Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
USAI menjalani perawatan intensif lebih dari 24 jam, Briptu Rian Dwi Wicaksono dinyatakan meninggal dunia. Briptu Rian mengalami luka bakar 90% usai dibakar istrinya sendiri, Briptu Fadhilatun Nikmah, di rumah dinasnya.
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Mojokerto Kota Ajun Komisaris Besar Daniel S Marunduri saat menjenguk korban di RSUD Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto, Jawa Timur (Jatim). "Korban meninggal tadi pukul 12.55 WIB dan dimakamkan secara kedinasan," kata Daniel, Minggu, 9 Juni 2024.
Sebelum dinyatakan meninggal dunia, Briptu Rian perawatan intensif di ICU RSUD Wahidin Sudiro Husodo tak lama setelah insiden pembakaran pada 8 Juni 2024 sekitar pukul 10.30. Anggota Polres Jombang tersebut sempat bertahan selama lebih dari 24 jam meski menderita luka bakar 90%.
Baca juga : Jadi Korban Tabrak Lari, Pengendara Sepeda Motor Dinas Lamongan Meninggal
Hampir sekujur tubuhnya terbakar api. Usai menjalani pemulasaran, jenazah Briptu Rian dibawa ke kampung halamannya di Desa Sumberjo, Kecamatan Plandaan, Kabupaten Jombang, untuk dimakamkan.
Daniel juga memastikan saat ini Briptu Fadhilatun Nikmah, istri sekaligus pelaku pembakaran korban, tengah menjalani pemeriksaan di Polda Jatim untuk mengetahui motifnya. "Terduga pelaku tadi pagi sudah dilimpahkan ke Dirkrimum (Polda Jatim) untuk penangananya. Dan tadi siang sudah dilakukan gelar perkara untuk menentukan pasal dan lain-lainnya," ujarnya.
Sebelumnya, peristiwa pembakaran Briptu Rian dilakukan oleh istrinya sendiri, Briptu Fadhilatun Nikmah. Korban dibakar istrinya sendiri dengan kondisi tangan terborgol di rumah dinasnya. (Z-2)
KAPOLRI Jenderal Listyo Sigit Prabowo membuka babak baru dalam pengembangan sumber daya manusia (SDM) dengan merekrut 101 atlet SEA Games.
Peristiwa bermula sekitar pukul 18.20 WIB saat kondisi bus cukup padat. Korban yang sedang berdiri awalnya tidak menyadari adanya tindakan pelecehan.
Dalam gelar perkara itu, hasil yang ditemukan dari kandungan yang disita saat peristiwa dilakukan persesuaian.
Reonald memandang KUHAP baru malah lebih melindungi hak asasi manusia (HAM), baik korban, tersangka, dan saksi.
Menurut Anang, perbedaan ini bukan masalah serius. Penyesuaian juga diyakini tidak akan lama.
Pelaku ditembak karena melawan petugas saat pengembangan kasus. Satu pelaku lain masih buron.
Sifat rekomendasi tersebut cenderung konvensional dan sudah umum dikenal dalam diskursus reformasi kepolisian di Indonesia.
Komitmen tersebut telah dikonfirmasi langsung oleh pucuk pimpinan Korps Bhayangkara.
Menurutnya, Perpol ini justru hadir untuk mengakhiri ambiguitas dalam implementasi Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.
kultur kekerasan yang masih melekat dalam tubuh Kepolisian menunjukkan bahwa reformasi kepolisian pasca-pemisahan dari ABRI belum berjalan tuntas.
KUHAP baru dinilai berpotensi tumpang tindih dengan undang-undang sektoral seperti undang-undang dan melemahkan kewenangan lembaga penegak hukum di luar kepolisian
putusan Mahkamah Konstitusi nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang menyatakan anggota Polri aktif tidak boleh lagi menduduki jabatan sipil sebelum pensiun atau mengundurkan diri dari kepolisian.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved