Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
TIM Resmob Satreskrim Polres Klaten menangkap dua pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang mengakibatkan korban meninggal di Delanggu, Klaten, Jawa Tengah.
Kedua tersangka itu WP, 24, warga Boyolali, dan EW, 24, ditangkap di lokasi berbeda satu pekan setelah beraksi.
"Mereka ditangkap Tim Resmob Satreskrim Polres Klaten, Kamis (20/6). Satu ditangkap di Kartasura dan satu lainnya di Ngawi, Jawa Timur," kata Wakapolres Kompol Tegar Satrio Wicaksono.
Baca juga : Kasus DBD di Klaten Terus Meningkat, 14 Orang Meninggal Dunia
Dalam jumpa pers di Mapolres, Senin (24/6), Wakapolres mengatakan kasus curas yang terjadi pada Kamis (13/6) malam, yang mengakibatkan korban, Sukarmi Tarno Pawiro, 82, meninggal.
Korban Sukarmi diikat kaki dan tangannya, serta mulutnya disumpal dengan sprei, yang membuat korban tidak bisa bernafas.
Kasatreskrim Polres Klaten, AK Yulianus Dica Ariseno Adi mengatakan selain kehabisan nafas, terdapat luka di kepala korban akibat dibenturkan pelaku ke lantai.
Baca juga : Polres Klaten Tangkap Pelaku Pecah Kaca Mobil di Prambanan
Tersangka WP, kata Yulianus, merupakan cicit dari korban. Sebelum pencurian, cicit korban mendatangi rumah neneknya itu untuk memantau situasi.
Tersangka WP mengaku nekat melakukan pencurian di rumah nenek Sukarmi, karena butuh uang untuk makan dan kebutuhan sehari-hari sambil menunggu panggilan kerja di kapal.
"Saya menyesal seumur hidup melakukan pencurian dengan kekerasan di rumah kerabat sendiri hingga korban meninggal. Ya, waktu itu pikiran sudah mentok karena kebutuhan," ujarnya.
Keluarga korban, Komiyati dan Agnes Mila Edelwies, mengungkapkan pelaku berhasil membawa kabur sebuah telepon seluler, uang tunai Rp400.000, dan cincin emas beserta surat-suratnya.
Tersangka pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan hingga mengakibatkan korban meningga dunia, menurut Wakapolres Klaten, dijerat Pasal 365 ayat (3) atau Pasal 365 ayat (2) ke-1, 2 KUHP. (Z-3)
Gutomo Edi Saputra bertanggungjawab atas kematian Anggi Anggara dalam sebuah pertengkaran di Pasar Angso Duo, Kota Jambi. Ia mengabisi lawannya dengan sebilah pisau pemotong pempek
RUMAH produksi Falcon Pictures kembali menghadirkan film terbaru bergenre thriller misteri berjudul Dendam Malam Kelam. Disutradarai oleh Danial Rifki,
KEPALA Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Tjok Bagus Pemayun, mengakui tidak semua wisatawan asing yang datang ke Bali bisa berperilaku dengan baik.
Deportasi yang menargetkan sekitar 700.000 imigran gelap yang memiliki catatan kriminal.
Fokus dari kegiatan patroli dini hari itu adalah pengamanan dan pencegahan potensi gangguan kamtibmas yang sering terjadi pada malam hari.
Bareskrim Polri berhasil mengungkap kejahatan yang melibatkan teknologi kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) berupa deepfake, yang mencatut nama Presiden Prabowo Subianto
Gubernur Jateng, Ahmad Luthfi mengatakan, penandatanganan kerja sama yang dilakukan, meliputi berbagai bidang, sesuai dengan best practices dan tipologi masing-masing daerah.
PENDAFTARAN Seleksi Penerimaan Murid Baru Jawa Tengah (SPMB Jateng 2025) telah resmi dibuka pada Sabtu, (14/6) pada pukul 06.00 WIB. SPMB Jateng 2025 dibuka untuk SMA dan SMK.
Ribuan calon siswa SMA/SMK yang tereliminasi tahap pendaftaran dimulai Sabtu (14/6) in karena tidak melakukan verifikasi akun hingga hingga batas akhir yang ditentukan pada Jumat (13/6).
PENDAFTARAN Sistem Penerimaan Murid Baru Jawa Tengah (SPMB Jateng) tahun 2025 resmi dibuka pada Sabtu, 14 Juni 2025 pukul 06.00 WIB. Ini syarat pendaftaran dan linknya.
PROSES pendaftaran Sistem Penerimaan Murid Baru Jawa Tengah (SPMB Jateng) 2025 akhirnya resmi dibuka pada Sabtu, 14 Juni 2025. Para calon murid baru sudah mulai bisa melakukan pendaftaran.
Polda Jawa Tengah membongkar penipuan daring pada awal Juni lalu, yakni pelaku menelpon korban untuk meminta uang tebusan Rp80 juta.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved