Headline
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Kumpulan Berita DPR RI
SATUAN Reserse Narkoba Polres Subang, Jawa Barat mengungkap dugaan tindak pidana narkotika. Dalam pengungkapan kasus jaringan narkotika tersebut, 12 orang tersangka berhasil diamankan dan ditahan di Mapolres Subang.
Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu, mengatakan, ada 11 kasus yang terdiri dari 7 kasus narkotika jenis sabu, 1 kasus narkotika jenis tembakau sintetis, 1 kasus peredaran sediaan farmasi tanpa izin, dan 2 kasus peredaran psikotropika.
"Jumlah tersangka yang diamankan sebanyak 12 orang, terdiri dari 8 tersangka kasus narkotika jenis sabu, 1 tersangka kasus narkotika jenis tembakau sintetis, 1 tersangka peredaran sediaan farmasi tanpa izin, dan 2 tersangka peredaran psikotropika," kata Kapolres Subang Ariek Indra Sentanu, Sabtu (8/7).
Baca juga : Polisi Sebut Aktor Bobby Joseph Beli Tembakau Sintetis dari Instagram
Lebih lanjut,dikatakan Ariek, bahwa 8 tersangka kasus narkotika semuanya laki-laki dengan inisial S.P, A.Y, H.B, R.Y, G.S, F.A, R.F dan R.H. Satu tersangka kasus tembakau sintetis adalah H.P, satu tersangka peredaran sediaan farmasi tanpa izin adalah D.N, dan dua tersangka peredaran psikotropika adalah R.A dan E.P.
"Barang bukti yang telah diamankan meliputi 125,41 gram sabu, 21,32 gram tembakau sintetis, 300 butir sediaan farmasi, 112 butir psikotropika, 12 unit handphone android, 6 unit timbangan digital, uang tunai Rp 45 ribu, 3 unit sepeda motor, 1 unit sepeda listrik, 1 buah jok motor, 3 bungkus rokok, 3 lembar kertas papir, 3 potongan styrofoam, 1 buah dompet, 1 buah helm, 8 pak plastik klip bening, 2 botol bekas, dan 11 KTP," ungkap Ariek.
Para tersangka dijerat dengan pasal yang berbeda dengan pasal yang disangkakan terhadap 8 orang tersangka kasus narkotika Gol. 1 jenis sabu dan kasus tembakau sintetis adalah Pasal 114 ayat (1) dan (2) Jo. Pasal 112 ayat (1) dan (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, diancam dengan pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp13 miliar.
Baca juga : Kejari Kota Depok Musnahkan 32 Kg Narkoba Barang Bukti Selama 4 Bulan
"Terhadap 2 (dua) orang Tersangka kasus Psikotropika disangkakan Pasal 60 ayat (1) huruf b Jo Pasal 62 UU RI No. 5 Tahun 1992 tentang Psikotropika ,bagi yang memproduksi atau mengedarkan dalam bentuk obat dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp200 juta, dan barang siapa memiliki menyimpan dan membawa psikotropika tersebut dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.
Satu orang tersangka kasus persediaan farmasi tanpa izin disangkakan pada Pasal 435 Junto Pasal 138 Ayat 2 dan 3 Undang-Undang RI No 17 Tahun 2023 dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp5 milyar.
Sementara untuk modus operandi yaitu dengan cara COD, sistem peta dan tatap muka secara langsung. (RZ/Z-7)
DIREKTORAT Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memindahkan sebanyak 2.189 warga binaan kategori risiko tinggi (high risk) ke Lapas Nusakambangan
Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai bersama Kanwil Bea Cukai Aceh, Bea Cukai Langsa, dan BNN menggagalkan penyelundupan narkotika dalam jumlah besar di Aceh Timur.
Ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat kapasitas kelembagaan BNN RI dalam menghadapi tantangan permasalahan narkotika yang semakin kompleks, lintas sektor, dan dinamis.
Langkah ini merupakan bagian dari komitmen zero tolerance terhadap peredaran narkotika di Jakarta.
Badan Narkotika Nasional (BNN) RI bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai membongkar keberadaan clandestine laboratory atau pabrik narkotika ilegal milik jaringan internasional.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua warga negara asing (WNA) berinisial TK dan MK yang diduga kuat merupakan bagian dari jaringan narkotika internasional.
DUA pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) di Desa Wanakerta, Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Subang, Jawa Barat, diamuk massa setelah ketahuan mencuri sepeda motor.
Program vaksinasi PMK juga dilakukan secara serentak dalam dua periode secara nasional.
Meski kawasan tersebut merupakan daerah langganan banjir, namun ketinggian air kali ini tercatat jauh lebih besar dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
Di lokasi tambang ilegal di Kabupaten Subang terlihat adanya kerusakan alam dibiarkan dan ruang hidup warga terancam. Sementara alat berat beroperasi seolah tanpa rasa takut,
SEBANYAK 96 ton kopi robusta hasil produksi Koperasi Produsen Gunung Luhur Berkah, Cisalak, Kabupaten Subang, Jawa Barat, resmi diekspor ke Aljazair.
PENGEMBANGAN desa dan kampung wisata terus dipacu di Jawa Barat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved