Headline
Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.
SUHU politik di Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, mulai menghangat menjelang Pilkada Serentak 2024 pada November mendatang. Seorang pengusaha muda Fahmi Muhammad Hanif mulai menghangatkan suhu politik itu usai mendapat mandat dari DPD Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Purbalingga untuk maju pada Pilkada Purbalingga.
Fahmi menerima surat tugas dari DPD PKS Purbalingga tertanggal 15 Mei 2024 untuk maju di Pilkada Purbalingga baik sebagai bakal calon bupati atau bakal calon wakil bupati.
Selain itu dalam SK juga disebutkan Fahmi diberikan kewenangan untuk berkoordinasi dengan pihak-pihak yang diperlukan dan terkait untuk kesuksesan pencalonannya.
Baca juga : Sah, Agus Boli Daftar ke Partai Demokrat
Seperti diketahui pada Pemilu 2024, PKS berhasil mendapatkan 7 kursi DPRD Kabupaten Purbalingga setara dengan 14% dari total kusi, dengan begitu PKS harus berkoalisi dengan partai politik lain agar dapat mengusung calon bupati-calon wakil bupati pada Pilkada Purbalingga 2024.
Sekretaris Umum DPD PKS Purbalingga Misyono memberikan secara langsung surat tugas itu kepada Fahmi pada Jumat (17/5) di depan ribuan relawan yang berkumpul di Kediaman Rofik Hananto, di Karangsentul, Padamara.
Dalam sambutannya, Fahmi menyampaikan kesiapannya berkontestasi pada Pilkada mendatang dan siap bertanggungjawab menjalankan tugasnya.
“Dengan mengucap Bismillahirrahmanirrahim, berharap Ridho Allah SWT dan atas restu orang tua dan keluarga besar, saya menerima surat tugas dari DPD PKS Purbalingga untuk maju menjadi Bakal Calon Bupati atau Wakil Bupati Purbalingga Periode 2024-2029.”
Baca juga : DPR Sebut Anggota KPU Doyan Dugem dan Foya-foya, Siapa Itu?
"Tentu ini amanah besar yang diberikan Partai Keadilan Sejahtera kepada saya, dan insya Allah saya siap menjalankan tugas ini dengan baik dan penuh rasa tanggung jawab,” ujar pria yang akrab dipanggil Mas Fahmi.
Pemuda berusia 27 tahun itu dalam orasinya juga turut menyampaikan terima kasih kepada para relawan yang hadir. Fahmi mengharapkan ada kolaborasi bersama dalam membangun Purbalingga ke depannya.
“Saya menyadari betul amanah besar ini tidak bisa dijalankan sendiri atau hanya segelintir orang, perlu dukungan dan kolaborasi semua pihak, segenap pengurus, kader, relawan, dan simpatisan. Untuk itu dengan penuh kerendahan hati saya meminta bimbingan dan dukungan dari semua pihak,” ujar Fahmi.
Baca juga : KPU: Caleg DPR Terpilih yang Maju Pilkada Harus Mundur
Fahmi menyebutkan masih banyak yang perlu dibenahi di Purbalingga, terutama di bidang infrastruktur dan ketersediaan lapangan kerja sehingga membutuhkan penyelesaian masalah yang sigap.
“Kabupaten Purbalingga masih memiliki PR besar, baik di bidang infrastruktur, penyediaan lapangan pekerjaan dan bidang lainnya. Untuk itu kami berkomitmen mengambil bagian untuk menyelesaikan permasalahan-permasalahan yang terjadi 5 tahun ke depan,” tegas Fahmi.
Pada hari yang sama, Fahmi dikawal pawai meriah oleh ribuan simpatisan menuju kantor DPC PDIP Purbalingga untuk mengembalikan formulir pendaftaran sebagai Bakal Calon Wakil Bupati Purbalingga, yang akan mendampingi Dyah Hayuning Pratiwi sebagai incumbent. (H-2)
pemilu nasional dan lokal dipisah, , siapa yang bakal memimpin daerah setelah masa jabatan kepala daerah Pilkada 2024 berakhir?
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memutuskan bahwa mulai tahun 2029, pemilihan umum (pemilu) di Indonesia harus diselenggarakan secara terpisah antara pemilu nasional dan pemilu daerah.
Keputusan MK terkait PHPU kepala daerah pasca-PSU semestinya bisa memberikan kepastian hukum dan terwujudnya ketertiban di daerah.
Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengusulkan agar ke depannya anggaran penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
DIREKTUR DEEP Indonesia, Neni Nur Hayati menilai Bawaslu tidak serius dalam menangani proses penanganan politik uang saat PSU Pilkada Barito Utara
Kejadian di Barito Utara menunjukkan adanya permasalahan mendasar terkait pencegahan dan penegakan hukum atas pelanggaran politik uang saat pilkada.
"Dari segi teoretis dan data empiris, pemilu yang baru dilaksanakan ini justru merugikan kualitas demokrasi."
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024 di 24 daerah akan menimbulkan sejumlah konsekuensi.
WAKIL Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf Macan Effendi menyoroti kompleksitas Pemilu serentak atau yang berlangsung bersamaan, terutama dalam konteks pemilihan legislatif dan presiden
ANGGOTA Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia mengungkapkan Pemilu dan Pilkada serentak perlu ditinjau ulang. Ia menilai perlu dicari solusi terkait bagaimana pemilihan
Penyelenggaraan acara akan digelar pada Minggu, 2 Februari 2025, di Kalipepe Land, Boyolali dimulai pada pukul 17.00 WIB.
MOMEN pilkada yang sudah usai di berbagai daerah disebut harus jadi momentum kembali bersatunya berbagai pihak yang sempat saling berkontestasi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved