Headline

Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Melanggar UU ITE, Mantan Rektor Untad Divonis 6 Bulan Penjara

M. Taufan SP Bustan
13/6/2024 20:53
Melanggar UU ITE, Mantan Rektor Untad Divonis 6 Bulan Penjara
Mantan Rektor Universitas Tadulako Basir Cyio(ANTARA FOTO)

MANTAN Rektor Universita Tadulako (Untad) Palu, Sulawesi Tengah, Basir Cyio divonis enam bulan kurungan penjara seusai menjalani sidang pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) di Pengadilan Negeri kelas 1 A PHI/Tipikor/Palu.

Putusan yang diterima Basir lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni, 10 bulan penjara.

Selain divonis enam bulan, Basir juga disarankan membayar denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan.

Baca juga : Akreditasi Unggul Permudah Lulusan Terserap Pasar Kerja

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana informasi dan transaksi elektronik, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 29 jo pasal 45 b UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” kata Hakim Ketua Sugiyanto saat membacakan putusan Basir dalam siaran pers yang diterima Media Indonesia di Palu, Kamis (13/6).

Dalam putusannya hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa Basir menyebarluaskan pesan gambar sehingga menimbulkan perasaan takut, terancam, dan terganggu bagi Rosmala beserta keluarganya.

Seusai pembacaan putusan, Sugiyanto memberikan waktu tujuh hari kepada JPU dan terdakwa menyatakan sikap.

Baca juga : Wacana Kewenangan Penyadapan oleh Polri Bikin Publik Cemas

Selain Basir, dalam kasus ini juga menyeret terdakwa Syalzhabillah. Ia pun divonis enam bulan kurungan penjara.

Syalzhabillah terseret dalam kasus ini karena ikut menyebarluaskan pesan gambar kepada nomor-nomor dosen, rektor dan mahasiswa Untad atas arahan dan perintah terdakwa Basir menggunakan handphone yang dibeli dari uang milik Basir pada 6 Juni 2023.

Pesan gambar tersebut salah satunya diterima oleh seorang dosen Untad bernama Rosmala. Isinya terkait isu pergantian dekan di tengah jalan.

Baca juga : Pelaku Pemeras Ria Ricis Ternyata Mantan Sekuriti di Rumahnya

“Kami sampaikan kalau memang rektor copot dekan-dekan ditengah jalan karena tidak mendukung waktu itu pemilihan rektor lalu, maka kampus ini akan perang saudara dan akan jadi lautan darah,” isi pesan tersebut.

Akibat perbuatan kedua terdakwa menyebarluaskan pesan gambar tersebut, menimbulkan perasaan takut, terancam dan terganggu bagi Rosmala beserta keluarganya.

Oleh karena itu, perbuatan para terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 29 jo pasal 45B Undang-Undang RI nomor: 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI nomor: 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Seusai sidang vonis, Basir mengaku, menerima putusan tersebut. (TB/Z-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya