Headline
Sedikitnya 30% penggilingan gabah di Jawa Tengah menutup operasional.
Sedikitnya 30% penggilingan gabah di Jawa Tengah menutup operasional.
DEWAN Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Masridah Badwie, anggota Bawaslu Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Provinsi Kalimantan Selatan. Masridah terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).
Tercatat ada dua penyelenggara Pemilu yang mendapat sanksi Pemberhentian Tetap dari DKPP yaitu Masridah Badwie selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Sungai Hulu Selatan dalam perkara nomor 29-PKE-DKPP/II/2024 dan Anggota Panwaslih Kabupaten Aceh Jaya bernama Hendri dalam Perkara Nomor 32-PKE-DKPP/II/2024.
Sanksi tersebut dibacakan dalam sidang pembacaan putusan sebanyak lima perkara di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Selasa (28/5).
Baca juga : DKPP Belum Terima Aduan Penyelenggara Pemilu Sewa Jet Pribadi dan Dugem
"DKPP telah menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada dua penyelenggara pemilu," tegas Ketua Majelis DKPP Heddy Lugito.
Hendri terbukti pernah mencalonkan diri sebagai calon Anggota Legislatif pada DPRK Daerah Pemilihan (Dapil) Aceh 2 dari Partai Aceh yang ditetapkan oleh KIP Kabupaten Aceh Selatan pada tanggal 6 Mei 2019.
"Nama Teradu tercantum dalam Daftar Calon Tetap (DCT) serta mendapatkan perolehan suara sejumlah 525 suara yang tersebar di dua kecamatan," ungkap Anggota Majelis I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.
Baca juga : DKPP Copot Ketua KPU Manggarai Barat Terkait Kasus Pelecehan Seksual
DKPP juga menjatuhkan sanksi Tidak Layak Menjadi Penyelenggara Pemilu kepada dua mantan penyelenggara pemilu yang telah habis masa jabatannya saat putusan dibacakan. Sanksi tersebut dijatuhkan kepada Ketua Panwaslu Kecamatan Sosa Timur dan Kepala Sekretariat Bawaslu Padang Lawas selaku Teradu III dan II dalam perkara nomor 30-PKE-DKPP/II/2024.
Dalam sidang ini, DKPP membacakan putusan untuk lima perkara yang melibatkan 10 Teradu. Sanksi yang dijatuhkan yakni Peringatan (3), Peringatan Keras dan Tidak Layak Menjadi Penyelenggara Pemilu (2), Peringatan Keras Terakhir (1), Pemberhentian dari Jabatan Ketua (1), dan Pemberhentian Tetap (2).
DKPP juga merehabilitasi atau memulihkan nama baik Anggota Bawaslu Kabupaten Natuna Ila Nurlaila selaku Teradu III dalam perkara 31-PKE-DKPP/II/2024.
Sidang ini dipimpin oleh Heddy Lugito selaku Ketua Majelis. Diddampingi oleh Anggota Majelis antara lain J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah. (Z-3)
PEMERINTAH mulai memproses pembebasan tanah warga dua desa terpencil di Kecamatan Peramasan, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan untuk pembangunan bendungan Riam Kiwa.
PEMERINTAH Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menetapkan status siaga darurat bencana kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) seiring semakin meningkatnya titik panas
LEBIH dari 850 ribu hektare lahan di luar kawasan hutan atau Area Penggunaan Lain (APL) di Provinsi Kalimantan Selatan belum belum terdaftar, terpetakan, dan belum tersertifikasi secara resmi.
Angka pernikahan dini di Kalsel jauh di atas rata-rata nasional 18%, sementara angka stunting nasional 19,8%.
BPBD akan segera melakukan koordinasi untuk aksi pembasahan lahan gambut terutama di kawasan prioritas (ring satu) sekitar bandara internasional Syamsudin Noor Banjarbaru
Peserta terbagi dalam 6 kelas balapan yang berbeda, yaitu Junior U-19, Master A, Master B, Master C, Men Elite, dan Women Open.
Putusan MK soal kewenangan Bawaslu memutus pelanggaran administrasi Pilkada, pembentuk UU dapat segera merevisi UU Pilkada.
MK mengatakan selama ini terdapat perbedaan atau ketidaksinkronan peran Bawaslu dalam menangani pelanggaran administrasi pemilu dengan pelanggaran administrasi pilkada.
Titi Anggraini mengatakan putusan tersebut telah menegaskan tidak lagi terdapat perbedaan antara rezim pemilu dengan rezim pilkada.
Pengalaman dari Pemilu 2024 menunjukkan betapa tingginya partisipasi masyarakat dalam melaporkan dugaan pelanggaran.
Demokrasi tidak bisa dipisahkan dari politik karena sesungguhnya politik adalah bagian yang sangat dekat dengan kehidupan sehari-hari
Bagja tetap mengimbau Bawaslu Sulawesi Selatan dan Kota Palopo untuk mengawasi setiap potensi terjadinya praktik haram tersebut.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved