Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
SATUAN Reserse Narkoba Polres Subang, Jawa Barat mengungkap dugaan tindak pidana narkotika. Dalam pengungkapan kasus jaringan narkotika tersebut, 12 orang tersangka berhasil diamankan dan ditahan di Mapolres Subang.
Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu, mengatakan, ada 11 kasus yang terdiri dari 7 kasus narkotika jenis sabu, 1 kasus narkotika jenis tembakau sintetis, 1 kasus peredaran sediaan farmasi tanpa izin, dan 2 kasus peredaran psikotropika.
"Jumlah tersangka yang diamankan sebanyak 12 orang, terdiri dari 8 tersangka kasus narkotika jenis sabu, 1 tersangka kasus narkotika jenis tembakau sintetis, 1 tersangka peredaran sediaan farmasi tanpa izin, dan 2 tersangka peredaran psikotropika," kata Kapolres Subang Ariek Indra Sentanu, Sabtu (8/7).
Baca juga : Polisi Sebut Aktor Bobby Joseph Beli Tembakau Sintetis dari Instagram
Lebih lanjut,dikatakan Ariek, bahwa 8 tersangka kasus narkotika semuanya laki-laki dengan inisial S.P, A.Y, H.B, R.Y, G.S, F.A, R.F dan R.H. Satu tersangka kasus tembakau sintetis adalah H.P, satu tersangka peredaran sediaan farmasi tanpa izin adalah D.N, dan dua tersangka peredaran psikotropika adalah R.A dan E.P.
"Barang bukti yang telah diamankan meliputi 125,41 gram sabu, 21,32 gram tembakau sintetis, 300 butir sediaan farmasi, 112 butir psikotropika, 12 unit handphone android, 6 unit timbangan digital, uang tunai Rp 45 ribu, 3 unit sepeda motor, 1 unit sepeda listrik, 1 buah jok motor, 3 bungkus rokok, 3 lembar kertas papir, 3 potongan styrofoam, 1 buah dompet, 1 buah helm, 8 pak plastik klip bening, 2 botol bekas, dan 11 KTP," ungkap Ariek.
Para tersangka dijerat dengan pasal yang berbeda dengan pasal yang disangkakan terhadap 8 orang tersangka kasus narkotika Gol. 1 jenis sabu dan kasus tembakau sintetis adalah Pasal 114 ayat (1) dan (2) Jo. Pasal 112 ayat (1) dan (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, diancam dengan pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp13 miliar.
Baca juga : Kejari Kota Depok Musnahkan 32 Kg Narkoba Barang Bukti Selama 4 Bulan
"Terhadap 2 (dua) orang Tersangka kasus Psikotropika disangkakan Pasal 60 ayat (1) huruf b Jo Pasal 62 UU RI No. 5 Tahun 1992 tentang Psikotropika ,bagi yang memproduksi atau mengedarkan dalam bentuk obat dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp200 juta, dan barang siapa memiliki menyimpan dan membawa psikotropika tersebut dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.
Satu orang tersangka kasus persediaan farmasi tanpa izin disangkakan pada Pasal 435 Junto Pasal 138 Ayat 2 dan 3 Undang-Undang RI No 17 Tahun 2023 dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp5 milyar.
Sementara untuk modus operandi yaitu dengan cara COD, sistem peta dan tatap muka secara langsung. (RZ/Z-7)
Salah satu pengungkapan besar ialah membongkar jaringan Meidi yang menyelundupkan sabu dari Aceh ke Jambi dengan truk.
BNN dan TNI AL berhasil mencatatkan sejarah dalam penindakan narkoba terbesar yakni 2 ton sabu (metamfetamina) dari sebuah kapal motor di Perairan Karimun Anak.
Pil ekstasi sebanyak 1.162 butir disita Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya dari seorang pria berinisial JS di Penjaringan, Jakarta Utara.
Bea Cukai Soekarno-Hatta bersama Polres Bandara menggagalkan penyelundupan cartidge vape berisi etomidate oleh sindikat narkotika, melibatkan empat tersangka.
Polda Metro Jaya membongkar peredaran narkotika jaringan internasional yang diduga berasal dari Malaysia. Narkotika jenis sabu dengan total berat 3 kilogram (kg) berhasil diamankan polisi.
Operasi gabungan Bea Cukai dan Bareskrim Polri berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 192 bungkus narkotika jenis sabu di wilayah Bireuen, Aceh.
Setelah pelaksanaan rapat, kata dia, Tim Pora melaksanakan Operasi Gabungan pengawasan Keimigrasian ke wilayah Kawasan Industri Smartpolitan
Sistem zonasi dalam PPDB dapat membatasi pilihan oran tua.
Tidak ada korban dalam kejadian itu. Sekolah dalam keadaan kosong karena para siswa sudah libur. Ruangan yang ambruk adalah kelas 5 dan 6.
Pelabuhan Patimban diharapkan mampu memback-up Pelabuhan Tanjung Priok yang kini memiliki kapasitas 10 juta TEUs dan sudah terisi sekitar 6 juta TEUs.
Para siswa ini akan menjalani pendidikan karakter selama 10 hari ke depan.
Ribuan warga dengan pakaian serba putih dan beratribut Palestina di Subang, Jawa Barat, memenuhi alun-alun Kabupaten Subang. Mereka berkumpul untuk menggelar aksi bela Palestina.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved