Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
PEMERINTAH Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) mengajak seluruh pemerintah kabupaten/kota di wilayahnya untuk bekerjasama dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui optimalisasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Sumarno, dalam rapat koordinasi pengelolaan keuangan bidang pendapatan di Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jateng, Semarang, pada Senin (9/9).
"Inilah yang harus kita lakukan bersama-sama dengan pemerintah kabupaten dan kota," kata Sumarno.
Baca juga : PKS Tolak Rencana Kenaikan Pajak Kendaraan
Ia meminta semua pihak terkait untuk berkolaborasi dalam meningkatkan kepatuhan para wajib pajak, terutama menjelang pemberlakuan peraturan Opsen PKB dan BBNKB yang akan dimulai pada Januari 2025.
Pemberlakuan opsen tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD), yang memberikan kewenangan bagi pemerintah daerah untuk menambahkan pungutan tambahan atas PKB dan BBNKB.
Opsen PKB dan BBNKB diharapkan mampu mempercepat penerimaan PAD dari sektor pajak kendaraan bermotor di tingkat kabupaten/kota serta meningkatkan sinergi pemungutan pajak antara provinsi dan pemerintah daerah setempat.
Baca juga : Pengamat: KPUD Kendal sudah Tepat Tolak Berkas Dico-Ali
"Saya berharap kita bisa berkolaborasi untuk mengejar peningkatan kepatuhan wajib pajak di Jateng. Termasuk camat yang juga diharapkan ikut berpartisipasi dalam mendorong kepatuhan wajib pajak, baik Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) maupun PKB," ujar Sumarno.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa selama ini sebagian besar PAD yang dikelola oleh Provinsi Jateng maupun kabupaten/kota berbasis konsumsi, seperti pajak restoran, hotel, kendaraan, bahan bakar minyak, rokok, dan pajak air permukaan.
Sementara itu, pendapatan berbasis investasi dikelola oleh pemerintah pusat.
"Oleh karena itu, kita perlu mengejar kepatuhan wajib pajak untuk memaksimalkan potensi pendapatan daerah," tambahnya.
Dengan adanya upaya peningkatan kepatuhan pajak ini, Pemprov Jateng berharap dapat meningkatkan penerimaan PAD sekaligus memperkuat perekonomian daerah melalui sinergi yang lebih baik antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota. #MIA (RO/Z-10)
Program Triple Untung Plus 2021 memberikan keringanan pajak di antaranya bebas denda pajak kendaraan bermotor, bebas bea balik nama kendaraan bermotor ke 2 dan lainnya
PELAYANAN pembayaran pajak kendaraan bernomor polisi ganjil dilakukan pada tanggal ganjil dan untuk nomor polisi genap di tanggal genap.
SEBELUM menyambangi gerai, antara lain pastikan kendaraan yang akan dibayar pajaknya tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor lebih dari satu tahun.
GERAI Samsat Keliling ini hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan.
ADA 14 Samsat Keliling untuk memfasilitasi masyarakat di Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jadetabek) dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor.
LAYANAN Samsat Keliling untuk memudahkan mayarakat membayar pajak kendaraan bermotor (PKB), khusus untuk pajak tahunan saja.
Bapenda Kabupaten Cianjur pun harus beradaptasi dengan perkembangan teknologi pada pembayaran pajak.
Perda baru tersebut merupakan implementasi aturan turunan terbitnya Undang-Undang Nomor 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Program ini merupakan salah satu ikhtiar untuk mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD) terutama dari sektor pajak.
KEPALA daerah terpilih hasil Pilkada 2024 yang sebentar lagi dilantik mesti kreatif memanfaatkan anggaran yang ada setelah pemerintah pusat menerapkan kebijakan efisiensi anggaran.
Masih banyak aset milik Pemprov DKI yang terbengkalai. Bahkan, banyak pula aset yang belum tercatat.
Di tengah menurunnya belanja kementerian yang berimbas kepada dinas di tingkat provinsi, PAD bisa menjadi penyelamat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved