Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
KEJAKSAAN Tinggi (Kejati) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menangkap terpidana kasus penipuan haji plus berinisial VSD pada Rabu (7/8), di Kabupaten Sleman yang telah menjadi buron sejak 2021 lalu.
Perempuan berusia 44 tahun itu ditangkap Tim Tabur (Tangkap Buron) Kejaksaan Tinggi DIY di kediamannya di Sinduharjo, Ngaglik, Sleman, tanpa perlawanan.
Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi DIY, Herwatan, Rabu malam menjelaskan VSD terlibat dalam kasus penipuan pemberangkatan calon haji khusus (haji plus).
Baca juga : 5 Kali Guguran Lava Gunung Merapi Terjadi Sepanjang Siang hingga Sore
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Sleman dengan putusan nomor 369/Pid.B/2020/PN.Smn tanggal 9 November 2020 telah menyatakan VSD terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan dan menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan 8 bulan.
Atas putusan tersebut, jelas Herwatan, VSD maupun Jaksa Penuntut Umum menyatakan banding. Oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DIY, VSD dinyatakan bersalah dan hukumannya ditambah menjadi 2 tahun penjara dalam proses banding.
"VSD pun mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Namun, Mahkamah Agung permohonan kasasi," jelasnya.
Baca juga : Andi Awaluddin, Buron Kasus Penipuan Ditangkap Kejagung
Usai terbitnya putusan kasasi, Kejati DIY pun hendak mengeksekusi VSD. Namun, terpidana malah tidak ada di kediamannya sesuai dengan data terdakwa di Jalan Damar Raya, Pedalangan, Banyumanik, Semarang, Jawa Tengah. Sejak saat itulah ia menjadi buron dan baru tertangkap Rabu lalu.
"Saat diamankan terpidana sedang duduk santai di rumahnya, tidak ada perlawanan dari terpidana," jelasnya.
Setelah ditangkap, lanjutnya, VSD menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum dieksekusi untuk menjalani pidana penjara selama 2 tahun di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sleman.
Baca juga : Usai Antar Surat Suara, Petugas Linmas di Sleman Meninggal Dunia
Kasus ini bermula saat VSD menawarkan program haji plus tanpa antri pada 2018 dengan biaya Rp138.000.000 per orang berkedok sebagai pemilik sekaligus komisaris PT BLB yang bergerak dalam bisnis penyelenggaraan perjalanan haji dan umroh.
Setelahnya, korban bernama Yennie Agustien yang tertarik janji manis tersebut menyetorkan uang hingga total Rp377.530.000 untuk mendaftarkan dirinya bersama sang suami. Namun, dengan alasan visa tidak disetujui pihak Arab Saudi, VSD menyatakan korban dan suami tidak dapat berangkat dan uang pendaftaran akan dikembalikan dalam dua pekan.
Selama dua pekan menunggu, tidak ada pengembalian uang dari terpidana. Selain itu, belakangan diketahui PT BLB milik VSD tidak memiliki izin dari Kementerian Agama. VSD juga tidak pernah mendaftarkan Yennie dan suami ke dalam program haji plus. (AU/J-3)
AKSI menolak Pilkada tak langsung yang mana pemilihan lewat DPRD digelar oleh BEM Nusantara DIY di Gedung DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
JUMLAH uang kartal yang keluar (outflow) dari Bank Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta kepada perbankan dan masyarakat, selama periode Desember 2025 tercatat sebesar Rp1,34 triliun
POLDA Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengungkapkan dalam kurun waktu sepekan pelaksanaan Operasi Lilin Progo 2025, hampir 1 juta kendaraan yang masuk wilayah DIY.
Transisi paradigma pemidanaan dari sekadar penghukuman fisik menjadi pemulihan hubungan sosial
Daop 6 menyediakan total 383.074 tempat duduk (TD) untuk kereta api (KA) keberangkatan awal dari stasiun relasi Daop 6,
KEPALA Perwakilan Bank Indonesia DIY, Sri Darmadi Sudibyo menyampaikan, mencermati potensi risiko inflasi ke depan, termasuk dalam menghadapi Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Nataru.
Terlapor meyakinkan bahwa modal kecil dapat berubah menjadi miliaran rupiah dalam waktu singkat dengan janji profit yang fantastis.
ENAM orang ditetapkan tersangka oleh Polresta Yogyakarta karena terlibat sindikat penipuan berkedok asmara (love scamming) jaringan internasional.
Suami komedian Boiyen dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penipuan dan penggelapan investasi senilai Rp300 juta. Laporan teregister dengan Pasal 378 dan 372 KUHP.
Para pelaku penipuan biasanya menjerat calon korban dengan menawarkan kesempatan cuan cepat, undangan ke grup eksklusif, hingga jasa pendampingan trading.
Para penjahat siber diketahui mulai menyebarkan berbagai situs web berbahaya yang menawarkan akses menonton Avatar 3 secara online atau mengunduh film tersebut secara cuma-cuma.
Berdasarkan data sementara dari posko pengaduan, penyidik telah menerima 199 pengaduan dan 8 laporan polisi, s
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved