Headline
Indonesia tangguhkan pembahasan soal Dewan Perdamaian.
Kumpulan Berita DPR RI
KASUS kematian seorang ibu rumah tangga di Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, Jawa Timur, akhirnya terungkap dengan motif yang mengejutkan.
Kasus ini terungkap setelah seorang wanita berinisial EW (51) dari Krembangan, Surabaya, menghabisi nyawa temannya yang dikenalnya melalui aplikasi media sosial TikTok.
Pelaku kini terancam hukuman mati karena terbukti merencanakan dan melakukan pembunuhan menggunakan martil.
Baca juga : Peru Kembalikan 73 Koin Kuno Era Romawi ke Italia
Menurut Wakil Kepala Polisi Resor Malang Komisaris Imam Mustolih, motif di balik pembunuhan ini adalah sakit hati pelaku yang tidak diberi pinjaman uang sebesar Rp1 juta oleh korban.
"Tersangka merasa marah karena permohonannya tidak dipenuhi, sehingga ia tega melakukan pembunuhan dengan beberapa pukulan martil di bagian kepala korban," jelas Imam.
Pihak kepolisian mengungkapkan bahwa kasus ini berhasil terpecahkan berkat rekaman CCTV yang merekam aktivitas pelaku dan korban sebelum serta setelah kejadian. Rekaman tersebut menunjukkan pelaku membawa kendaraan milik korban setelah melakukan tindak kejahatan.
Baca juga : Tiktok Live Kembali Gelar Gimme The Mic
Kasat Reskrim Polres Malang Ajun Komisaris Gandha Syah Hidayat, menambahkan bahwa pelaku dan korban merupakan teman yang saling mengenal melalui TikTok.
Motif ekonomi menjadi penyebab pelaku kehilangan kendali dan melakukan pembunuhan.
Atas perbuatannya, EW kini diancam dengan hukuman mati. Dia dijerat dengan pasal berlapis tentang pembunuhan berencana, yaitu Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, dan Pasal 365 ayat 3 KUHP.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti dari pelaku, termasuk sepeda motor milik korban, ponsel, dan martil yang digunakan dalam aksi kejam tersebut. (Z-10)
Masalah dalam kasus korupsi ini adalah karena adanya pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Perilaku seperti belanja berlebih, mengambil pinjaman, atau menghamburkan uang dijadikan sebagai cara tidak langsung mengurangi stres, kesepian, atau rasa tidak berdaya.
Cara membayar fidyah puasa dengan uang versi Hanafiyah adalah dengan memberikan nominal yang sebanding dengan harga kurma atau anggur seberat 3,25 kg untuk per hari puasa yang ditinggalkan.
Pertemuan itu diduga berkaitan dengan kasus dugaan korupsi dalam penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag).
Keputusan merahasiakan sosok juru simpan ini diambil KPK karena tersangka dalam kasus ini belum ditetapkan dan diumumkan.
KPK khawatir penyidikan terganggu jika materi pemeriksaan sampai pengembalian uang dipaparkan ke publik secara gamblang, saat ini.
Menkomdigi tetapkan 8 platform (TikTok, Instagram, Roblox, dll) dilarang bagi anak di bawah 16 tahun per 2026. Simak alasan darurat digital selengkapnya.
Menkomdigi Meutya Hafid resmi melarang anak di bawah 16 tahun punya akun TikTok, Roblox, hingga YouTube mulai 28 Maret 2026. Simak aturan lengkap PP Tunas di sini!
TikTok, Tokopedia, dan TikTok Shop memperkuat kolaborasi melalui kampanye Ramadan Ekstra Seru 2026 guna mendorong aktivitas ekonomi selama bulan suci.
Berbeda dengan WhatsApp dan Instagram, TikTok resmi menolak fitur enkripsi end-to-end (E2EE) dengan alasan keamanan anak di bawah umur dan akses penegak hukum.
Tren busana muslim Lebaran 2026 menemukan pemenangnya pada sosok Inara Rusli yang gaya berpakaiannya kini diproduksi massal dengan nama unik "Gamis Bini Orang".
Tiga akun media sosial provokatif yang diduga mengeskalasi kerusuhan Agustus 2025. Akun Strongerboy, Adiastha8, dan Armyzoned ID dianggap kebal hukum dan belum diusut kepolisian.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved