Headline
KPK akan telusuri pemerasan di Kemenaker sejak 2019.
KEJAKSAAN Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menetapkan Direktur Utama PT Taru Martani berinisial NAA sebagai tersangka tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara hingga Rp18,7 miliar.
"Selama ini masih sebatas saksi dan mulai Selasa (28/5), kami menaikkan statusnya sebagai tersangka," kata Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi DIY, Amiek Mulandari di Yogyakarta, Selasa (28/5).
Ia menambahkan, setelah melakukan pemeriksaan kesehatan, Kejati DIY kemudian menahan tersangka NAA di Lapas Kelas IIA Yogyakarta.
Baca juga : Diduga Terima Gratifikasi, Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY Menjadi Tersangka
Di dampingi Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati DIY Muhammad Anshar Wahyuddin dan Kasi Penkum Kejati DIY Herwatan, Amiek Mulandari menambahkan, penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik Kejati DIY mendapatkan minimal dua alat bukti yang sah menurut hukum.
Wakajati DIY menjelaskan kasus korupsi dalam pengelolaan keuangan perusahaan milik Pemda DIY PT Taru Martani ini terjadi pada periode 2022 - 2023.
Disebutkan, modusnya, tersangka dengan dalih untuk memenuhi target pendapatan BUMD milik Pemda DIY ini, melakukan investasi melalui Perdagangan Berjangka Komoditi berupa kontrak berjangka emas (emas derivatif) dengan PT Midtou Aryacom Futures selaku perusahaan pialang.
Baca juga : Direktur BUMD di DIY Terjerat Kasus Tipikor
"Tersangka NAA melakukan investasi tersebut tanpa melalui RUPS tahunan untuk mendapat persetujuan," ujarnya. Selain itu NAA juga melakukan kegiatan tersebut dengan menggunakan rekening pribadi yang sebenarnya menurut aturan tidak diperbolehkan.
Menurut Amiek, pembukaan rekening pada PT Midtou Aryacom Futures dapat dilakukan oleh perusahaan dengan syarat surat persetujuan dari pemegang saham dan Surat Kuasa Pejabat yang Dikuasakan untuk mewakili Perusahaan, namun tersangka NAA melakukan pembukaan rekening atas nama pribadi.
Penempatan modal untuk investasi tersebut dilakukan secara bertahap mulai bulan Oktober 2022 hingga Maret 2023 dengan total sebesar Rp18,7 miliar.
Baca juga : Dugaan Korupsi Dana Pelantikan KPPS Sleman Mencapai Rp302 Juta, Kejaksaan Beri Atensi
"Tanggal 7 Oktober 2022 sebesar Rp10.000.000.000, 20 Oktober 2022 sebesar Rp5.000.000.000, 1 Desember 2022 sebesar Rp2.000.000.000, 14 Desember 2022 sebesar Rp500.000.000, dan 24 Maret 2023 sebesar Rp1.200.000.000," katanya.
Selama pelaksaaan investasi, imbuh Anshar, sempat mendapat keuntungan hingga Rp8 miliar. Namun, dari keuntungan itu hampir Rp7 miliar di antaranya masuk ke kantong pribadi dan hanya sekitar Rp1 miliar yang masuk ke kas perusahaan.
Ashar mengatakan keuntungan yang telah diperoleh diinvestasikan NAA. Dana yang diputar itu merugi dan seluruh dana yang diinvestasikan hilang.
"Di rekening NAA yang digunakan untuk transaksi investasi, tinggal ada dana Rp8 juta. Itu sudah kami sita," kata Anshar.
Tersangka, ujarnya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18. (Z-3)
“Bagaimana agar melibatkan mereka (masyarakat) untuk menjaga kebersihan lingkungan kali dan bisa mengambil manfaat juga,”
Geoheritage, biodiversity dan cultural diversity harus dikemas menjadi satu produk untuk keberlangsungan dan konservasi di DI Yogyakarta
"Yang memungkinkan adalah dengan durasi kunjungan antara dua atau tiga jam. Wisatawan dapat menikmati kuliner, kerajinan atau mampir di spot foto yang indah dan menarik,"
UMKM Monalisa memanfaatkan potensi singkong menjadi tepung mocaf (Modified Cassava Flour) yang memiliki permintaan pasar yang luas dan nilai tambah ekonomi yang signifikan.
PEMBUATAN Jembatan Pandansimo di DIY hampir selesai. Jembatan ini diyakini akan menjadi salah satu ikon infrastruktur di DIY yang tahan gempa
"Operasional armada truk kita tambah pada musim libur ini. Sejak pukul 5 pagi pagi truk (pengangkut sampah) sudah jalan,"
ALIRAN dana terhadap terduga korupsi Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau Noel, sebesar Rp3 miliar untuk renovasi rumah perlu ditelusuri sebagai tppu
Tim jaksa penyidik Kejari Kota Bandung menyatakan bahwa proses penyidikan umum telah ditingkatkan ke tahap penyidikan khusus setelah ditemukan dua alat bukti yang sah dan cukup.
Wamenaker Immanuel Ebenezer atau Noel terjaring operasi tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Setyo mengatakan, pengecualian ini mengartikan pemerintah masih mengategorikan korupsi sebagai kejahatan luar biasa. Sehingga, penanganannya harus lex specialis.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperkirakan kerugian negara dalam dugaan kasus korupsi pengangkutan bantuan sosial di Kementerian Sosial mencapai Rp200 miliar.
Empat orang dicegah ke luar negeri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka diduga terlibat dalam kasus korupsi pengangkutan penyaluran bantuan sosial (bansos) di Kementerian Sosial.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved