Headline
Serangan Israel ke Iran menghantam banyak sasaran, termasuk fasilitas nuklir dan militer.
Serangan Israel ke Iran menghantam banyak sasaran, termasuk fasilitas nuklir dan militer.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
KEPOLISIAN Daerah (Polda) Jawa Barat telah membentuk tim hukum untuk menangani gugatan praperadilan yang diajukan oleh kuasa hukum tersangka Pegi Setiawan (PS) terkait kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Muhammad Rizky atau Eky di Cirebon.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Jules Abraham Abast menyatakan bahwa pihaknya telah menerima informasi mengenai gugatan praperadilan yang diajukan oleh kuasa hukum Pegi Setiawan.
"Kapolda telah memerintahkan pembentukan tim dari Bidang Hukum Polda Jabar. Tim ini telah dibentuk untuk menghadapi gugatan praperadilan dari kuasa hukum tersangka PS," ujar Jules dikutip dari Antara, Kamis (13/6).
Baca juga : Polda Jabar Tes Psikologi PEgi Setiawan, Kuasa Hukum: Tak Ada Urgensinya
Polda Jabar, menurut Jules, siap menghadapi gugatan praperadilan tersebut dan telah menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan.
Jules juga mengungkapkan bahwa ayah dari Pegi Setiawan, Rudi Irawan, telah menjalani pemeriksaan psikologi forensik. Sementara itu, ibunya, Kartini, menolak untuk hadir menjalani pemeriksaan psikologi forensik.
"Orang tua tersangka PS, bapak Rudi, telah hadir. Namun, ibu tersangka PS tidak hadir dan menolak pemeriksaan psikologi forensik," katanya.
Baca juga : Hotman Paris Ungkap Lima Terpidana Sebut Pegi Bukan Pelaku
Jules menambahkan bahwa penyidik saat ini berupaya untuk cepat menyerahkan berkas kepada kejaksaan, berharap agar proses pemberkasan segera selesai dan dapat diserahkan.
Pada Selasa (11/6), sebanyak 22 kuasa hukum tersangka Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon mengajukan gugatan praperadilan kepada Pengadilan Negeri Bandung. Mereka menilai penetapan status tersangka terhadap klien mereka tidak memiliki bukti yang cukup.
Kasus Vina Cirebon, yang terjadi pada 2016, kembali mencuat di masyarakat setelah film "Vina: Sebelum 7 Hari" tayang di bioskop seluruh Indonesia. Film ini diangkat dari kisah nyata pembunuhan tragis yang dialami Vina Dewi Arsita.
Vina, wanita kelahiran 16 Januari 2000 di Cirebon, Jawa Barat, dibunuh dan diperkosa secara tragis oleh sekelompok pemuda. Kasus ini sempat tenggelam dari perbincangan publik sebelum akhirnya film "Vina: Sebelum 7 Hari" dirilis tahun ini.
Polda Jabar akhirnya kembali mengusut kasus ini setelah banyak desakan dan pandangan publik yang menilai ada kejanggalan dalam proses penyidikan sebelumnya.
Sahbirin juga sampai saat ini belum dipanggil KPK. Padahal, pihak berperkara lainnya dalam kasus dugaan suap tiga proyek di Kalsel sudah masuk tahap persidangan.
Boyamin mengatakan, gugatan itu dipisah menjadi dua perkara. Praperadilan ini dimaksudkan agar KPK mengusut tuntas kasus tersebut karena dinilai merugikan banyak pihak.
Menurutnya, pra peradilan bisa dilakukan untuk semua upaya paksa, mulai dari penetapan tersangka, penggeledahan, penyitaan, dan pemeriksaan surat.
KUASA Hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi menilai kebijakan impor raw sugar alias gula kristal mentah yang kala itu diterbitkan oleh Tom Lembong bukan sebuah masalah.
Maqdir menilai praperadilan penting untuk perkara kliennya. Kubu Hasto dipastikan akan memprotes sikap KPK.
Wildan juga mengapresisi Ketua KPK Setyo Budiyanto yang mengumumkan penahanan terhadap Hasto Kristiyanto pada Kamis (20/2).
Ia menjelaskan ketiga korban saat ini telah teridentifikasi berdasarkan hasil pemeriksaan sidik jari. Mereka adalah Sakira (44), Sanadi (47) dan Sunadi (31).
Sejumlah saksi telah diperiksa untuk mengungkap penyebab kecelakaan tambang yang diduga dipicu metode penambangan tidak sesuai prosedur.
Sembilan orang lainnya berhasil dievakuasi dan tengah menjalani perawatan di RS Sumber Urip.
Hendra menyebutkan informasi lanjutan masih dalam proses koordinasi dengan pihak terkait. Para korban saat ini tengah dievakuasi ke RSUD Pameungpeuk, Garut.
Polda Jabar mengungkapkan penambahan dua korban baru dalam kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh residen anestesi FK Unpad Priguna Anugerah Pratama
Kami telah membuka layanan untuk laporan yang lainnya mungkin kasusnya sama, tetapi waktunya berbeda.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved