkoba. Setelahnya, segera kami laksanakan pemeriksaan badan dan kami menemukan tiga bungkusan berwarna hitam berisikan kristal putih di badan penumpang dimaksud," lanjut Jerry.
Berdasarkan pemeriksaan, isi bungkusan tersebut diketahui narkotika golongan I jenis metamfetamina atau sabu-sabu dengan total berat 140 gram. Barang bukti dan pelaku telah dilimpahkan kepada Polres Karimun dan saat ini kasus tersebut sudah dalam proses penyidikan. Pelaku berinisial A pun sudah ditetapkan sebagai tersangka, tetapi masih terus dikembangkan dalam proses penyelidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku telah melanggar Pasal 102 huruf e Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yaitu menyembunyikan barang impor berupa sabu-sabu secara melawan hukum (penyelundupan) di Pelabuhan Ferry Kedatangan Internasional Tanjung Balai Karimun dan/atau mengimpor Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud Pasal 113 ayat (1) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
"Dari hasil penindakan ini, sekitar 700 jiwa generasi penerus bangsa telah terselamatkan. Upaya penindakan narkoba ini merupakan hasil sinergi Bea Cukai dengan aparat penegak hukum lainnya yang terus berusaha melakukan penertiban secara bekesinambungan terhadap peredaran barang yang dilarang dan dibatasi, termasuk narkoba. Diharapkan sinergi ini terus berjalan dan terjalin dengan semakin baik untuk ke depannya," tutup Jerry. (RO/Z-3)
Penindakan ini berhasil mencegah kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp106,53 juta.
Kapal tenggelam setelah dihantam ombak besar akibat cuaca ekstrem yang melanda kawasan tersebut pada Jumat malam.
Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah kembali menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabudi wilayah Kabupaten Sigi.
Kepolisian Resort Kota Jambi, Polda Jambi menggiring seorang wanita yang diduga hendak menyelundupkan narkoba jenis sabu ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Jambi.
DUA pria di Kabupaten Aceh Timur, Aceh, yang terlibat dalam sindikat penyelundupan narkoba ditangkap Tim Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Ditpidnarkoba) Bareskrim Polri.
Kedua tersangka mengakui kepemilikan barang-barang tersebut dan langsung dibawa ke Mapolres Pesisir Selatan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Sepanjang April-Mei 2025 Kepolisian Daerah (Polda) Kalsel berhasil menangani 239 kasus kejahatan narkoba dengan barak bukti disita mencapai 54,8 kilogram sabu dan 10.355 ekstasi.
Oknum petugas yang bertugas di Polda Kalteng tersebut diduga mengetahui dan membantu aktivitas istrinya dalam peredaran sabu di Wilayah Kecamatan Timpah, Kabupaten Kapuas.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved