Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
TIGA kurir dengan barang bukti sebanyak tiga kilogram narkoba jenis sabu dan ekstasi ditangkap petugas Satuan Narkoba Polrestabes Semarang. Mereka mengaku mendapat perintah melalui media sosial (medsos) untuk mengirimkan barang dengan upah Rp20 juta.
"Mereka ditangkap petugas Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Semarang saat akan mengirimkan narkoba ke beberapa daerah yakni Pekalongan dan Kebumen, Jawa Tengah," kata Kepala Polrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar.
Irwan mengatakan penangkapan itu berawal dari informasi jaringan narkoba. Di mana petugas berhasil menangkap Nurdiansyah, 39, warga Kebumen di traffic light Jalan Jrakah, Tugu l, Kota Semarang, seusai mengambil barang dari satu tempat di Kawasan Industri Candi.
Baca juga : 75 Pemakai dan Bandar Narkoba Digulung Polda Sumut
Pada penangkapan ini, ungkap Irwan Anwar, petugas menemukan sabu seberat 1.019 kilogram dan uang tunai Rp2.250.000 yang disimpan di tas selempang warna hitam yang dibawa pelaku.
Di waktu berbeda, petugas juga menangkap Robiqtoh, warga Pekalongan dengan barang bukti sabu seberat 2.024 gram yang dibungkus dengan plastik bekas sneck, plastik dan timbangan.
Selain itu tersangka Aziz Widiharto yang hendak mengedarkan 50 butir ekstasi di Jalan Pamularsih Dalam, Bojongsalaman, Semarang Barat, juga dibekuk petugas.
Baca juga : 3 Kg Narkoba jenis sabu dan 943 butir ekstasi Dimusnahkan Polres Lamandau
"Mereka mengaku mendapat perintah dari seseorang melalui media sosial dan mendapatkan upah Rp20 juta," ujar Irwan Anwar.
Menindaklanjuti penangkapan ini, menurut Irwan Anwar, kini petugas masih melakukan pemburuan terhadap seseorang bernama Pur selaku orang yang diduga memerintahkan para kurir narkoba itu.
"Ketiga pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun atau seumur hidup atau hukuman mati," imbuhnya. (Z-3)
Kepolisian Resort Kota Jambi, Polda Jambi menggiring seorang wanita yang diduga hendak menyelundupkan narkoba jenis sabu ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Jambi.
DUA pria di Kabupaten Aceh Timur, Aceh, yang terlibat dalam sindikat penyelundupan narkoba ditangkap Tim Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Ditpidnarkoba) Bareskrim Polri.
Kedua tersangka mengakui kepemilikan barang-barang tersebut dan langsung dibawa ke Mapolres Pesisir Selatan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Sepanjang April-Mei 2025 Kepolisian Daerah (Polda) Kalsel berhasil menangani 239 kasus kejahatan narkoba dengan barak bukti disita mencapai 54,8 kilogram sabu dan 10.355 ekstasi.
Oknum petugas yang bertugas di Polda Kalteng tersebut diduga mengetahui dan membantu aktivitas istrinya dalam peredaran sabu di Wilayah Kecamatan Timpah, Kabupaten Kapuas.
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap seorang pria berinisial DP, berusia 27 tahun. ia kedapatan membawa 5,6 kilogram (kg) sabu dan 5.020 butir ekstasi di Depok, Jawa Barat.
DIREKTORAT Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepri melakukan penggerebekan terhadap sebuah minilab narkoba yang beroperasi di salah satu kamar Apartemen Harbour Bay Residence, Batam.
Pil ekstasi sebanyak 1.162 butir disita Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya dari seorang pria berinisial JS di Penjaringan, Jakarta Utara.
Polda menangkap sebanyak total 178 orang terduga pelaku yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Diskotek itu pernah merajai tempat hiburan malam di Jakarta. sekitar tahun 1996-1997 diskotek Zodiak menjadi lokasi peredaran ekstasi.
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengatakan, Terdapat lebih dari 207 kilogram sabu dan 60 ribu butir ekstasi diamankan dalam pengungkapan itu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved