Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
PIHAK kuasa hukum membantah ayah Pegi Setiawan, menyembunyikan Pegi selama menjadi daftar pencarian orang (DPO) kasus pembunuhan Vina Cirebon, 16 dan Muhammad Rizky alias Eky, 16. Hal ini menjawab pernyataan polisi yang menyebut ada dugaan penyembunyian Pegi dengan mengganti identitas.
"Yang jelas yang pertama yang paling mendasar adalah tidak bisa orang dikatakan menyembunyikan, kalau kami meyakini bahwa ini kan bukan DPO-nya. Pegi Setiawan ini adalah orang yang berbeda dari Pegi alias Perong ini," kata kuasa hukum Pegi, Toni RM di depan Gedung Divpropam Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 20 Juni 2024.
Toni menegaskan apa yang dilakukan ayah Toni tak bisa dikatakan menyembunyikan. Dia meminta polri fokus membuktikan tindak pidana yang dipersangkakan terhadap Pegi.
Baca juga : Polda Jawa Barat Buru 2 Buron Pembunuhan Vina Cirebon
"Buktikan dulu Pegi Setiawan pelakunya atau bukan? Kalau dia bukan pelakunya mau apa? Masa nggak pakai otak," tegas Toni.
Sebelumnya, Pegi disebut ganti nama menjadi Robi Irawan. Toni menyebut nama itu nama gaul Pegi berdasarkan keterangan adik Pegi.
"Tetapi tidak ada hubungannya dan sejak sebelum 2016 sebelum kejadian itu juga memang nama gaulnya Robi kalau menurut informasi dari keluarga itu. Jadi, itu sangat dangkal kalau kemudian gara-gara ganti nama lalu dicurigai. Pokoknya dulu neh," Ungkap Toni.
Baca juga : Postingan Facebook Pegi Hilang, Kuasa Hukum Laporkan Penyidik Polda Jabar ke Propam Polri
Sebelumnya, Mabes Polri mengakui kesulitan menangkap Pegi Setiawan. Kesulitan itu karena Pegi sudah berpindah tempat dan mengganti identitas diri.
"Pegi ini bukan gampang ditangkap karena dia langsung menyerahkan diri, tidak. Tetapi sudah berpindah tempat," kata Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho di Gedung Humas, Jakarta Selatan, Rabu, 19 Juni 2024.
Bahkan, Sandi menyebut ayah Pegi sempat menyampaikan nama Pegi adalah Robi Irawan kepada pemilik kos dan ibu tirinya. Artinya, Pegi diyakini telah mencoba membuat identitas diri lainnya.
"Sekarang, baru diakui bahwa itu adalah anak saya yang namanya Pegi. Padahal ketika awal, kepada ibu kos di mana bapaknya ada di sana tetapi dia menyampaikannya itu sebagai keponakan dengan nama seperti itu. Itu adalah kesulitan-kesulitan yang ada di lapangan," ungkap jenderal bintang dua itu.
(Z-9)
Kartini mengaku akan terus berjuang membela anaknya
Kompolnas menegaskan Polda Jawa Barat tidak menghapus dua nama tersangka, Andi dan Dani, dari daftar pencarian orang (DPO) kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Kompolnas menyatakan tidak ada kelalaian yang dilakukan oleh Kapolresta Cirebon dalam penanganan kasus pembunuhan Vina dan Rizky alias Eky tahun 2016.
Dalam praperadilan di PN Bandung, kuasa hukum Pegi Setiawan mengungkapkan ciri-ciri sosok dalam DPO terkait kasus pembunuhan Vina Cirebon berbeda dengan yang menjadi tersangka.
Hakim Tunggal PN Bandung, Eman Sulaeman, mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon.
Pakar hukum pidana dari Universitas Brawijaya, Fachrizal Afandi, menyatakan Pegi Setiawan berhak mengajukan ganti rugi kepada Polda Jawa Barat setelah keputusan praperadilan.
Untuk mendapatkan informasi tambahan terkait penyidikan itu, Polda Jawa Barat membuka hotline seputar penanganan kasus Vina Cirebon.
Penangkapan kliennya sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon ini tidak mempunyai alat bukti kuat. Mereka optimistis bisa menang dalam praperadilan ini.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved