Headline
Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.
Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.
Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.
MANTAN Rektor Universita Tadulako (Untad) Palu, Sulawesi Tengah, Basir Cyio divonis enam bulan kurungan penjara seusai menjalani sidang pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) di Pengadilan Negeri kelas 1 A PHI/Tipikor/Palu.
Putusan yang diterima Basir lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni, 10 bulan penjara.
Selain divonis enam bulan, Basir juga disarankan membayar denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan.
Baca juga : Akreditasi Unggul Permudah Lulusan Terserap Pasar Kerja
“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana informasi dan transaksi elektronik, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 29 jo pasal 45 b UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” kata Hakim Ketua Sugiyanto saat membacakan putusan Basir dalam siaran pers yang diterima Media Indonesia di Palu, Kamis (13/6).
Dalam putusannya hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa Basir menyebarluaskan pesan gambar sehingga menimbulkan perasaan takut, terancam, dan terganggu bagi Rosmala beserta keluarganya.
Seusai pembacaan putusan, Sugiyanto memberikan waktu tujuh hari kepada JPU dan terdakwa menyatakan sikap.
Baca juga : Wacana Kewenangan Penyadapan oleh Polri Bikin Publik Cemas
Selain Basir, dalam kasus ini juga menyeret terdakwa Syalzhabillah. Ia pun divonis enam bulan kurungan penjara.
Syalzhabillah terseret dalam kasus ini karena ikut menyebarluaskan pesan gambar kepada nomor-nomor dosen, rektor dan mahasiswa Untad atas arahan dan perintah terdakwa Basir menggunakan handphone yang dibeli dari uang milik Basir pada 6 Juni 2023.
Pesan gambar tersebut salah satunya diterima oleh seorang dosen Untad bernama Rosmala. Isinya terkait isu pergantian dekan di tengah jalan.
Baca juga : Pelaku Pemeras Ria Ricis Ternyata Mantan Sekuriti di Rumahnya
“Kami sampaikan kalau memang rektor copot dekan-dekan ditengah jalan karena tidak mendukung waktu itu pemilihan rektor lalu, maka kampus ini akan perang saudara dan akan jadi lautan darah,” isi pesan tersebut.
Akibat perbuatan kedua terdakwa menyebarluaskan pesan gambar tersebut, menimbulkan perasaan takut, terancam dan terganggu bagi Rosmala beserta keluarganya.
Oleh karena itu, perbuatan para terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 29 jo pasal 45B Undang-Undang RI nomor: 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI nomor: 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Seusai sidang vonis, Basir mengaku, menerima putusan tersebut. (TB/Z-7)
Pemblokiran sementara terhadap archive.org dilakukan sebagai bentuk penegakan hukum atas temuan konten yang melanggar UU ITE.
Saksi menyerahkan 16 barang bukti dalam pemeriksaan untuk memperkuat laporan penghasutan dugaan Ijazah palsu Jokowi
Mahasiswi ITB dijerat dengan Pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) karena membuat meme Presiden Prabowo Subianto dan Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi
WAKIL Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
MENTERI Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan pemerintah menghormati hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan UU ITE
Penegasan yang dilakukan MK terkait penghinaan dalam UU ITE berdampak pada kebutuhan untuk meninjau ulang aturan penghinaan terhadap presiden
M Saifulloh menyampaikan komitmennya untuk membawa Universitas Prof Dr Moestopo (Beragama) menjadi pusat pendidikan tinggi yang bereputasi global dan adaptif terhadap perkembangan zaman.
Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal memilih meninggalkan ruangan acara pelantikan Rektor Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Didi Sukyadi.
Setiap mahasiswa penerima program Satu keluarga satu Sarjana akan mendapat bantuan Biaya Hidup sebesar Rp1.400.000 per bulan.
Universitas Terbuka secara resmi mengumumkan nama-nama bakal calon Rektor untuk periode 2025–2030.
Mantan Rektor Universitas Paramadina yang juga anggota Senat, Anies Baswedan, dalam sambutannya menyampaikan pentingnya menjaga nilai-nilai kebersamaan dan harmoni dalam organisasi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved