Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Tersinggung Tidak Diberi Pinjaman Uang, Perempuan di Malang Tega Pukul Kepala Teman dengan Benda Ini

Fajar Agastya
22/7/2024 17:05
Tersinggung Tidak Diberi Pinjaman Uang, Perempuan di Malang Tega Pukul Kepala Teman dengan Benda Ini
Tersinggung tak diberi pinjaman uang(MetroTV/Fajar Agastya )

KASUS kematian seorang ibu rumah tangga di Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, Jawa Timur, akhirnya terungkap dengan motif yang mengejutkan.

Kasus ini terungkap setelah seorang wanita berinisial EW (51) dari Krembangan, Surabaya, menghabisi nyawa temannya yang dikenalnya melalui aplikasi media sosial TikTok.

Pelaku kini terancam hukuman mati karena terbukti merencanakan dan melakukan pembunuhan menggunakan martil.

Baca juga : Peru Kembalikan 73 Koin Kuno Era Romawi ke Italia

Menurut Wakil Kepala Polisi Resor Malang Komisaris Imam Mustolih, motif di balik pembunuhan ini adalah sakit hati pelaku yang tidak diberi pinjaman uang sebesar Rp1 juta oleh korban.

"Tersangka merasa marah karena permohonannya tidak dipenuhi, sehingga ia tega melakukan pembunuhan dengan beberapa pukulan martil di bagian kepala korban," jelas Imam.

Pihak kepolisian mengungkapkan bahwa kasus ini berhasil terpecahkan berkat rekaman CCTV yang merekam aktivitas pelaku dan korban sebelum serta setelah kejadian. Rekaman tersebut menunjukkan pelaku membawa kendaraan milik korban setelah melakukan tindak kejahatan.

Baca juga : Tiktok Live Kembali Gelar Gimme The Mic

Kasat Reskrim Polres Malang Ajun Komisaris Gandha Syah Hidayat, menambahkan bahwa pelaku dan korban merupakan teman yang saling mengenal melalui TikTok.

Motif ekonomi menjadi penyebab pelaku kehilangan kendali dan melakukan pembunuhan.

Atas perbuatannya, EW kini diancam dengan hukuman mati. Dia dijerat dengan pasal berlapis tentang pembunuhan berencana, yaitu Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, dan Pasal 365 ayat 3 KUHP.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti dari pelaku, termasuk sepeda motor milik korban, ponsel, dan martil yang digunakan dalam aksi kejam tersebut. (Z-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana
Berita Lainnya