Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Polisi Dalami Pembunuhan Dua Warga Jambi usai Transaksi Prostitusi

Wisnu Arto Subari
10/9/2024 20:27
Polisi Dalami Pembunuhan Dua Warga Jambi usai Transaksi Prostitusi
Ilustrasi.(Freepik)

KEPOLISIAN Resor Kota (Polresta) Bengkulu kembali menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP) terkait kasus penganiayaan yang menyebabkan dua warga Provinsi Jambi meninggal dunia. Untuk kronologi sementara, kejadian bermula ketika korban RZ dan PR memesan atau melakukan transaksi prostitusi melalui aplikasi dan sepakat untuk bertemu dengan pelaku wanita di kawasan Kampung Bali.

"Hari ini Polresta Bengkulu melakukan pendalaman olah TKP kasus pengeroyokan yang mengakibatkan meninggalnya dua korban," kata Kapolresta Bengkulu Kombes Deddy Nata di Kota Bengkulu, Selasa (10/9). Beberapa waktu lalu pihaknya telah melakukan prarekonstruksi dan hari ini melakukan pendalaman olah TKP di sejumlah lokasi. 

Menurut dia, pelaksanaan olah TKP lanjutan hari ini dilakukan agar analisa kasus pengeroyokan yang menyebabkan kematian lebih mendalam dan lebih baik. Saat ini pihaknya terus melakukan penyelidikan, pencarian orang yang terlibat dalam pengeroyokan tersebut, sebab sebagian atau seluruhnya terlibat.

Baca juga : Polrestro Bekasi Ungkap Pembunuhan Berlatar Open BO Aplikasi Michat

Selama proses penyelidikan tersebut, kata dia, Polresta Bengkulu melakukan pemeriksaan terhadap delapan saksi. Pada olah TKP hari ini terdapat lima adegan yang direka ulang terkait kasus pengeroyokan yang menyebabkan dua orang meninggal dunia.

Sebelumnya, Polresta Bengkulu menetapkan satu tersangka yaitu RN terkait kasus penganiayaan berat yang menyebabkan dua warga asal Provinsi Jambi yaitu PR dan RZ meninggal dunia. Pihaknya menangkap tiga pelaku yaitu RN, AG, dan RS yang merupakan warga Kota Bengkulu. Salah satunya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut dia, tersangka RN untuk sementara dikenakan pasal penganiayaan berat hingga menyebabkan orang meninggal dua. Namun untuk pastinya masih dalam proses penyelidikan. Diketahui sebelumnya, dua warga Provinsi Jambi yaitu PR dan RZ meninggal dunia usai dikeroyok dan ditusuk oleh pelaku. 

Korban RZ dan PR memesan atau melakukan transaksi prostitusi melalui aplikasi. Namun saat tiba di lokasi kejadian, korban merasa bahwa foto sang perempuan pada aplikasi itu tidak sama dengan aslinya, sehingga meminta agar uang yang telah dikirim untuk dikembalikan. 

Atas permintaan tersebut, pelaku menolak sehingga cekcok dengan korban. Pelaku perempuan menghubungi teman-temannya, sehingga terjadi pengeroyokan tersebut. Usai aksi pengeroyokan itu, pelaku perempuan setelah dari lokasi kejadian mengalami kecelakaan dan meninggal di tempat. (Ant/Z-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya