Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
TIGA kurir dengan barang bukti sebanyak tiga kilogram narkoba jenis sabu dan ekstasi ditangkap petugas Satuan Narkoba Polrestabes Semarang. Mereka mengaku mendapat perintah melalui media sosial (medsos) untuk mengirimkan barang dengan upah Rp20 juta.
"Mereka ditangkap petugas Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Semarang saat akan mengirimkan narkoba ke beberapa daerah yakni Pekalongan dan Kebumen, Jawa Tengah," kata Kepala Polrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar.
Irwan mengatakan penangkapan itu berawal dari informasi jaringan narkoba. Di mana petugas berhasil menangkap Nurdiansyah, 39, warga Kebumen di traffic light Jalan Jrakah, Tugu l, Kota Semarang, seusai mengambil barang dari satu tempat di Kawasan Industri Candi.
Baca juga : 75 Pemakai dan Bandar Narkoba Digulung Polda Sumut
Pada penangkapan ini, ungkap Irwan Anwar, petugas menemukan sabu seberat 1.019 kilogram dan uang tunai Rp2.250.000 yang disimpan di tas selempang warna hitam yang dibawa pelaku.
Di waktu berbeda, petugas juga menangkap Robiqtoh, warga Pekalongan dengan barang bukti sabu seberat 2.024 gram yang dibungkus dengan plastik bekas sneck, plastik dan timbangan.
Selain itu tersangka Aziz Widiharto yang hendak mengedarkan 50 butir ekstasi di Jalan Pamularsih Dalam, Bojongsalaman, Semarang Barat, juga dibekuk petugas.
Baca juga : 3 Kg Narkoba jenis sabu dan 943 butir ekstasi Dimusnahkan Polres Lamandau
"Mereka mengaku mendapat perintah dari seseorang melalui media sosial dan mendapatkan upah Rp20 juta," ujar Irwan Anwar.
Menindaklanjuti penangkapan ini, menurut Irwan Anwar, kini petugas masih melakukan pemburuan terhadap seseorang bernama Pur selaku orang yang diduga memerintahkan para kurir narkoba itu.
"Ketiga pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun atau seumur hidup atau hukuman mati," imbuhnya. (Z-3)
Kasus ini bermula dari penangkapan FG pada 26 November 2025. Dari dompetnya, polisi menemukan sabu seberat 0,43 gram yang tersimpan dalam kertas aluminium foil dan plastik klip.
Proses diplomasi dan pemenuhan legalitas pemindahan tersangka difasilitasi oleh Duta Besar RI untuk Kamboja, Santo Darmosumarto, bersama seluruh jajaran KBRI Phnom Penh.
POLRES Asahan menangkap dua pelaku yang terlibat jaringan sabu ke Palembang di Dusun II, Desa Bangun Sari, Kecamatan Silo Laut, Minggu (9/11).
Alat pelacak, yang dipasang otoritas narkotika Thailand, menunjukkan bahwa bahan kimia tersebut bergerak ke utara menuju perbatasan Myanmar.
BNN RI membongkar rumah produksi sabu di Cisauk, Tangerang. Pelaku IM dan DF meraup keuntungan Rp1 miliar dengan modus mengekstrak obat asma menjadi bahan narkoba sabu
Kedua pelaku mengaku telah memperoleh keuntungan sekitar Rp1 miliar selama sekitar enam bulan terakhir.
Polisi memastikan artis Leonardo Arya alias Onad positif menggunakan dua jenis narkoba, yakni ganja dan ekstasi. Sementara itu, hasil tes urine sang istri, menunjukkan hasil negatif.
SEORANG pegawai honorer berinisial MS, 22, ditangkap polisi setelah nekat jadi pengedar pil ekstasi. Aksi MS terbongkar saat dia bertransaksi di Jalan Pahlawan, Deli Serdang.
Direktur Ditres Narkoba Polda Sumut Kombes Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan, penangkapan kedua tersangka berawal dari informasi masyarakat.
DIREKTORAT Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepri melakukan penggerebekan terhadap sebuah minilab narkoba yang beroperasi di salah satu kamar Apartemen Harbour Bay Residence, Batam.
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap seorang pria berinisial DP, berusia 27 tahun. ia kedapatan membawa 5,6 kilogram (kg) sabu dan 5.020 butir ekstasi di Depok, Jawa Barat.
Pil ekstasi sebanyak 1.162 butir disita Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya dari seorang pria berinisial JS di Penjaringan, Jakarta Utara.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved