Headline
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
KAPOLRES Lamandau AKBP Bronto Budiyono, S.I.K. bersama jajarannya Sat Res Narkoba musnahkan Barang Bukti Narkoba jenis sabu dan ekstasi bertempat di joglo Polres Lamandau, Kalimantan Tengah (Kalteng), Selasa (16/8/2022) sore.
Hadir dalam kegiatan tersebut Bupati Lamandau H. Hendra Lesmana, Kajari Lamandau Agus widodo, Dandim 1017 Lamandau Letkol Inf. Dwi dipoyono, S.Sos, perwakilan ketua pengadilan Negeri Nanga Bulik dan Dinas Kesehatan Kabupaten Lamandau, Kalteng.
AKBP Bronto Budiyono menyampaikan, barang bukti ini merupakan hasil pengungkapan jajarannya sekitar satu bulan. Selanjutnya akan di lakukan pemusnahan berdasarkan penetapan Kejaksaan Negeri Lamandau dengan tujuan menginformasikan bahwa barang bukti yang telah di sita Polres Lamandau telah di musnahkan dengan di saksikan oleh yang hadir beserta para tersangka.
Untuk barang bukti Narkotika jenis sabu seberat 3 kg lebih atau 3.055,95 gram dan 943 butir ekstasi. Keseluruhannya akan di musnahkan ini adalah hasil pengungakapan berdasarlan laporan polisi Nomor : Lp/A/106/VII/2022/Spkt.Satresnarkoba/Polres Lamandau/Polda Kalimantan Tengah Tanggal 14 Juli 2022 dan Nomor: Lp/A/116/VIII/2022/Spkt.Satresnarkoba/Polres Lamandau/Polda Kalimantan Tengah, tanggal 9 Agustus 2022.
“Dengan adanya penangkapan yang di lakukan Polres Lamandau setidaknya dapat mencegah terjadinya peredaran gelap narkoba, menyelamatkan jiwa masyarakat dengan harapan Lamandau terbebas dari peredaran barang haram tersebut,” ujar AKPB Bronto.
Sementara itu, Bupati Lamandau dalam sambutannya menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi yang setinggi tingginya atas pengungkapan peredaran Narkoba lintas provinsi dan lintas Negara oleh Polres Lamandau.
“Pengungkapan tersebut menangkal daya rusak dan memberikan dampak positif bagi penyelamatan jiwa masyarakat Lamandau tentu capaian ini sangat luar biasa sekaligus sebagai warning keras bagi orang orang yang ingin coba coba melakukan peredaran di wilayah Kalimantan Tengah,” ucapnya.
Sebelum pelaksanaan pemusnahan, barang bukti tersebut di dahului dengan pengujian Barang Bukti Narkotika Oleh Kanit I Narkoba Polres Lamandau di dampingi oleh Petugas Dinas Kesehatan Kabupaten Lamandau dan di saksikan oleh para yang hadir, tersangka serta awak Media.
Selanjutnya dilaksanakan acara Pemusnahan barang bukti Narkotika oleh Bupati Lamandau, Kapolres Lamandau dan unsur-unsur terkait dengan cara barang bukti di masukkan ke dalam Panci berisi air mendidih yang di campur pembersih lantai selanjutnya barang bukti tersebut di masukkan kedalam saptitank di awasi ketat oleh Propam Polres Lamandau.
Sebagai acara penutup dilanjutkan dengan penandatangan Berita Acara Pemusnahan barang bukti Narkotika oleh unsur unsur terkait dan para tersangka. (OL-13)
Baca Juga: Polres Lamandau Tangkap Tiga Orang Diduga Kurir Narkoba Lintas ...
Baca Juga: Polres Lamandau Tangkap 4 Tersangka dan Sita 1,3 Kilogram Sabu
Pertama yakni mantan Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker Suhartono.
Artis kontroversial Nikita Mirzani akan segera menjalani persidangan atas dugaan kasus pemerasan dan pengancaman yang menyeret namanya bersama asistennya yang berinisial IM.
Harli belum bisa memastikan total kerugian negara dalam kasus ini. Sebagian data yang didapat Kejagung berasal dari laporan masyarakat.
PENGAMAT politik Boni Hargens mengapresiasi langkah Presiden ke-7 Joko Widodo yang menanggapi tudingan ijazah palsu dengan menempuh jalur hukum.
DITRESNARKOBA Polda Metro Jaya membongkar sebuah home industri tembakau sintetis di Jakarta Utara. Sebanyak 1,1 kilogram tembakau sintetis berhasil disita.
Hakim Tunggal Djuyamto, sejatinya tidak keberatan dengan keputusan KPK yang memperbaiki buktinya. Meski, kesempatan itu sejatinya dimaksimalkan Lembaga Antirasuah.
Komandan Lanud Roesmin Nurjadin, Marsma TNI Abdul Haris mengapresiasi kesigapan seluruh personel yang terlibat dalam penggagalan itu.
Penangkapan daun ganja kering yang terbilang terbesar di wilayah Jambi dalam lima tahun terakhir itu, berawal dari laporan masyarakat.
Autopsi dari Rumah Sakit Bhayangkara menemukan tanda-tanda kekerasan yang signifikan, di antaranya patah tulang belakang,
Nilai total barang bukti tersebut ditaksir mencapai ratusan juta rupiah apabila beredar di pasaran.
Pemindahan dilakukan dengan pengamanan ketat oleh tim intelijen dan kepatuhan internal Ditjenpas, didukung oleh jajaran Kanwil Kemenkumham Lampung serta personel Brimob Polda Lampung.
Penghargaan ini diberikan atas loyalitas serta dedikasi dalam anggota dalam menjalankan tugas.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved