Headline
Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.
Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.
KOMISIONER Komnas Perempuan Alimatul Qibtiyah menyesalkan sikap PDI Perjuangan (PDIP) yang belum memberhentikan anggota Fraksi PDIP DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Imam Wahyudi alias IW yang tersangkut kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Menurut dia, seharusnya PDIP bisa mencontoh PKS yang bertindak cepat ketika ada kadernya yang terkena perkara dugaan pelecehan seksual, seperti yang terjadi di DPRD Kabupaten Singkawang, Kalimantan Barat, beberapa waktu lalu.
"Belajar dari PKS yang di Singkawang, kemudian dari partainya melakukan pemberhentian. Saya pikir ini contoh baik untuk dicontoh partai-partai lain. Apalagi ini sudah tinggal masuk ke sidang," kata Alimatul kepada wartawan, Rabu (16/10).
"Misalnya, istri mencabut kembali (laporan), tapi kan dia sudah pernah melakukan (KDRT). Ini kan memang belum putus (persidangan), tapi tidak menggugurkan kalau dia pernah melakukan hal tersebut," sambung dia.
Alimatul mengimbau agar pendidikan terkait pencegahan KDRT dan pelecehan seksual masuk dalam kurikulum sekolah partai. "Karena ini penting untuk disampaikan dalam pendidikan kader. Mereka kan dibayar dengan uang rakyat, sehingga penting untuk isu kesetaraan gender."
Menurut dia, dengan memberikan pendidikan rumah tangga kepada setiap kader bisa mencegah terjadinya KDRT yang terjadi di lingkungan wakil rakyat.
"Kami berharap dari partai-partai bisa bekerja sama secara sistemik untuk betul-betul masuk dalam sebuah kurikulum. Jadi harus disaring, jangan kemudian juga baru ketahuan. Kemudian slotnnya juga bisa dipakai untuk yang lebih berhak," katanya.
Sebelumnya, berkas perkara dugaan KDRT dengan tersangka anggota DPRD Babel Imam Wahyudi telah diserahkan ke kantor kejaksaan setempat. Hal itu disampaikan praktisi hukum Aldy Kurniawan. Ia menyebut bahwa saat ini politikus PDIP itu tinggal menunggu proses pengadilan.
"Ya ini tinggal diajukan dakwaannya dan agenda persidangannya di pengadilan, tinggal agenda pengadilan menyiapkan proses persidangannya, ya meski dalam proses ini masih dibuka proses perdamaian via restorative justice antara IS dan IW," ungkap Aldy alias AK.
IW ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Pangkalpinang berdasarkan laporan polisi : LP/B/409/IX/2024/SPKT/Polresta Pangkalpinang/Polda Bangka Belitung, tanggal 11 September 2024. Laporan itu dibuat oleh Isma Safitri alias Pipit binti Zainuddin, yakni istri IW.
"Setelah penyidik usai memeriksa korban, saksi-saksi dan saudara IW, penetapan tersangka ini dilakukan usai proses gelar perkara pada 30 September kemarin," kata Wakapolresta Pangkalpinang AKB Rendra Oktha Dinata.
Menurut Rendra, IW diduga melanggar pasal 44 ayat (1) dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara atau pasal 44 ayat (4) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan hukuman 4 bulan penjara.
Di lain pihak, kuasa hukum IW, Kurniawansyah, mengungkapkan bahwa kliennya siap mengikuti semua proses yang sudah dilakukan penyidik Polresta Pangkalpinang.
"Penyidik sudah menangani perkara sesuai dengan Undang-undang. Klien saya IW pasti datang setelah dia selesai mengikuti pembekalan di pusat dan IW siap mengikuti semua proses yang di tetapkan oleh pihak kepolisian," kata Kurniawansyah. (Ant/J-2)
Henry Andrew George Wairara menggugat keputusan Ketua Umum Bahlil Lahadahlia yang menggantinya dari kursi Ketua DPRD Provinsi Papua Barat Daya ke Mahkamah Partai Golkar.
Menurut Deddy, saat itu pihaknya masih fokus dalam pemenangan kader-kader PDI Perjuangan di tingkat calon presiden, calon legislatif hingga calon kepala daerah.
KETUA DPP PDI Perjuangan Djarot Saiful Hidayat mengatakan Effendi Simbolon bukan lagi menjadi kader PDIP setelah mendukung Ridwan Kamil-Suswono (Rido) pada Pilgub Jakarta.
KETUA Umum Partai NasDem Surya Paloh menekankan soal posisi partainya di pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Surya juga mengajak para kader untuk berpikir waras.
"Kami juga menuntut supaya mereka melepas baju atribut PKB yang mereka gunakan, karena mereka bukan kader dan bukan pengurus PKB."
Peristiwa terjadi di sebuah rumah kontrakan yang berada di Jalan Rusa, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan, pada Senin (16/6) malam.
Setelah membunuh istri, pelaku mendatangi rumah tetangganya pada tengah malam dan secara terbuka mengakui perbuatannya.
Seorang perempuan berinisial RK, berusia 25 tahun, diduga menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) hingga tewas. Pelaku diduga adalah suaminya sendiri, JN, berusia 36 tahun.
Perilaku ghosting bisa muncul karena kurangnya keterampilan komunikasi yang sehat serta ketidakmampuan individu menghadapi konflik.
SEBUAH film bergenre drama religi yang mengangkat isu kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan judul 'Samawa' bakal segera tayang di layar lebar Indonesia
Ibu dan dua anak perempuannya kecewa dengan vonis majelis hakim, yang hanya menghukum percobaan pada terdakwa kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang merupakan oknum anggota TNI AL.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved