Headline

Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.

Fokus

Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.

Polda Jabar Periksa Ulang 7 Terpidana Kasus Pembunuhan Eki dan Vina Cirebon

Roni Halim
22/5/2024 17:30
Polda Jabar Periksa Ulang 7 Terpidana Kasus Pembunuhan Eki dan Vina Cirebon
Kasus pembunuhan Vina Cirebon(MetroTv)

TUJUH terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Rizki alias Eki pada 2016 kembali menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat. Mereka telah dipindahkan sementara dari Lapas Cirebon ke Lapas Banceuy dan Rutan Kebonwaru Bandung selama proses pemeriksaan berlangsung.

Sejak Selasa kemarin, tujuh terpidana tersebut kembali diperiksa di Mapolda Jabar.

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Komisaris Besar Polisi Jules Abraham Abast, menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap ketujuh terpidana ini adalah pemeriksaan ulang dan tambahan.

Baca juga : 2 Terpidana Kasus Pembunuhan Eki dan Vina Cirebon Dititipkan di Rutan Kebonwaru Bandung

"Pemeriksaan ini dilakukan oleh penyidik untuk menggali lebih dalam keterangan dari para terpidana mengenai peristiwa pembunuhan pada tahun 2016 serta memperkuat penyidikan oleh Ditreskrimum Polda Jabar," ujar Jules.

Selama menjalani pemeriksaan, ketujuh terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon dititipkan sementara di Rutan Kebonwaru Kota Bandung dan Lapas Banceuy.

Adapun tujuh terpidana yang menjalani pemeriksaan ulang adalah Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Jaya, Eka Sandi, Sudirman, dan Supriyanto. (Z-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana
Berita Lainnya