Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Berbagai Cara Bayar Pajak Motor Online

Meilani Teniwut
15/11/2023 11:15
Berbagai Cara Bayar Pajak Motor Online
Berikut cara membayar pajak kendaraan bermotor secara daring guna menghindari sanksi hukum.(Signal)

MEMBAYAR pajak kendaraan bermotor secara online atau daring bukan hanya sekadar kewajiban administratif semata, melainkan juga langkah cerdas untuk menghindari sanksi hukum. Bagi pemilik kendaraan bermotor yang tidak mematuhi kewajiban pajak, terdapat risiko dikenai denda sebagai konsekuensi dari pelanggaran tersebut. 

Oleh karena itu, menjalankan kewajiban membayar pajak tepat waktu melalui fasilitas daring tidak hanya menawarkan kenyamanan dan efisiensi, tetapi juga menjadi langkah preventif untuk menghindari repotnya berbagai urusan hukum dan pengeluaran tambahan. 

Dengan mengutamakan kepatuhan terhadap aturan pajak, wajib pajak dapat menjaga kendaraan bermotornya tetap sah secara hukum dan terhindar dari potensi sanksi yang dapat memengaruhi stabilitas keuangan dan reputasi. Sehingga, pembayaran pajak kendaraan bermotor secara online menjadi pilihan yang bijak untuk memastikan kepatuhan dan ketenangan dalam mengelola aset kendaraan. Lantas, bagaimana cara bayar pajak motor online? Berikut selengkapnya.

Baca juga: Letak Nomor Rangka dan Nomor Mesin Honda Vario

Cara Membayar Pajak Motor

Sebelum mengetahui cara membayar pajak, ada baiknya ketahui dulu yuk, Syarat membayar Pajak Motor, sebagai berikut.

Baca juga: Cara Cek Nomor Rangka Motor

Untuk bisa membayar pajak, maka kamu harus memenuhi berbagai dokumen persyaratannya. Dilansir dari laman National Traffic Management Center (NTMC) Polri, berikut ini adalah syarat bayar pajak motor:

  1. Membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang asli dan yang sudah difotokopi.
  2. Membawa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan yang sudah difotokopi.
  3. Menyiapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan yang sudah difotokopi sesuai dengan data identitas orang yang memiliki kendaraan.
  4. Tidak memiliki tunggakan pajak lebih dari jangka waktu 1 tahun.
  5. Membawa surat kuasa jika pemilik kendaraan memberikan kuasa kepada orang lain untuk melakukan proses pengurusan.

Catatan: Jika kendaraan tersebut milik organisasi atau perusahaan, maka perlu menyiapkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP).

Nah, jika sudah tahu apa syaratnya saatnya untuk mengetahui cara bayar pajak via online;

  1. Buka aplikasi SIGNAL, jika belum memilikinya Anda bisa mengunduhnya di Play Store atau App Store
  2. Registrasi akun dan daftarkan kendaraan Anda bilamana Anda belum melakukan registrasi, jika sudah Anda bisa langsung login
  3. Selanjutnya klik ‘Notifikasi Lanjut Proses Pembayaran’
  4. Generate kode bayar lalu klik ‘Lanjut’
  5. Pilih salah satu Bank yang tersedia untuk selanjutnya melakukan pembayaran pajak lalu klik ‘Lanjut’
  6. Setelah itu segera lakukan pembayaran di Bank yang sebelumnya Anda pilih dengan cara mentransfer langsung atau datang langsung ke teller Bank

Perlu diingat, kode bayar yang diterbitkan oleh aplikasi SIGNAL hanya berlaku selama 2 jam. Jika Anda terlambat melakukan pembayaran maka Anda perlu mengulang cara di atas.

Bagi Anda yang belum memiliki akun SIGNAL, Anda bisa langsung registrasi dengan prosedur berikut ini.

Cara Registrasi Akun di Aplikasi SIGNAL

Bagi Anda yang belum memiliki akun SIGNAL, Anda bisa registrasi akun terlebih dahulu dengan cara sebagai berikut.

  1. Unduh aplikasi SIGNAL di Playstore maupun App Store
  2. Buka aplikasi lalu pilih Daftar
  3. Isi semua persyaratan yang diminta. Seperti NIK, nama sesuai KTP, alamat email, nomer HP, kata sandi, dan konfirmasi ulang kata sandi
  4. Klik Lanjut
  5. Masukan foto KTP Anda, pastikan terlihat jelas dengan pencahayaan yang cukup
  6. Verifikasi wajah dengan biometric. Arahkan kamera ke wajah Anda, pastikan wajah Anda berada pada area foto yang disediakan
  7. Jika sudah sesuai, klik Gunakan Foto Ini
  8. Setelah itu Anda akan menerima kode OTP
  9. Masukan kode OTP tersebut di aplikasi sampai muncul tulisan Pendaftaran Berhasil
  10. Registrasi ulang melalui email yang terdaftar sebelumnya
  11. Registrasi telah berhasil, Anda bisa menggunakan aplikasi sesuai dengan keperluan Anda

Setelah itu, lakukan registrasi kendaraan dengan cara berikut ini.

Registrasi Kendaraan di Aplikasi SIGNAL

  1. Buka aplikasi SIGNAL
  2. Pilih icon Tambah Kendaraan Bermotor di beranda
  3. Masukan nomer registrasi kendaraan bermotor Anda
  4. Masukan 5 digit terakhir nomer rangka
  5. Klik Lanjut
  6. Kendaraan Anda berhasil terdaftar di aplikasi SIGNAL

Cara Bayar Pajak Motor di Indomaret

Selain lewat Aplikasi ada juga cara alternatif lainnya yaitu dengan cara membayar pajak motor di Indomaret. Pastikan syarat bayar pajak motor telah Anda lengkapi. Untuk langkah-langkahnya mari simak prosedur di bawah ini.

  1. Kunjungi Indomaret terdekat dengan layanan e-Samsat, Anda bisa tanyakan kepada staff atau kasir terkait ini
  2. Sampaikan tujuan Anda untuk membayar pajak motor
  3. Setelahnya kasir akan meminta informasi yang berkenaan dengan nomor polisi, nomor mesin, serta nomor HP Anda
  4. Selanjutnya kasir akan memberitahu besaran pajak yang harus Anda bayarkan. Anda bisa membayarkan secara langsung ke kasir.
  5. Jika sudah, Anda akan menerima struk pembayaran dan SMS yang berisikan link ERI (Electronic Registration and Identification) dari Polri
  6. Klik link yang ada untuk menyimpan gambar dengan tanda bukti pelunasan kewajiban pembayaran elektronik (e-TBPKP) yang dilengkapi QR Code
  7. Bukti tersebut nantinya bisa digunakan untuk pengesahan di STNK motor dan bisa dicetak sendiri serta disahkan di Polsek atau Polres domisili Anda

Sebagai informasi tambahan, e-TBPKP adalah tanda bukti pelunasan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bukti Pengesahan STNK yang sah. Meski demikian, Anda tetap perlu mencetak lembaran pajak yang tergabung dengan STNK dengan cara datang ke kantor Samsat pada hari dan jam operasional.  (Z-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani
Berita Lainnya