Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Pegi Setiawan Bebas, Komisi III DPR Nilai Penyidik Harus Disanksi

Fachri Audhia Hafiez
08/7/2024 15:00
Pegi Setiawan Bebas, Komisi III DPR Nilai Penyidik Harus Disanksi
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP Trimedya Panjaitan(Dok. Antara)

MAJELIS hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan putusan mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan alias Perong. Penyidik yang menangani kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016 itu dinilai harus dikenakan sanksi oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Penyidik yang mengungkap kasus ini harus ada sanksi sampai di level Ditreskrimum," kata Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDIP Trimedya Panjaitan saat dihubungi, Senin, 8 Juli 2024.

Trimedya enggan membicarakan soal sanksi yang layak diberikan. Soal sanksi merupakan kewenangan Kapolri.

Baca juga : Polda Jabar Bentuk Tim Hukum untuk Hadapi Gugatan Praperadilan Pegi Setiawan

"Ya itu Kapolri lah yang tahu, apa langsung dicopot atau diperiksa propam lagi. Apa yang melatarbelakangi. Kalau begini kan kalau ekonomi kayaknya nggak mungkin, bukan keluarga berada bukan kasus-kasus bisnis kan," ujar Trimedya.

Dia menilai adanya kesalahan fatal dari penyidik Polri. Sehingga, pengadilan menjatuhkan putusan tersebut.

"Ya iyalah (fatal), apalagi kan bagaimana kekehnya Polri (bilang) bahwa sudah benar, kan dibilang dia ini tidak berani lihat mata apa segala macam, kalau diperiksa kan rupa-rupa. Apapun putusan pengadilan itu ya harus kita hormati," jelas dia.

Majelis hakim PN Bandung mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan tim kuasa hukum Pegi Setiawan. Hakim pun memutuskan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jawa Barat segera menghentikan penyidikan terhadap Pegi. Dia akan segera dibebaskan dari tahanan.

"Mengadili, mengabulkan praperadilan atas pemohon atas nama Pegi Setiawan dan dinyatakan tidak sah dan dibatalkan demi hukum," kata Hakim tunggal Eman Sulaeman saat membacakan putusan di PN Bandung, Senin, 8 Juli 2024.
(Z-9)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya