Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Jelang Opsen PKB 2025, Pemprov Jateng Minta Pemkab/Pemkot Kejar Kepatuhan Wajib Pajak

 Gana Buana
09/9/2024 20:26
Jelang Opsen PKB 2025, Pemprov Jateng Minta Pemkab/Pemkot Kejar Kepatuhan Wajib Pajak
Peningkatan pajak PAD dari PKB(Dok. Jateng)

PEMERINTAH Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) mengajak seluruh pemerintah kabupaten/kota di wilayahnya untuk bekerjasama dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui optimalisasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Sumarno, dalam rapat koordinasi pengelolaan keuangan bidang pendapatan di Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jateng, Semarang, pada Senin (9/9).

"Inilah yang harus kita lakukan bersama-sama dengan pemerintah kabupaten dan kota," kata Sumarno.

Baca juga : PKS Tolak Rencana Kenaikan Pajak Kendaraan

Ia meminta semua pihak terkait untuk berkolaborasi dalam meningkatkan kepatuhan para wajib pajak, terutama menjelang pemberlakuan peraturan Opsen PKB dan BBNKB yang akan dimulai pada Januari 2025.

Pemberlakuan opsen tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD), yang memberikan kewenangan bagi pemerintah daerah untuk menambahkan pungutan tambahan atas PKB dan BBNKB.

Opsen PKB dan BBNKB diharapkan mampu mempercepat penerimaan PAD dari sektor pajak kendaraan bermotor di tingkat kabupaten/kota serta meningkatkan sinergi pemungutan pajak antara provinsi dan pemerintah daerah setempat.

Baca juga : Pengamat: KPUD Kendal sudah Tepat Tolak Berkas Dico-Ali

"Saya berharap kita bisa berkolaborasi untuk mengejar peningkatan kepatuhan wajib pajak di Jateng. Termasuk camat yang juga diharapkan ikut berpartisipasi dalam mendorong kepatuhan wajib pajak, baik Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) maupun PKB," ujar Sumarno.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa selama ini sebagian besar PAD yang dikelola oleh Provinsi Jateng maupun kabupaten/kota berbasis konsumsi, seperti pajak restoran, hotel, kendaraan, bahan bakar minyak, rokok, dan pajak air permukaan.

Sementara itu, pendapatan berbasis investasi dikelola oleh pemerintah pusat.

"Oleh karena itu, kita perlu mengejar kepatuhan wajib pajak untuk memaksimalkan potensi pendapatan daerah," tambahnya.

Dengan adanya upaya peningkatan kepatuhan pajak ini, Pemprov Jateng berharap dapat meningkatkan penerimaan PAD sekaligus memperkuat perekonomian daerah melalui sinergi yang lebih baik antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota. #MIA (RO/Z-10)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana
Berita Lainnya