Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
SATUAN Reserse Narkoba Polres Subang, Jawa Barat mengungkap dugaan tindak pidana narkotika. Dalam pengungkapan kasus jaringan narkotika tersebut, 12 orang tersangka berhasil diamankan dan ditahan di Mapolres Subang.
Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu, mengatakan, ada 11 kasus yang terdiri dari 7 kasus narkotika jenis sabu, 1 kasus narkotika jenis tembakau sintetis, 1 kasus peredaran sediaan farmasi tanpa izin, dan 2 kasus peredaran psikotropika.
"Jumlah tersangka yang diamankan sebanyak 12 orang, terdiri dari 8 tersangka kasus narkotika jenis sabu, 1 tersangka kasus narkotika jenis tembakau sintetis, 1 tersangka peredaran sediaan farmasi tanpa izin, dan 2 tersangka peredaran psikotropika," kata Kapolres Subang Ariek Indra Sentanu, Sabtu (8/7).
Baca juga : Polisi Sebut Aktor Bobby Joseph Beli Tembakau Sintetis dari Instagram
Lebih lanjut,dikatakan Ariek, bahwa 8 tersangka kasus narkotika semuanya laki-laki dengan inisial S.P, A.Y, H.B, R.Y, G.S, F.A, R.F dan R.H. Satu tersangka kasus tembakau sintetis adalah H.P, satu tersangka peredaran sediaan farmasi tanpa izin adalah D.N, dan dua tersangka peredaran psikotropika adalah R.A dan E.P.
"Barang bukti yang telah diamankan meliputi 125,41 gram sabu, 21,32 gram tembakau sintetis, 300 butir sediaan farmasi, 112 butir psikotropika, 12 unit handphone android, 6 unit timbangan digital, uang tunai Rp 45 ribu, 3 unit sepeda motor, 1 unit sepeda listrik, 1 buah jok motor, 3 bungkus rokok, 3 lembar kertas papir, 3 potongan styrofoam, 1 buah dompet, 1 buah helm, 8 pak plastik klip bening, 2 botol bekas, dan 11 KTP," ungkap Ariek.
Para tersangka dijerat dengan pasal yang berbeda dengan pasal yang disangkakan terhadap 8 orang tersangka kasus narkotika Gol. 1 jenis sabu dan kasus tembakau sintetis adalah Pasal 114 ayat (1) dan (2) Jo. Pasal 112 ayat (1) dan (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, diancam dengan pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp13 miliar.
Baca juga : Kejari Kota Depok Musnahkan 32 Kg Narkoba Barang Bukti Selama 4 Bulan
"Terhadap 2 (dua) orang Tersangka kasus Psikotropika disangkakan Pasal 60 ayat (1) huruf b Jo Pasal 62 UU RI No. 5 Tahun 1992 tentang Psikotropika ,bagi yang memproduksi atau mengedarkan dalam bentuk obat dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp200 juta, dan barang siapa memiliki menyimpan dan membawa psikotropika tersebut dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.
Satu orang tersangka kasus persediaan farmasi tanpa izin disangkakan pada Pasal 435 Junto Pasal 138 Ayat 2 dan 3 Undang-Undang RI No 17 Tahun 2023 dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp5 milyar.
Sementara untuk modus operandi yaitu dengan cara COD, sistem peta dan tatap muka secara langsung. (RZ/Z-7)
Langkah ini merupakan bagian dari komitmen zero tolerance terhadap peredaran narkotika di Jakarta.
Badan Narkotika Nasional (BNN) RI bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai membongkar keberadaan clandestine laboratory atau pabrik narkotika ilegal milik jaringan internasional.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua warga negara asing (WNA) berinisial TK dan MK yang diduga kuat merupakan bagian dari jaringan narkotika internasional.
Upaya penyelundupan narkotika jenis sabu ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Ketapang berhasil digagalkan oleh petugas pengamanan.
Anggota parlemen AS menekan pemerintahan Trump agar merilis video serangan “double-tap” 2 September dengan membatasi anggaran perjalanan Menhan Pete Hegseth.
Militer Amerika Serikat melancarkan serangan terhadap kapal yang diduga membawa narkotika di Pasifik Timur, menewaskan empat orang.
SEBANYAK 96 ton kopi robusta hasil produksi Koperasi Produsen Gunung Luhur Berkah, Cisalak, Kabupaten Subang, Jawa Barat, resmi diekspor ke Aljazair.
PENGEMBANGAN desa dan kampung wisata terus dipacu di Jawa Barat.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan penemuan mayat pada Sabtu (3/1). Korban ditemukan dengan sejumlah luka bacok di bagian kepala.
Minimnya lapangan kerja dan maraknya praktek pungli terhadap para pencari kerja di Subang, membuat warga memilih untuk bekerja ke luar negeri
WISATA Pemandian Air Panas Alam Sari Ater, Subang, Jawa Barat, menjadi salah satu yang selalu dipadati wisatawan saat libur Natal. Namun, tahun ini terjadi penurunan jumlah kunjungan.
Penutupan program ini sekaligus menandai peresmian rumah produksi DARMASOY sebagai wujud keberlanjutan pemberdayaan masyarakat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved