Headline
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
KEJAKSAAN Tinggi (Kejati) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menangkap terpidana kasus penipuan haji plus berinisial VSD pada Rabu (7/8), di Kabupaten Sleman yang telah menjadi buron sejak 2021 lalu.
Perempuan berusia 44 tahun itu ditangkap Tim Tabur (Tangkap Buron) Kejaksaan Tinggi DIY di kediamannya di Sinduharjo, Ngaglik, Sleman, tanpa perlawanan.
Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi DIY, Herwatan, Rabu malam menjelaskan VSD terlibat dalam kasus penipuan pemberangkatan calon haji khusus (haji plus).
Baca juga : 5 Kali Guguran Lava Gunung Merapi Terjadi Sepanjang Siang hingga Sore
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Sleman dengan putusan nomor 369/Pid.B/2020/PN.Smn tanggal 9 November 2020 telah menyatakan VSD terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan dan menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan 8 bulan.
Atas putusan tersebut, jelas Herwatan, VSD maupun Jaksa Penuntut Umum menyatakan banding. Oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DIY, VSD dinyatakan bersalah dan hukumannya ditambah menjadi 2 tahun penjara dalam proses banding.
"VSD pun mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Namun, Mahkamah Agung permohonan kasasi," jelasnya.
Baca juga : Andi Awaluddin, Buron Kasus Penipuan Ditangkap Kejagung
Usai terbitnya putusan kasasi, Kejati DIY pun hendak mengeksekusi VSD. Namun, terpidana malah tidak ada di kediamannya sesuai dengan data terdakwa di Jalan Damar Raya, Pedalangan, Banyumanik, Semarang, Jawa Tengah. Sejak saat itulah ia menjadi buron dan baru tertangkap Rabu lalu.
"Saat diamankan terpidana sedang duduk santai di rumahnya, tidak ada perlawanan dari terpidana," jelasnya.
Setelah ditangkap, lanjutnya, VSD menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum dieksekusi untuk menjalani pidana penjara selama 2 tahun di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sleman.
Baca juga : Usai Antar Surat Suara, Petugas Linmas di Sleman Meninggal Dunia
Kasus ini bermula saat VSD menawarkan program haji plus tanpa antri pada 2018 dengan biaya Rp138.000.000 per orang berkedok sebagai pemilik sekaligus komisaris PT BLB yang bergerak dalam bisnis penyelenggaraan perjalanan haji dan umroh.
Setelahnya, korban bernama Yennie Agustien yang tertarik janji manis tersebut menyetorkan uang hingga total Rp377.530.000 untuk mendaftarkan dirinya bersama sang suami. Namun, dengan alasan visa tidak disetujui pihak Arab Saudi, VSD menyatakan korban dan suami tidak dapat berangkat dan uang pendaftaran akan dikembalikan dalam dua pekan.
Selama dua pekan menunggu, tidak ada pengembalian uang dari terpidana. Selain itu, belakangan diketahui PT BLB milik VSD tidak memiliki izin dari Kementerian Agama. VSD juga tidak pernah mendaftarkan Yennie dan suami ke dalam program haji plus. (AU/J-3)
PEMBUATAN Jembatan Pandansimo di DIY hampir selesai. Jembatan ini diyakini akan menjadi salah satu ikon infrastruktur di DIY yang tahan gempa
Di Bantul, kunjungan wisatawan pada 9 sampai 11 Mei 2025 tercatat 29.850 orang. Kunjungan wisatawan paling banyak pada Minggu (11/5) yang mencapai 19.362 wisatawan.
GUBERNUR Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X mengeluhkan soal kekurangan Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayahnya.
KANTOR Perwakilan Bank Indonesia DIY mencatat, peredaran uang pada periode RAFI (Ramadan dan Idul Fitri) 2025 di DIY mencapai Rp4,60 triliun.
TIGA wisatawan terseret ombak di Pantai Parangtritis, DIY, Jumat (4/4). Petugas Satlinmas Rescue dan Ditpolairud Polda DIY berhasil menyelamatkan dua orang korban
di depan Gedung DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Para pedemo yang menolak revisi UU TNI masih bertahan di halaman gedung. Beberapa dari mereka mendirikan tenda.
PASANGAN berinisial Y dan AP menjadi korban penipuan oleh dua pria yang mengaku anggota Polri atau polisi gadungan. Keduanya ditipu setelah menjual motor mereka di Facebook
Proyek perumahan Pramestha Mountain City mangkrak sejak 2019 lalu. Ratusan korban telah membayar lunas uang ratusan miliaran rupiah kepada pengembang.
DIREKTORAT Siber Polda Metro Jaya mengungkap kasus illegal access dan pemalsuan dokumen elektronik dengan modus SMS blasting yang dikendalikan warga negara Malaysia
DIREKTORAT Siber Polda Metro Jaya mengungkap kasus illegal access dan pemalsuan dokumen elektronik dengan modus SMS blasting yang mengatasnamakan beberapa bank swasta.
Pelaku turut mengirimkan foto atau gambar bayi yang diperoleh dari media sosial. Ia menyebut, foto bayi itu digunakan pelaku untuk meyakinkan korbannya.
PERDANA Menteri Benjamin Netanyahu, yang menghadapi berbagai tuduhan korupsi di pengadilan Israel, menjadi saksi pada Selasa (10/12) untuk pertama kali dalam persidangannya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved