Headline
Indonesia tangguhkan pembahasan soal Dewan Perdamaian.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) mengajak seluruh pemerintah kabupaten/kota di wilayahnya untuk bekerjasama dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui optimalisasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Sumarno, dalam rapat koordinasi pengelolaan keuangan bidang pendapatan di Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jateng, Semarang, pada Senin (9/9).
"Inilah yang harus kita lakukan bersama-sama dengan pemerintah kabupaten dan kota," kata Sumarno.
Baca juga : PKS Tolak Rencana Kenaikan Pajak Kendaraan
Ia meminta semua pihak terkait untuk berkolaborasi dalam meningkatkan kepatuhan para wajib pajak, terutama menjelang pemberlakuan peraturan Opsen PKB dan BBNKB yang akan dimulai pada Januari 2025.
Pemberlakuan opsen tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD), yang memberikan kewenangan bagi pemerintah daerah untuk menambahkan pungutan tambahan atas PKB dan BBNKB.
Opsen PKB dan BBNKB diharapkan mampu mempercepat penerimaan PAD dari sektor pajak kendaraan bermotor di tingkat kabupaten/kota serta meningkatkan sinergi pemungutan pajak antara provinsi dan pemerintah daerah setempat.
Baca juga : Pengamat: KPUD Kendal sudah Tepat Tolak Berkas Dico-Ali
"Saya berharap kita bisa berkolaborasi untuk mengejar peningkatan kepatuhan wajib pajak di Jateng. Termasuk camat yang juga diharapkan ikut berpartisipasi dalam mendorong kepatuhan wajib pajak, baik Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) maupun PKB," ujar Sumarno.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa selama ini sebagian besar PAD yang dikelola oleh Provinsi Jateng maupun kabupaten/kota berbasis konsumsi, seperti pajak restoran, hotel, kendaraan, bahan bakar minyak, rokok, dan pajak air permukaan.
Sementara itu, pendapatan berbasis investasi dikelola oleh pemerintah pusat.
"Oleh karena itu, kita perlu mengejar kepatuhan wajib pajak untuk memaksimalkan potensi pendapatan daerah," tambahnya.
Dengan adanya upaya peningkatan kepatuhan pajak ini, Pemprov Jateng berharap dapat meningkatkan penerimaan PAD sekaligus memperkuat perekonomian daerah melalui sinergi yang lebih baik antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota. #MIA (RO/Z-10)
PEMERINTAH Kabupaten Rejang Lebong disebut memiliki tunggakan pajak kendaraan dinas mencapai lebih dari Rp1 miliar. Hal itu diungkapkan UPTD PPD Provinsi Bengkulu.
STNK mati 2 tahun di 2026 berisiko penghapusan data permanen. Simak panduan aturan terbaru UU LLAJ dan solusi bayar pajak online via aplikasi SIGNAL.
Panduan lengkap cara cek dan bayar pajak kendaraan online 2026 via SIGNAL. Hindari risiko kendaraan jadi bodong akibat aturan STNK mati 2 tahun!
Kendaraan yang tidak melakukan registrasi ulang (mati pajak) selama dua tahun berturut-turut setelah masa berlaku STNK 5 tahun habis, akan dihapus data registrasinya secara permanen.
SEKRETARIS Daerah Jawa Tengah, Sumarno, secara tegas mengatakan bahwa di Jawa Tengah tidak ada kenaikan pajak kendaraan bermotor.
Skema bagi hasil yang disisihkan ini bertujuan agar kesenjangan pembangunan tidak semakin melebar.
Penerimaan pajak dari sektor pariwisata tercatat jauh lebih tinggi dibandingkan sektor pertambangan yang hanya menyumbang Rp3,073 miliar.
Panitia Khusus (Pansus) Perparkiran DPRD DKI Jakarta melakuakan sidak ke empat lokasi parkir off street yang tidak berizin.
Rifqinizamy menilai ke depan perlu ada regulasi yang lebih proporsional agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan.
Di tengah menurunnya belanja kementerian yang berimbas kepada dinas di tingkat provinsi, PAD bisa menjadi penyelamat.
Program dan kegiatan Dinas Kelautan dan Perikanan siap dilaksanakan untuk mendukung program Kalteng Maju dengan program prioritas Huma Betang, fokusnya masyarakat pesisir dan nelayan
Program ini merupakan salah satu ikhtiar untuk mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD) terutama dari sektor pajak.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved