Headline
Indonesia tangguhkan pembahasan soal Dewan Perdamaian.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPOLISIAN Daerah (Polda) Jawa Barat telah membentuk tim hukum untuk menangani gugatan praperadilan yang diajukan oleh kuasa hukum tersangka Pegi Setiawan (PS) terkait kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Muhammad Rizky atau Eky di Cirebon.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Jules Abraham Abast menyatakan bahwa pihaknya telah menerima informasi mengenai gugatan praperadilan yang diajukan oleh kuasa hukum Pegi Setiawan.
"Kapolda telah memerintahkan pembentukan tim dari Bidang Hukum Polda Jabar. Tim ini telah dibentuk untuk menghadapi gugatan praperadilan dari kuasa hukum tersangka PS," ujar Jules dikutip dari Antara, Kamis (13/6).
Baca juga : Polda Jabar Tes Psikologi PEgi Setiawan, Kuasa Hukum: Tak Ada Urgensinya
Polda Jabar, menurut Jules, siap menghadapi gugatan praperadilan tersebut dan telah menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan.
Jules juga mengungkapkan bahwa ayah dari Pegi Setiawan, Rudi Irawan, telah menjalani pemeriksaan psikologi forensik. Sementara itu, ibunya, Kartini, menolak untuk hadir menjalani pemeriksaan psikologi forensik.
"Orang tua tersangka PS, bapak Rudi, telah hadir. Namun, ibu tersangka PS tidak hadir dan menolak pemeriksaan psikologi forensik," katanya.
Baca juga : Hotman Paris Ungkap Lima Terpidana Sebut Pegi Bukan Pelaku
Jules menambahkan bahwa penyidik saat ini berupaya untuk cepat menyerahkan berkas kepada kejaksaan, berharap agar proses pemberkasan segera selesai dan dapat diserahkan.
Pada Selasa (11/6), sebanyak 22 kuasa hukum tersangka Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon mengajukan gugatan praperadilan kepada Pengadilan Negeri Bandung. Mereka menilai penetapan status tersangka terhadap klien mereka tidak memiliki bukti yang cukup.
Kasus Vina Cirebon, yang terjadi pada 2016, kembali mencuat di masyarakat setelah film "Vina: Sebelum 7 Hari" tayang di bioskop seluruh Indonesia. Film ini diangkat dari kisah nyata pembunuhan tragis yang dialami Vina Dewi Arsita.
Vina, wanita kelahiran 16 Januari 2000 di Cirebon, Jawa Barat, dibunuh dan diperkosa secara tragis oleh sekelompok pemuda. Kasus ini sempat tenggelam dari perbincangan publik sebelum akhirnya film "Vina: Sebelum 7 Hari" dirilis tahun ini.
Polda Jabar akhirnya kembali mengusut kasus ini setelah banyak desakan dan pandangan publik yang menilai ada kejanggalan dalam proses penyidikan sebelumnya.
Kuasa hukum Yaqut Cholil Qoumas sebut penetapan tersangka kasus korupsi kuota haji tidak sah karena audit kerugian negara dari BPK belum ada
KPK ungkap hasil audit BPK dalam sidang praperadilan Yaqut Cholil Qoumas. Kerugian negara kasus korupsi kuota haji capai Rp622 miliar dengan 200 dokumen bukti.
KPK menilai permohonan praperadilan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tidak tepat sasaran.
Kuasa hukum Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) soroti hasil audit kerugian negara KPK yang muncul usai penetapan tersangka. Simak detail sidang praperadilannya.
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menggugat status tersangkanya melalui sidang praperadilan di PN Jaksel. Kuasa hukum menyoroti kejanggalan prosedur pemanggilan
KPK menegaskan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sudah menerima SPDP terkait dugaan korupsi penyelenggaraan dan pembagian kuota haji.
Polda Jawa Barat meluncurkan program sosial kemanusiaan dengan merenovasi 30 unit rumah tidak layak huni (Rutilahu) bagi warga kurang mampu di seluruh wilayah Jawa Barat selama Ramadan 2026
Polda Jawa Barat melarang sahur on the road, perang sarung, dan balapan liar selama Ramadhan untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan warga.
KEPOLISIAN Daerah Jawa Barat mendalami dugaan pelanggaran pemanfaatan lahan di wilayah terdampak bencana longsor di Desa Pasirlangu, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bandung Barat.
Kapolsek Patokbeusi Kompol Anton Indra Gunawan, mengatakan, penutupan sementara tempat hiburan malam pada malam pergantian tahun baru 2026, demi keamanan dan Kondusivitas.
Sebanyak 25.641 personel gabungan dari Polri, TNI dan instansi terkait disiapkan, untuk mengantisipasi lonjakan pergerakan masyarakat pada momen Natal dan tahun Baru (nataru).
Polda Jabar menekankan, dugaan ujaran kebencian yang dilontarkan pelaku dalam tayangan media sosialnya telah menimbulkan keresahan serta reaksi luas di tengah masyarakat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved