Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
KEJAKSAAN Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menetapkan Direktur Utama PT Taru Martani berinisial NAA sebagai tersangka tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara hingga Rp18,7 miliar.
"Selama ini masih sebatas saksi dan mulai Selasa (28/5), kami menaikkan statusnya sebagai tersangka," kata Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi DIY, Amiek Mulandari di Yogyakarta, Selasa (28/5).
Ia menambahkan, setelah melakukan pemeriksaan kesehatan, Kejati DIY kemudian menahan tersangka NAA di Lapas Kelas IIA Yogyakarta.
Baca juga : Diduga Terima Gratifikasi, Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY Menjadi Tersangka
Di dampingi Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati DIY Muhammad Anshar Wahyuddin dan Kasi Penkum Kejati DIY Herwatan, Amiek Mulandari menambahkan, penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik Kejati DIY mendapatkan minimal dua alat bukti yang sah menurut hukum.
Wakajati DIY menjelaskan kasus korupsi dalam pengelolaan keuangan perusahaan milik Pemda DIY PT Taru Martani ini terjadi pada periode 2022 - 2023.
Disebutkan, modusnya, tersangka dengan dalih untuk memenuhi target pendapatan BUMD milik Pemda DIY ini, melakukan investasi melalui Perdagangan Berjangka Komoditi berupa kontrak berjangka emas (emas derivatif) dengan PT Midtou Aryacom Futures selaku perusahaan pialang.
Baca juga : Direktur BUMD di DIY Terjerat Kasus Tipikor
"Tersangka NAA melakukan investasi tersebut tanpa melalui RUPS tahunan untuk mendapat persetujuan," ujarnya. Selain itu NAA juga melakukan kegiatan tersebut dengan menggunakan rekening pribadi yang sebenarnya menurut aturan tidak diperbolehkan.
Menurut Amiek, pembukaan rekening pada PT Midtou Aryacom Futures dapat dilakukan oleh perusahaan dengan syarat surat persetujuan dari pemegang saham dan Surat Kuasa Pejabat yang Dikuasakan untuk mewakili Perusahaan, namun tersangka NAA melakukan pembukaan rekening atas nama pribadi.
Penempatan modal untuk investasi tersebut dilakukan secara bertahap mulai bulan Oktober 2022 hingga Maret 2023 dengan total sebesar Rp18,7 miliar.
Baca juga : Dugaan Korupsi Dana Pelantikan KPPS Sleman Mencapai Rp302 Juta, Kejaksaan Beri Atensi
"Tanggal 7 Oktober 2022 sebesar Rp10.000.000.000, 20 Oktober 2022 sebesar Rp5.000.000.000, 1 Desember 2022 sebesar Rp2.000.000.000, 14 Desember 2022 sebesar Rp500.000.000, dan 24 Maret 2023 sebesar Rp1.200.000.000," katanya.
Selama pelaksaaan investasi, imbuh Anshar, sempat mendapat keuntungan hingga Rp8 miliar. Namun, dari keuntungan itu hampir Rp7 miliar di antaranya masuk ke kantong pribadi dan hanya sekitar Rp1 miliar yang masuk ke kas perusahaan.
Ashar mengatakan keuntungan yang telah diperoleh diinvestasikan NAA. Dana yang diputar itu merugi dan seluruh dana yang diinvestasikan hilang.
"Di rekening NAA yang digunakan untuk transaksi investasi, tinggal ada dana Rp8 juta. Itu sudah kami sita," kata Anshar.
Tersangka, ujarnya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18. (Z-3)
Hingga saat ini baru sekitar 40% wajib pajak di DIY yang telah mengaktivasi akun Coretax.
Kepala BPIP Yudian Wahyudi menegaskan Pancasila harus menjadi roh kehidupan bangsa dan panduan dalam bertindak, berpikir, serta bersikap.
Kemendagri menyebut DIY berhasil menjaga keseimbangan sosial melalui pendekatan kultural.
Fase awal gerhana penumbra akan dimulai pukul 22:26 WIB, puncak gerhana terjadi pada Senin (8/9) dini hari pukul 01:11 WIB, dan berakhir sekitar pukul 03:56 WIB.
Di sisi lain, pemerintah juga tidak boleh membatasi masyarakat dalam menggunakan media sosial karena itu dijamin oleh konstitusi.
Ketiga kepada daerah itu adalah Gubernur Jabar Dedi Mulyadi, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono X, dan Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman.
Asep menjelaskan salah satu tugas dari Tim 8 adalah menghubungi para kepala desa di wilayah masing-masing untuk mengumpulkan uang dari para calon perangkat desa.
Menanggapi pertanyaan agar kasus serupa tidak terulang, Tito menekankan bahwa menjadi kepala daerah berarti siap bekerja sepenuhnya untuk rakyat.
OTT yang kembali dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap sejumlah kepala daerah dinilai mencerminkan persoalan struktural dalam sistem pemerintahan daerah.
Pukat UGM menilai OTT Wali Kota Madiun menunjukkan digitalisasi pengadaan belum mampu menutup celah korupsi selama praktik main mata masih terjadi.
KPK mengembangkan kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA).
Polres Metro Depok pada 2018 telah melakukan penyelidikan mendalam dan memeriksa sejumlah pejabat teras Pemerintah Kota (Pemkot) Depok.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved