Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
DEWAN Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Masridah Badwie, anggota Bawaslu Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Provinsi Kalimantan Selatan. Masridah terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).
Tercatat ada dua penyelenggara Pemilu yang mendapat sanksi Pemberhentian Tetap dari DKPP yaitu Masridah Badwie selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Sungai Hulu Selatan dalam perkara nomor 29-PKE-DKPP/II/2024 dan Anggota Panwaslih Kabupaten Aceh Jaya bernama Hendri dalam Perkara Nomor 32-PKE-DKPP/II/2024.
Sanksi tersebut dibacakan dalam sidang pembacaan putusan sebanyak lima perkara di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Selasa (28/5).
Baca juga : DKPP Belum Terima Aduan Penyelenggara Pemilu Sewa Jet Pribadi dan Dugem
"DKPP telah menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada dua penyelenggara pemilu," tegas Ketua Majelis DKPP Heddy Lugito.
Hendri terbukti pernah mencalonkan diri sebagai calon Anggota Legislatif pada DPRK Daerah Pemilihan (Dapil) Aceh 2 dari Partai Aceh yang ditetapkan oleh KIP Kabupaten Aceh Selatan pada tanggal 6 Mei 2019.
"Nama Teradu tercantum dalam Daftar Calon Tetap (DCT) serta mendapatkan perolehan suara sejumlah 525 suara yang tersebar di dua kecamatan," ungkap Anggota Majelis I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.
Baca juga : DKPP Copot Ketua KPU Manggarai Barat Terkait Kasus Pelecehan Seksual
DKPP juga menjatuhkan sanksi Tidak Layak Menjadi Penyelenggara Pemilu kepada dua mantan penyelenggara pemilu yang telah habis masa jabatannya saat putusan dibacakan. Sanksi tersebut dijatuhkan kepada Ketua Panwaslu Kecamatan Sosa Timur dan Kepala Sekretariat Bawaslu Padang Lawas selaku Teradu III dan II dalam perkara nomor 30-PKE-DKPP/II/2024.
Dalam sidang ini, DKPP membacakan putusan untuk lima perkara yang melibatkan 10 Teradu. Sanksi yang dijatuhkan yakni Peringatan (3), Peringatan Keras dan Tidak Layak Menjadi Penyelenggara Pemilu (2), Peringatan Keras Terakhir (1), Pemberhentian dari Jabatan Ketua (1), dan Pemberhentian Tetap (2).
DKPP juga merehabilitasi atau memulihkan nama baik Anggota Bawaslu Kabupaten Natuna Ila Nurlaila selaku Teradu III dalam perkara 31-PKE-DKPP/II/2024.
Sidang ini dipimpin oleh Heddy Lugito selaku Ketua Majelis. Diddampingi oleh Anggota Majelis antara lain J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah. (Z-3)
DALAM satu dekade 2014-2024 luas hutan alam di sepanjang daerah aliran sungai (DAS) Barito di wilayah Provinsi Kalimantan Selatan telah berkurang (deforestasi) hingga 29 ribu hektare lebih.
Bencana banjir yang sempat melanda delapan kabupaten/kota di Provinsi Kalimantan Selatan sebagian besar sudah surut.
PRESIDEN RI Prabowo Subianto, meresmikan 166 Sekolah Rakyat yang tersebar di 34 provinsi dan 131 kabupaten/kota di Indonesia.
DINAS Kesehatan Provinsi Kalimantan Selatan mengimbau masyarakat agar mewaspadai penyebaran penyakit super flu di tengah kondisi cuaca buruk yang terjadi belakangan ini.
Gubernur Kalimantan Selatan, Muhidin, menyerahkan Surat Keputusan (SK) bagi 6.398 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
KEPALA Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan, Tiyas Widiarto akhirnya buka suara terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
MENYIKAPI wacana kembalinya Pilkada ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Selatan segera menyusun langkah antisipasi.
Bantuan ini merupakan kelanjutan dari komitmen Bawaslu sebagai institusi negara yang turut hadir merespons bencana alam di Sumut, di luar fungsi utamanya sebagai lembaga pengawas pemilu.
Bawaslu harus memastikan setiap informasi yang disampaikan kepada publik bersumber dari data yang sahih, terintegrasi, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved