Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
Anggota Komisi VII DPR RI dari fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mulyanto menolak rencana pemerintah soal kenaikan tarif pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB). Ia menilai kebijakan tersebut akan memberatkan ekonomi masyarakat kecil, seperti ojek online (ojol).
"Kita tidak setuju dengan wacana kenaikan pajak kendaraan bermotor tersebut. Ini akan langsung memukul para pengendara motor, apalagi pengemudi ojek yang jumlahnya amat banyak," ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (30/1).
Mulyanto menyebut tanpa kenaikan pajak kendaraan bermotor bensin, daya beli masyarakat dinilai sudah melemah. Jika rencana itu akan digulirkan di beberapa daerah, diyakini akan mencekik masyarakat ke depannya.
Baca juga : Tarif Pajak Kendaraan Bermotor di Jakarta Direncanakan Naik Mulai 2025
"Jadi tidak usahlah pemerintah mengangkat isu yang memberatkan rakyat ini," ucapnya.
Baca juga : Berbagai Cara Bayar Pajak Motor Online
Ia pun meminta pemerintah untuk membatalkan rencana kenaikan tarif PBBKB. Pasalnya, masyarakat sudah mulai bernafas lega, seiring pulihnya perekonomian pasca pandemi covid-19.
"Karena itu sebaiknya kebijakan ini dibatalkan," tegas Mulyanto.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menerangkan alasan adanya wacana kenaikan pajak kendaraan kendaraan bermotor berbahan bakar bensin sebagai solusi untuk mengatasi masalah polusi udara yang semakin meningkat.
"Bicara polusi udara itu sangat bahaya, kita cari solusinya. Salah satunya terpikir soal itu (kenaikan tarif PBBKB). Ini wacana sangat awal," ungkapnya di Kantor Kemenko Marves, Jakarta, Jumat (26/1).
Luhut mengatakan rencana kenaikan tarif PBBKB di seluruh daerah belum diterapkan. Pemerintah, katanya, masih melakukan public hearing atau dengar pendapat umum
untuk menyamakan persepsi, serta menerima masukan dan saran dengan masyarakat dan stakeholder terkait.
"Kita dengarkan dari publik dulu masukannya seperti apa. Jangan dibilang pikiran saya jahat, enggak. Kita cari solusi terbaik, kalau ada yang pintar-pintar untuk itu, silakan, datang ke saya," ucapnya.
Selain itu, Menko Marves juga menjelaskan wacana kenaikan tarif PBBKB untuk mendesak masyarakat mau beralih menggunakan kendaraan listrik atau electric vehicle (EV) guna mengurangi emisi karbon. Dua tahun terakhir memang pemerintah gembar-gembor mengenai pemakaian mobil dan motor listrik.
"Rencana itu kita bikin kalau dinaikin pajak (kendaraan bermotor bensin) untuk memaksa orang pindah ke EV karena polusi udara itu membahayakan. Kita mau mengurangi itu dan mencari formula yang pas," pungkas Luhut. (Z-8)
KETUA Komisi XIII DPR dari Fraksi Partai NasDem Willy Aditya optimistis Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Hukum Adat bisa disahkan di era pemerintahan Prabowo Subianto.
PKB menyebut Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menghitung banyaknya dampak atau implikasi terhadap pemerintahan dengan memutuskan pemilu nasional dan pemilu daerah dipisah.
Pemilu serentak yang selama ini dikenal sebagai 'pemilu lima kotak' tidak lagi berlaku.
Usulan ini akan disampaikan saat pembahasan revisi UU Pemilu setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pemisahan pemilu nasional dengan lokal.
PARTAI Kebangkitan Bangsa (PKB) menilai pemilu terpisah tidak berpengaruh terhadap sistem kepengurusan partai. Namun, justru berdampak pada pemilih yang lelah.
PKB mengusulkan kepala daerah dipilih oleh anggota DPRD. Usulan ini akan disampaikan saat pembahasan revisi UU Pemilu setelah MK putuskan soal pemisahan pemilu.
Kepri meluncurkan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mulai 1 Juli hingga 15 November 2025, ini rinciannya
Melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), kebijakan ini memungkinkan wajib pajak hanya membayar pokok pajak tanpa dikenai denda atau bunga keterlambatan.
Lebih dari 1 juta kendaraan bermotor di DKI Jakarta belum melakukan daftar ulang melalui pembayaran pajak tahunan. Akibatnya, potensi pendapatan daerah sebesar Rp1 triliun belum tertagih
Mutasi motor antar provinsi kini lebih mudah! Panduan lengkap cara mutasi online, syarat, biaya, dan tips hemat waktu. Klik di sini untuk proses cepat & tanpa ribet!
Mutasi Motor Online: Panduan Lengkap & Mudah! Mutasi motor online? Bisa! Panduan lengkap cara mutasi kendaraan online, syarat & biaya terbaru. Lebih praktis, cepat & mudah! Klik di sini!
Perhatikan juga sejumlah syarat untuk membayar pajak kendaraan yang meliputi: KTP asli pemilik kendaraan, BPKB, dan STNK.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved