Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
MANTAN Rektor Universita Tadulako (Untad) Palu, Sulawesi Tengah, Basir Cyio divonis enam bulan kurungan penjara seusai menjalani sidang pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) di Pengadilan Negeri kelas 1 A PHI/Tipikor/Palu.
Putusan yang diterima Basir lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni, 10 bulan penjara.
Selain divonis enam bulan, Basir juga disarankan membayar denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan.
Baca juga : Akreditasi Unggul Permudah Lulusan Terserap Pasar Kerja
“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana informasi dan transaksi elektronik, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 29 jo pasal 45 b UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” kata Hakim Ketua Sugiyanto saat membacakan putusan Basir dalam siaran pers yang diterima Media Indonesia di Palu, Kamis (13/6).
Dalam putusannya hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa Basir menyebarluaskan pesan gambar sehingga menimbulkan perasaan takut, terancam, dan terganggu bagi Rosmala beserta keluarganya.
Seusai pembacaan putusan, Sugiyanto memberikan waktu tujuh hari kepada JPU dan terdakwa menyatakan sikap.
Baca juga : Wacana Kewenangan Penyadapan oleh Polri Bikin Publik Cemas
Selain Basir, dalam kasus ini juga menyeret terdakwa Syalzhabillah. Ia pun divonis enam bulan kurungan penjara.
Syalzhabillah terseret dalam kasus ini karena ikut menyebarluaskan pesan gambar kepada nomor-nomor dosen, rektor dan mahasiswa Untad atas arahan dan perintah terdakwa Basir menggunakan handphone yang dibeli dari uang milik Basir pada 6 Juni 2023.
Pesan gambar tersebut salah satunya diterima oleh seorang dosen Untad bernama Rosmala. Isinya terkait isu pergantian dekan di tengah jalan.
Baca juga : Pelaku Pemeras Ria Ricis Ternyata Mantan Sekuriti di Rumahnya
“Kami sampaikan kalau memang rektor copot dekan-dekan ditengah jalan karena tidak mendukung waktu itu pemilihan rektor lalu, maka kampus ini akan perang saudara dan akan jadi lautan darah,” isi pesan tersebut.
Akibat perbuatan kedua terdakwa menyebarluaskan pesan gambar tersebut, menimbulkan perasaan takut, terancam dan terganggu bagi Rosmala beserta keluarganya.
Oleh karena itu, perbuatan para terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 29 jo pasal 45B Undang-Undang RI nomor: 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI nomor: 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Seusai sidang vonis, Basir mengaku, menerima putusan tersebut. (TB/Z-7)
Roy Suryo CS ajukan perbaikan gugatan di MK. Refly Harun minta riset dan kritik publik terhadap pejabat negara tidak dipidana guna hindari efek ketakutan hukum.
Hakim MK Saldi Isra menegaskan uji materiil KUHP dan UU ITE tidak boleh bertumpu pada kasus konkret Roy Suryo dkk. Permohonan dinilai masih lemah secara konstitusional.
Penerapan pasal-pasal tersebut terhadap kliennya justru melanggar hak konstitusional warga negara, terutama kebebasan berekspresi dan hak memperoleh informasi.
Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan atensi terkait penanganan perkara ini.
Kloter berikutnya batal berangkat karena Putriana membatalkan kerja sama dengan salah satu biro perjalanan.
UU ITE 2024 tidak menghapus sanksi pidana bagi penyebar hoaks dan ujaran kebencian. Regulasi baru justru memperjelas batasan jenis kebohongan digital
Civitas akademika menyatakan ketaatan dan kepatuhan penuh kepada PPLP PT PGRI Malang yang sah di bawah kepemimpinan Drs. Agus Priyono, MM,
Rektor UNJ, Prof. Komarudin menyampaikan apresiasi atas kepercayaan Pemkab Mappi kepada UNJ dalam upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) di wilayah Papua Selatan.
Doktor Alim Setiawan Slamet resmi menggantikan Rektor IPB sebelumnya Profesor Arif Satria.
Selain memberangkatkan tim survei yang terdiri dari tiga orang ahli di bidang penanggulangan kedaruratan kebencanaan, maka di kampus juga disiapkan tim gabungan medis, IT, psikolog.
Rektor UICI Prof Asep Saefuddin menegaskan bahwa para cendekiawan memiliki tanggung jawab besar dalam membangun ekonomi berbasis inovasi dan teknologi.
Prof. Farida Patittingi, yang merupakan Wakil Rektor Bidang SDM, Alumni, dan Sistem Informasi Unhas yang ditunjuk oleh Mendikti Ristek untuk mengisi posisi Plh Rektor.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved