Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
MAJELIS hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan putusan mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan alias Perong. Penyidik yang menangani kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016 itu dinilai harus dikenakan sanksi oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Penyidik yang mengungkap kasus ini harus ada sanksi sampai di level Ditreskrimum," kata Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDIP Trimedya Panjaitan saat dihubungi, Senin, 8 Juli 2024.
Trimedya enggan membicarakan soal sanksi yang layak diberikan. Soal sanksi merupakan kewenangan Kapolri.
Baca juga : Polda Jabar Bentuk Tim Hukum untuk Hadapi Gugatan Praperadilan Pegi Setiawan
"Ya itu Kapolri lah yang tahu, apa langsung dicopot atau diperiksa propam lagi. Apa yang melatarbelakangi. Kalau begini kan kalau ekonomi kayaknya nggak mungkin, bukan keluarga berada bukan kasus-kasus bisnis kan," ujar Trimedya.
Dia menilai adanya kesalahan fatal dari penyidik Polri. Sehingga, pengadilan menjatuhkan putusan tersebut.
"Ya iyalah (fatal), apalagi kan bagaimana kekehnya Polri (bilang) bahwa sudah benar, kan dibilang dia ini tidak berani lihat mata apa segala macam, kalau diperiksa kan rupa-rupa. Apapun putusan pengadilan itu ya harus kita hormati," jelas dia.
Majelis hakim PN Bandung mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan tim kuasa hukum Pegi Setiawan. Hakim pun memutuskan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jawa Barat segera menghentikan penyidikan terhadap Pegi. Dia akan segera dibebaskan dari tahanan.
"Mengadili, mengabulkan praperadilan atas pemohon atas nama Pegi Setiawan dan dinyatakan tidak sah dan dibatalkan demi hukum," kata Hakim tunggal Eman Sulaeman saat membacakan putusan di PN Bandung, Senin, 8 Juli 2024.
(Z-9)
Dalam praperadilan di PN Bandung, kuasa hukum Pegi Setiawan mengungkapkan ciri-ciri sosok dalam DPO terkait kasus pembunuhan Vina Cirebon berbeda dengan yang menjadi tersangka.
Demi keadilan dan demi tegaknya hukum, pemohon meminta majelis hakim agar bisa menghadirkan Rudiana di persidangan praperadilan Pegi Setiawan.
Saksi ahli pidana yang dihadirkan itu adalah Prof Agus Surono, Guru Besar Universitas Pancasila, Jakarta
Menurut pakar pidana dari Universitas Jayabaya, Jakarta, itu, untuk menetapkan tersangka, penyidik setidaknya harus memiliki minimal dua alat bukti.
Penangkapan kliennya sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon ini tidak mempunyai alat bukti kuat. Mereka optimistis bisa menang dalam praperadilan ini.
Hakim Tunggal PN Bandung, Eman Sulaeman, mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon.
KEPOLISIAN Daerah (Polda) Jawa Barat (Jabar) memperkirakan bakal terjadi dua kali puncak arus mudik dan balik, saat perayaan hari raya Natal dan Tahun Baru 2024 di wilayah Jabar.
Dalam kasus ini mantan Kepala Ruangan Covid-19 RSUD Palabuhanratu berinisial HC sudah ditetapkan sebagai tersangka
Kompolnas menegaskan Polda Jawa Barat tidak menghapus dua nama tersangka, Andi dan Dani, dari daftar pencarian orang (DPO) kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Kompolnas menyatakan tidak ada kelalaian yang dilakukan oleh Kapolresta Cirebon dalam penanganan kasus pembunuhan Vina dan Rizky alias Eky tahun 2016.
Polda Jabar didesak menangkap pembunuh Vina dan Eky yang asli menyusul bebasnya Pegi Setiawan.
Pegi Setiawan membantah telah berpindah tempat dan mengganti identitas sebelum ditangkap kepolisian.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved