Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPOLISIAN Daerah (Polda) Jawa Barat telah membentuk tim hukum untuk menangani gugatan praperadilan yang diajukan oleh kuasa hukum tersangka Pegi Setiawan (PS) terkait kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Muhammad Rizky atau Eky di Cirebon.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Jules Abraham Abast menyatakan bahwa pihaknya telah menerima informasi mengenai gugatan praperadilan yang diajukan oleh kuasa hukum Pegi Setiawan.
"Kapolda telah memerintahkan pembentukan tim dari Bidang Hukum Polda Jabar. Tim ini telah dibentuk untuk menghadapi gugatan praperadilan dari kuasa hukum tersangka PS," ujar Jules dikutip dari Antara, Kamis (13/6).
Baca juga : Polda Jabar Tes Psikologi PEgi Setiawan, Kuasa Hukum: Tak Ada Urgensinya
Polda Jabar, menurut Jules, siap menghadapi gugatan praperadilan tersebut dan telah menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan.
Jules juga mengungkapkan bahwa ayah dari Pegi Setiawan, Rudi Irawan, telah menjalani pemeriksaan psikologi forensik. Sementara itu, ibunya, Kartini, menolak untuk hadir menjalani pemeriksaan psikologi forensik.
"Orang tua tersangka PS, bapak Rudi, telah hadir. Namun, ibu tersangka PS tidak hadir dan menolak pemeriksaan psikologi forensik," katanya.
Baca juga : Hotman Paris Ungkap Lima Terpidana Sebut Pegi Bukan Pelaku
Jules menambahkan bahwa penyidik saat ini berupaya untuk cepat menyerahkan berkas kepada kejaksaan, berharap agar proses pemberkasan segera selesai dan dapat diserahkan.
Pada Selasa (11/6), sebanyak 22 kuasa hukum tersangka Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon mengajukan gugatan praperadilan kepada Pengadilan Negeri Bandung. Mereka menilai penetapan status tersangka terhadap klien mereka tidak memiliki bukti yang cukup.
Kasus Vina Cirebon, yang terjadi pada 2016, kembali mencuat di masyarakat setelah film "Vina: Sebelum 7 Hari" tayang di bioskop seluruh Indonesia. Film ini diangkat dari kisah nyata pembunuhan tragis yang dialami Vina Dewi Arsita.
Vina, wanita kelahiran 16 Januari 2000 di Cirebon, Jawa Barat, dibunuh dan diperkosa secara tragis oleh sekelompok pemuda. Kasus ini sempat tenggelam dari perbincangan publik sebelum akhirnya film "Vina: Sebelum 7 Hari" dirilis tahun ini.
Polda Jabar akhirnya kembali mengusut kasus ini setelah banyak desakan dan pandangan publik yang menilai ada kejanggalan dalam proses penyidikan sebelumnya.
Gus Yaqut mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan status tersangka terhadap dirinya dalam kasus kuota haji tambahan 2024.
Masa pencekalan tersebut berlaku selama 20 hari, terhitung sejak 10 Februari hingga 1 Maret 2026.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan dr Richard Lee. Hakim menyatakan penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya sah dan sesuai prosedur hukum.
Indra merupakan tersangka dalam kasus ini. Di sisi lain, eks Sekjen DPR itu sedang mengajukan praperadilan.
Ruwetnya persoalan pertanahan di Bali kembali mencuat seiring bergulirnya kasus dugaan kriminalisasi yang menjerat Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bali I Made Daging.
Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menyebut bahwa laporan terkait sengketa tanah Jimbaran telah diselesaikan sesuai mekanisme kelembagaan.
KEPOLISIAN Daerah Jawa Barat mendalami dugaan pelanggaran pemanfaatan lahan di wilayah terdampak bencana longsor di Desa Pasirlangu, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bandung Barat.
Kapolsek Patokbeusi Kompol Anton Indra Gunawan, mengatakan, penutupan sementara tempat hiburan malam pada malam pergantian tahun baru 2026, demi keamanan dan Kondusivitas.
Sebanyak 25.641 personel gabungan dari Polri, TNI dan instansi terkait disiapkan, untuk mengantisipasi lonjakan pergerakan masyarakat pada momen Natal dan tahun Baru (nataru).
Polda Jabar menekankan, dugaan ujaran kebencian yang dilontarkan pelaku dalam tayangan media sosialnya telah menimbulkan keresahan serta reaksi luas di tengah masyarakat.
Ia menjelaskan ketiga korban saat ini telah teridentifikasi berdasarkan hasil pemeriksaan sidik jari. Mereka adalah Sakira (44), Sanadi (47) dan Sunadi (31).
Sejumlah saksi telah diperiksa untuk mengungkap penyebab kecelakaan tambang yang diduga dipicu metode penambangan tidak sesuai prosedur.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved