Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTORAT Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menangkap seorang pemuda bernama Derik Tanda Saputra, 21, karena mengedarkan narkoba di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat.
Pelaku akrab dipanggil Ari atau Pras ditangkap bersama barang bukti berupa satu plastik klip bening yang berisi serbuk putih, yang diduga narkotika jenis sabu. Barang bukti itu ditemukan tersimpan dalam tas pakaian bermotif garis-garis warna hitam, putih, dan krem.
Selain itu, kepolisian menyita satu unit HP Oppo A9 warna vanilla mint dan satu kartu SIM Telkomsel
Baca juga : Kapolda NTT Minta Personelnya Humanis saat Pengawalan KTT ASEAN
Kabid Humas Polda NTT Kombes Aryasandi di Kupang, Rabu (29/5) mengatakan pelaku ditangkap I Ruko Marina, Labuan Bajo. Penangkapan itu atas informasi dari masyarakat dan informasi dari dua satpam yang bekerja di ruko tersebut.
Menurutnya, informasi peredaran narkoba tersebut diterima tim Subdit 1 Ditresnarkoba Polda NTT, Senin (27/5), yang langsung direspon dengan cepat
Setelah melakukan penyelidikan awal dan memastikan keakuratan informasi, tim bergerak ke lokasi pada hari yang sama. Sekitar pukul 19.30 Wita tim berhasil menangkap Derik di kompleks Ruko Marina.
Baca juga : Anggota Polda NTT Luka-Luka Saat Tangkap Pelaku Penganiayaan
"Penggeledahan yang dilakukan menemukan barang bukti sabu yang disembunyikan dalam laci tas pakaian milik Derik," kata Kombes Aryasandi.
Setelah ditangkap, Derik langsung dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda NTT untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dikenakan Pasal 112 ayat (1) UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Pengungkapan kasus ini merupakan bukti nyata komitmen Ditresnarkoba Polda NTT dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah mereka. Upaya tanpa henti dari para penegak hukum ini diharapkan mampu menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bersih dari pengaruh buruk narkotika.
Kombes Aryasandi mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi dan mendukung setiap langkah pemberantasan narkotika di wilayah NTT. (Z-3)
Polda Sumut mengerahkan sedikitnya 11.417 personel gabungan dari unsur Polri, TNI, dan instansi terkait.
kultur kekerasan yang masih melekat dalam tubuh Kepolisian menunjukkan bahwa reformasi kepolisian pasca-pemisahan dari ABRI belum berjalan tuntas.
Dari 58 kantong jenazah yang diterima RS Bhayangkara sejak 27 November 2025, 33 jenazah telah teridentifikasi melalui data primer dan sekunder serta sudah diserahkan kepada keluarga.
Polda Jabar juga menyediakan 128 personel dari satuan SAR Brimob yang meliputi unit SAR, K9, serta pengemudi kendaraan rescue.
Polisi bertindak setelah menerima informasi dari masyarakat bahwa JM hendak membawa sabu menuju Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai, Sulteng, menggunakan jasa rental angkutan.
Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi meminta warga tetap menjaga situasi kondusif dan tidak terprovokasi.
Bagi publik, pencantuman pasal TPPU adalah simbol keseriusan negara; sebuah pesan bahwa pelaku tidak hanya akan dipenjara, tetapi harta hasil kejahatannya pun akan dikejar hingga akarnya.
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja dengan total berat 9,4 kilogram di wilayah Cawang, Kramat Jati, Jakarta Timur.
Militer AS melakukan serangan mematikan terhadap kapal yang diduga milik kartel narkoba di Pasifik Timur. Operasi "Southern Spear" kini menuai kecaman terkait legalitas hukum.
Hubungan AS-Kolombia memasuki babak baru. Presiden Gustavo Petro dan Donald Trump bertemu di Gedung Putih untuk mengakhiri setahun konflik diplomatik dan sanksi.
Seluruh pihak yang diamankan kini tengah menjalani pemeriksaan intensif.
FBI menangkap Ryan Wedding, eks atlet Olimpiade Kanada yang jadi gembong narkoba. Diduga pimpin kartel lintas negara dengan omzet Rp15 triliun per tahun.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved