Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Direktur BUMD di DIY Terjerat Kasus Tipikor

Ardi Teristi
28/5/2024 20:32
Direktur BUMD di DIY Terjerat Kasus Tipikor
Ilustrasi.(Freepik)

KEJAKSAAN Tinggi (Kejati) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menetapkan NAA, yang menjabat Direktur PT Taru Martani, menjadi tersangka. Direktur Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DIY tersebut disangkakan melakukan tindak pidana korupsi (tipikor).

Wakil Kepala Kejati DIY Amiek Mulandari menyampaikan, NAA berinvestasi dengan menggunakan dana milik idle cash PT Taru Martani sebesar Rp18,7 miliar untuk perdagangan berjangka komoditas berupa kontrak berjangka emas (emas derivatif) dengan pialang PT Midtou Aryacom Futures. Investasi tersebut dilakukan tanpa persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tahunan.

"Selama Oktober 2022-Maret 2024, NAA melakukan penempatan modal pada akun tersebut secara bertahap," kata dia kepada awak media, Selasa (28/5).

Baca juga : Dugaan Korupsi Dana Pelantikan KPPS Sleman Mencapai Rp302 Juta, Kejaksaan Beri Atensi

Kejati DIY telah mengantongi minimal dua alat bukti yang sah. Dengan demikian, sesuai yang diatur dalam Pasal 184 ayat 1 KUHAP, Kejati DIY menetapkan NAA sebagai tersangka.

Tersangka NAA telah diperiksa oleh tim dokter dan dinyatakan sehat. Selanjutnya, berdasarkan surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi DIY, NAA ditahan selama 20 hari terhitung sejak hari ini 28 Mei sampai 16 Juni 2024 di LP Kelas IIA Yogyakarta.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DIY Muhammad Anshar Wahyuddin menambahkan, NAA beralasan tindakan tersebut dilakukan karena ingin memenuhi target pendapatan perusahaan PT Taru Martani dengan melakukan investasi emas berjangka di PT Midtou Aryacom Futures. Namun, pada 5 Juni 2023, akun rekening NAA itu mengalami kerugian.

Baca juga : Diduga Terima Gratifikasi, Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY Menjadi Tersangka

Tindakan NAA, kata dia, bertentangan dengan akta pendirian PT Taru Martani Nomor 05 Tanggal 17 Desember 2012 pada Pasal 17. Aksi NAA juga bertentangan dengan Pasal 4 Permendagri Nomor 118 Tahun 2018 tentang Rencana Bisnis, Rencana Kerja dan Anggaran, Kerja Sama, Pelaporan, dan Evaluasi Badan Usaha Milik Daerah yang pada intinya menyebutkan bahwa RKA BUMD wajib disusun oleh direktur bersama jajaran perusahaan dan disetujui bersama oleh Dewan Pengawas atau Komisaris dan disahkan oleh Komite Pemilik Modal atau RUPS.

Perbuatan tersangka bertentangan dengan Akta Pendirian PT Taru Martani Nomor 05 Tanggal 17 Desember 2012 pada Pasal 17. Pasal tersebut menyebut bahwa direksi menyampaikan rencana kerja yang memuat juga anggaran tahunan perseroan kepada RUPS tahunan untuk mendapat persetujuan sebelum tahun buku dimulai.

Perbuatan tersangka juga bertengangan dengan Pasal 4 Permendagri Nomor 118 Tahun 2018 tentang Rencana Bisnis, Rencana Kerja dan Anggaran, Kerja Sama, Pelaporan, dan Evaluasi Badan Usaha Milik Daerah. Pada intinya, pasal tersebut menyebutkan bahwa RKA BUMD wajib disusun oleh direktur bersama jajaran perusahaan dan disetujui bersama oleh Dewan Pengawas atau Komisaris dan disahkan oleh Komite Pemilik Modal atau RUPS.

Ia menambahkan, pasal primair yang disangkakan ialah Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal subsidiair yang disangkakan ialah Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Z-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya