Headline
Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.
Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.
TUJUH terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Rizki alias Eki pada 2016 kembali menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat. Mereka telah dipindahkan sementara dari Lapas Cirebon ke Lapas Banceuy dan Rutan Kebonwaru Bandung selama proses pemeriksaan berlangsung.
Sejak Selasa kemarin, tujuh terpidana tersebut kembali diperiksa di Mapolda Jabar.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Komisaris Besar Polisi Jules Abraham Abast, menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap ketujuh terpidana ini adalah pemeriksaan ulang dan tambahan.
Baca juga : 2 Terpidana Kasus Pembunuhan Eki dan Vina Cirebon Dititipkan di Rutan Kebonwaru Bandung
"Pemeriksaan ini dilakukan oleh penyidik untuk menggali lebih dalam keterangan dari para terpidana mengenai peristiwa pembunuhan pada tahun 2016 serta memperkuat penyidikan oleh Ditreskrimum Polda Jabar," ujar Jules.
Selama menjalani pemeriksaan, ketujuh terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon dititipkan sementara di Rutan Kebonwaru Kota Bandung dan Lapas Banceuy.
Adapun tujuh terpidana yang menjalani pemeriksaan ulang adalah Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Jaya, Eka Sandi, Sudirman, dan Supriyanto. (Z-10)
DAPS berencana untuk penyediaan layanan estetika premium serta konsultasi bedah plastik pada klinik utama milik Diagnos.
Jika sudah ada kecurigaan Parkinson, akan dilakukan uji tantangan levodopa (Levodopa Challenge Test) yaitu tes untuk mengonfirmasi diagnosis penyakit Parkinson.
Wiwik juga menjelaskan detail cara-cara penanganan perkara yang tidak sesuai dengan prosedur kepada penyidik Divpropam Polri.
WAKIL Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono mengungkapkan bahwa per 10 April 2025 sudah ada 1,8 juta orang yang mendaftar program Cek Kesehatan Gratis (CKG)
Pemeriksaan akan difokuskan pada beberapa aspek penting, termasuk kondisi teknis kendaraan, seperti sistem rem, lampu, klakson, dan ban.
Penyidik akan menjadwal ulang pemeriksaan terhadap Evelin dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Pemeriksaan akan digelar pada Rabu, 5 Maret mendatang.
MAHKAMAH Agung (MA) menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan tujuh terpidana dalam kasus kematian Vina dan Eki di Cirebon, Jawa Barat.
DALAM konteks penegakan hukum, kewenangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melakukan upaya hukum luar biasa peninjauan kembali semakin mendapat sorotan.
PSIKOLOG forensik Reza Indragiri Amriel meminta anggota kepolisian dari Polres Cirebon dan Polda Jawa Barat (Jabar) mengakui telah menyiksa tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Mabes Porli diminta segera umumkan kerja hasil Timsus kasus Vina
Ketujuh terpidana itu ialah Jaya (JY), Supriyanto (SP), Eka Sandi (ES), Hadi Saputra (HS), Eko Ramadhani (ER), Sudirman (SD), dan Rivaldi Aditya Wardana (RA).
Abdul Fickar mengatakan keterangan saksi Adi Hariyadi bisa menjadi bukti baru bagi para terpidana.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved