Headline
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Kumpulan Berita DPR RI
POLISI menahan dua tersangka kasus penganiayaan di tempat penitipan anak atau daycare di Kota Pekanbaru, Riau. Polisi masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap adanya korban lain.
Dua tersangka yang ditahan adalah pemilik Early Steps Daycare berinisial WF dan seorang pengasuh DM. Kedua tersangka ditahan di Markas Polresta Pekanbaru setelah polisi menemukan bukti yang cukup dan keterangan saksi.
Kasus penganiayaan ini terjadi di Early Steps Daycare, Jalan Kaharudin Nasution, Kota Pekanbaru. Polisi masih memeriksa sejumlah saksi, antara lain orang tua korban, tiga mantan pengasuh, psikiater dan dinas terkait untuk mengetahui izin daycare.
Baca juga : Kesehatan Mental Orang Tua, Guru, dan Pengasuh Anak Perlu Rutin Dievaluasi
Kasus penganiayaan ini dilaporkan orang tua korban Aya Sofia ke Polresta Pekanbaru. Dalam video yang beredar di media sosial terungkap korban berinisial F dilakban di bagian kaki dan disumpal mulutnya. Kejadian ini direkam mantan pegawai Early Steps Daycare.
Lembaga Perlindungan Anak Indonesia menyebutkan tempat penitipan anak ini tidak memiliki izin. Polresta Pekanbaru masih menyelidiki status daycare dengan meminta keterangan Pemerintah Kota Pekanbaru.
(Z-9)
BAHAN bin Smith ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser). Polisi ungkap peran Bahar bin Smith
DANIRIANSYAH, warga Dusun Mlaten, Desa Sidokepung, Kecamatan Buduran, Sidoarjo, Jawa Timur, mengalami penganiayaan oleh tiga orang tak dikenal selama perjalanan dalam mobil.
BAHAR bin Smith akan diperiksa polisi pada 4 Februari 2026 sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan oleh Polres Metro Tangerang Kota.
TERSANGKA kasus dugaan penganiayaan Bahar bin Smith akan diperiksa polisi pada 4 Februari 2026. Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan
TERSANGKA kasus dugaan penganiayaan Bahar bin Smith akan diperiksa polisi pada 4 Februari 2026.
Keempat pelaku sebelumnya saling tantang duel dengan kelompok pemuda lain di media sosial.
Penetapan Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Samosir sebagai dilakukan secara prematur dan tidak sesuai prosedur hukum.
Mantan anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) itu menilai penyidik kepolisian telah bekerja profesional dalam menangani kasus yang sempat menimbulkan perdebatan.
Penyebab belum ditetapkannya tersangka lantaran KPK belum yakin dengan hasil penyelidikan dan bukti yang dikumpulkan
KPK bakal melanjutkan proses hukum untuk Alwin. Dia sejatinya sudah dipanggil penyidik kemarin, namun, mangkir bersama dengan istrinya Hevearita.
Di sidang praperadilan Hasto Kristoyanto, pakar hukum pidana, Jamin Ginting menilai pimpinan KPK tak lagi berwenang menetapkan seseorang sebagai tersangka karena bukan penyidik.
KPK mengungkap adanya Rp400 juta uang untuk menyuap Wahyu Setiawan dari Hasto. Duit itu diserahkan melalui staf Hasto, Kusnadi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved