Headline
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
DEWAN Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Masridah Badwie, anggota Bawaslu Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Provinsi Kalimantan Selatan. Masridah terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).
Tercatat ada dua penyelenggara Pemilu yang mendapat sanksi Pemberhentian Tetap dari DKPP yaitu Masridah Badwie selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Sungai Hulu Selatan dalam perkara nomor 29-PKE-DKPP/II/2024 dan Anggota Panwaslih Kabupaten Aceh Jaya bernama Hendri dalam Perkara Nomor 32-PKE-DKPP/II/2024.
Sanksi tersebut dibacakan dalam sidang pembacaan putusan sebanyak lima perkara di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Selasa (28/5).
Baca juga : DKPP Belum Terima Aduan Penyelenggara Pemilu Sewa Jet Pribadi dan Dugem
"DKPP telah menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada dua penyelenggara pemilu," tegas Ketua Majelis DKPP Heddy Lugito.
Hendri terbukti pernah mencalonkan diri sebagai calon Anggota Legislatif pada DPRK Daerah Pemilihan (Dapil) Aceh 2 dari Partai Aceh yang ditetapkan oleh KIP Kabupaten Aceh Selatan pada tanggal 6 Mei 2019.
"Nama Teradu tercantum dalam Daftar Calon Tetap (DCT) serta mendapatkan perolehan suara sejumlah 525 suara yang tersebar di dua kecamatan," ungkap Anggota Majelis I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.
Baca juga : DKPP Copot Ketua KPU Manggarai Barat Terkait Kasus Pelecehan Seksual
DKPP juga menjatuhkan sanksi Tidak Layak Menjadi Penyelenggara Pemilu kepada dua mantan penyelenggara pemilu yang telah habis masa jabatannya saat putusan dibacakan. Sanksi tersebut dijatuhkan kepada Ketua Panwaslu Kecamatan Sosa Timur dan Kepala Sekretariat Bawaslu Padang Lawas selaku Teradu III dan II dalam perkara nomor 30-PKE-DKPP/II/2024.
Dalam sidang ini, DKPP membacakan putusan untuk lima perkara yang melibatkan 10 Teradu. Sanksi yang dijatuhkan yakni Peringatan (3), Peringatan Keras dan Tidak Layak Menjadi Penyelenggara Pemilu (2), Peringatan Keras Terakhir (1), Pemberhentian dari Jabatan Ketua (1), dan Pemberhentian Tetap (2).
DKPP juga merehabilitasi atau memulihkan nama baik Anggota Bawaslu Kabupaten Natuna Ila Nurlaila selaku Teradu III dalam perkara 31-PKE-DKPP/II/2024.
Sidang ini dipimpin oleh Heddy Lugito selaku Ketua Majelis. Diddampingi oleh Anggota Majelis antara lain J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah. (Z-3)
Peserta terbagi dalam 6 kelas balapan yang berbeda, yaitu Junior U-19, Master A, Master B, Master C, Men Elite, dan Women Open.
POPULASI kera hidung panjang atau Bekantan (nasalis larvatus) di pusat konservasi Pulau Curiak, Kabupaten Barito Kuala, Kalimantan Selatan (Kalsel) terus bertambah.
KELANGKAAN dan melambungnya harga gas elpiji 3 kg (gas melon) di sejumlah daerah di Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) kembali terjadi dalam beberapa waktu terakhir.
BANJIR bandang melanda kawasan wisata Lembah Bajuin, Desa Sungai Bakar, Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan (Kalsel) menyusul tingginya curah hujan di wilayah tersebut.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan menggelar Misi Dagang Internasional 2025 dalam rangka menggaet investor dan promosi berbagai produk unggulan daerah ke pasar global.
Wamendikdasmen Fajar Riza Ul Haq memastikan proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ini memiliki banyak keunggulan.
Pengalaman dari Pemilu 2024 menunjukkan betapa tingginya partisipasi masyarakat dalam melaporkan dugaan pelanggaran.
Demokrasi tidak bisa dipisahkan dari politik karena sesungguhnya politik adalah bagian yang sangat dekat dengan kehidupan sehari-hari
Bagja tetap mengimbau Bawaslu Sulawesi Selatan dan Kota Palopo untuk mengawasi setiap potensi terjadinya praktik haram tersebut.
Adapun Bagja pada hari ini memantau langsung pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Kota Palopo.
PSU Pilkada Kota Palopo Tahun 2024 berjalan dengan aman atau all clear karena pengawasan sudah dilakukan sejak tahap awal pergantian calon peserta.
Bawaslu telah mendorong langkah preventif meliputi patroli pengawasan, edukasi pemilih, serta pendampingan kepada jajaran pengawas
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved