Headline
Pelibatan tokoh dan elite politik akan memperkuat legitimasi kebijakan pemerintah.
Pelibatan tokoh dan elite politik akan memperkuat legitimasi kebijakan pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
KEJAKSAAN Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menetapkan Direktur Utama PT Taru Martani berinisial NAA sebagai tersangka tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara hingga Rp18,7 miliar.
"Selama ini masih sebatas saksi dan mulai Selasa (28/5), kami menaikkan statusnya sebagai tersangka," kata Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi DIY, Amiek Mulandari di Yogyakarta, Selasa (28/5).
Ia menambahkan, setelah melakukan pemeriksaan kesehatan, Kejati DIY kemudian menahan tersangka NAA di Lapas Kelas IIA Yogyakarta.
Baca juga : Diduga Terima Gratifikasi, Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY Menjadi Tersangka
Di dampingi Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati DIY Muhammad Anshar Wahyuddin dan Kasi Penkum Kejati DIY Herwatan, Amiek Mulandari menambahkan, penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik Kejati DIY mendapatkan minimal dua alat bukti yang sah menurut hukum.
Wakajati DIY menjelaskan kasus korupsi dalam pengelolaan keuangan perusahaan milik Pemda DIY PT Taru Martani ini terjadi pada periode 2022 - 2023.
Disebutkan, modusnya, tersangka dengan dalih untuk memenuhi target pendapatan BUMD milik Pemda DIY ini, melakukan investasi melalui Perdagangan Berjangka Komoditi berupa kontrak berjangka emas (emas derivatif) dengan PT Midtou Aryacom Futures selaku perusahaan pialang.
Baca juga : Direktur BUMD di DIY Terjerat Kasus Tipikor
"Tersangka NAA melakukan investasi tersebut tanpa melalui RUPS tahunan untuk mendapat persetujuan," ujarnya. Selain itu NAA juga melakukan kegiatan tersebut dengan menggunakan rekening pribadi yang sebenarnya menurut aturan tidak diperbolehkan.
Menurut Amiek, pembukaan rekening pada PT Midtou Aryacom Futures dapat dilakukan oleh perusahaan dengan syarat surat persetujuan dari pemegang saham dan Surat Kuasa Pejabat yang Dikuasakan untuk mewakili Perusahaan, namun tersangka NAA melakukan pembukaan rekening atas nama pribadi.
Penempatan modal untuk investasi tersebut dilakukan secara bertahap mulai bulan Oktober 2022 hingga Maret 2023 dengan total sebesar Rp18,7 miliar.
Baca juga : Dugaan Korupsi Dana Pelantikan KPPS Sleman Mencapai Rp302 Juta, Kejaksaan Beri Atensi
"Tanggal 7 Oktober 2022 sebesar Rp10.000.000.000, 20 Oktober 2022 sebesar Rp5.000.000.000, 1 Desember 2022 sebesar Rp2.000.000.000, 14 Desember 2022 sebesar Rp500.000.000, dan 24 Maret 2023 sebesar Rp1.200.000.000," katanya.
Selama pelaksaaan investasi, imbuh Anshar, sempat mendapat keuntungan hingga Rp8 miliar. Namun, dari keuntungan itu hampir Rp7 miliar di antaranya masuk ke kantong pribadi dan hanya sekitar Rp1 miliar yang masuk ke kas perusahaan.
Ashar mengatakan keuntungan yang telah diperoleh diinvestasikan NAA. Dana yang diputar itu merugi dan seluruh dana yang diinvestasikan hilang.
"Di rekening NAA yang digunakan untuk transaksi investasi, tinggal ada dana Rp8 juta. Itu sudah kami sita," kata Anshar.
Tersangka, ujarnya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18. (Z-3)
PERUSAHAAN di Daerah Istimewa Yogyakarta atau DIY diminta untuk patuh membayar tunjangan hari raya atau THR sesuai dengan ketentuan.
Hingga saat ini baru sekitar 40% wajib pajak di DIY yang telah mengaktivasi akun Coretax.
Kepala BPIP Yudian Wahyudi menegaskan Pancasila harus menjadi roh kehidupan bangsa dan panduan dalam bertindak, berpikir, serta bersikap.
Kemendagri menyebut DIY berhasil menjaga keseimbangan sosial melalui pendekatan kultural.
Fase awal gerhana penumbra akan dimulai pukul 22:26 WIB, puncak gerhana terjadi pada Senin (8/9) dini hari pukul 01:11 WIB, dan berakhir sekitar pukul 03:56 WIB.
Di sisi lain, pemerintah juga tidak boleh membatasi masyarakat dalam menggunakan media sosial karena itu dijamin oleh konstitusi.
Peneliti Pusat Studi Antikorupsi menilai maraknya kasus korupsi kepala daerah akibat tak ada efek jera dalam penegakan hukum dan hukuman yang rendah
BUPATI Pekalongan Fadia Arafiq mengaku tak sadar telah melakukan tindak pidana korupsi. Ia mengatakan tak punya pengetahuan soal rasuah lantaran berlatar belakang sebagai penyanyi dangdut.
KPK menetapkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq (FAR) sebagai tersangka kasus dugaan rasuah pengadaan barang dan jasa outsourcing di wilayahnya. KPK menjelaskan modus yang digunakan Fadia
KPK menilai permohonan praperadilan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tidak tepat sasaran.
Unsur mens rea sangat krusial dalam membedakan korupsi dari kesalahan administrasi biasa
PUTUSAN Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus frasa “langsung” dan “tidak langsung” dalam Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) menuai kritik.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved